Informasi Lengkap Rincian Tarif Listrik Perusahaan Listrik Negara Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25:02 WIB
Informasi Lengkap Rincian Tarif Listrik Perusahaan Listrik Negara Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif tenaga listrik terbaru yang akan berlaku selama periode satu pekan ke depan.

Ketetapan ini secara resmi mulai diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia terhitung sejak Senin 2 Februari 2026 pagi hari.

Berdasarkan pengumuman terbaru tidak terdapat perubahan besaran biaya jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada awal Januari yang lalu.

Artinya besaran tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan baik subsidi maupun non subsidi di tanah air masih tetap sama.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga serta mendukung keberlangsungan operasional sektor industri dan juga bisnis nasional.

Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan indikator ekonomi makro yang terjadi di pasar global.

Untuk periode Januari hingga Maret tahun ini tarif bagi tiga belas golongan pelanggan non subsidi masih mengacu keputusan lama.

Sementara itu sebanyak dua puluh empat golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif yang sangat terjangkau tanpa adanya kenaikan harga.

Kebijakan ini merujuk secara langsung pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku.

Penetapan tarif mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan yang sedang berjalan.

Rincian Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Dan Fasilitas Pelayanan Sosial

Pelanggan rumah tangga golongan subsidi dengan daya empat ratus lima puluh volt ampere tetap dikenakan tarif sebesar empat ratus lima belas rupiah.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga subsidi dengan daya sembilan ratus volt ampere tarifnya adalah sebesar enam ratus lima rupiah per kilowatt hour.

Bagi golongan sosial dengan daya terkecil yakni empat ratus lima puluh volt ampere tarif yang berlaku adalah tiga ratus dua puluh lima rupiah.

Serta untuk fasilitas sosial dengan daya mencapai dua ratus kilovolt ampere ke atas dikenakan tarif sebesar sembilan ratus dua puluh lima rupiah.

Stabilitas tarif pada sektor sosial dan rumah tangga miskin ini menjadi prioritas utama pemerintah demi mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat.

Besaran Biaya Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga Non Subsidi Nasional

Bagi masyarakat pengguna listrik non subsidi dengan daya sembilan ratus volt ampere tarif yang berlaku adalah seribu tiga ratus lima puluh dua rupiah.

Pelanggan rumah tangga dengan daya seribu tiga ratus hingga dua ribu dua ratus volt ampere dikenakan biaya seribu empat ratus empat puluh empat rupiah.

Untuk golongan rumah tangga yang memiliki daya lebih besar yakni tiga ribu lima ratus hingga lima ribu lima ratus volt ampere tarifnya meningkat.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk golongan tersebut adalah sebesar seribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah per kilowatt hour.

Tarif yang sama juga berlaku bagi golongan rumah tangga dengan daya di atas enam ribu enam ratus volt ampere ke atas sekarang.

Tarif Tenaga Listrik Khusus Untuk Sektor Bisnis Dan Industri Besar

Sektor bisnis dengan skala menengah yang memiliki daya antara enam ribu enam ratus volt ampere hingga dua ratus kilovolt ampere dikenakan biaya.

Besaran biaya yang harus dibayar oleh para pelaku usaha tersebut adalah seribu empat ratus empat puluh empat koma tujuh puluh rupiah saja.

Sedangkan bagi industri skala besar dengan daya di atas dua ratus kilovolt ampere tarifnya jauh lebih ekonomis yakni seribu seratus empat belas rupiah.

Untuk industri raksasa yang membutuhkan daya di atas tiga puluh ribu kilovolt ampere tarif yang diberikan adalah sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah.

Kebijakan tarif yang kompetitif di sektor industri ini diharapkan dapat memacu produktivitas serta daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar internasional.

Biaya Listrik Fasilitas Pemerintah Dan Penerangan Jalan Umum Di Daerah

Fasilitas milik pemerintah dengan daya menengah antara enam ribu enam ratus volt ampere hingga dua ratus kilovolt ampere memiliki tarif khusus.

Besaran tarif untuk golongan ini adalah seribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah per kilowatt hour yang berlaku.

Sementara itu untuk keperluan penerangan jalan umum tarif yang dibebankan kepada pemerintah daerah adalah seribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah juga.

Bagi fasilitas pemerintah dengan daya di atas dua ratus kilovolt ampere biaya listrik yang ditetapkan adalah seribu lima ratus dua puluh dua rupiah.

Adapun untuk golongan layanan khusus dengan daya pada berbagai tingkatan tegangan tarifnya adalah sebesar seribu enam ratus empat puluh empat rupiah saat ini.

Komitmen PLN Dalam Menjaga Keandalan Pasokan Listrik Seluruh Wilayah

Perusahaan Listrik Negara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keandalan pasokan energi listrik di seluruh pelosok wilayah nusantara Indonesia.

Meskipun tidak ada kenaikan tarif perusahaan tetap berupaya melakukan efisiensi operasional guna meningkatkan kualitas infrastruktur kelistrikan yang ada di lapangan sekarang.

Digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile terus ditingkatkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran serta melaporkan berbagai gangguan teknis secara cepat.

Sinergi dengan pemerintah terus dijalankan agar setiap kebijakan mengenai tarif tenaga listrik dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien guna mendukung upaya pelestarian lingkungan serta keberlanjutan energi untuk masa depan.

Terkini