ESDM Ungkap Bocoran Perubahan Aturan Distribusi Gas LPG 3 Kg Tahun Ini

Senin, 09 Februari 2026 | 13:45:45 WIB
ESDM Ungkap Bocoran Perubahan Aturan Distribusi Gas LPG 3 Kg Tahun Ini

JAKARTA - Pemerintah kembali menata kebijakan energi agar subsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian aturan distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini dinilai belum optimal. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan keadilan sekaligus efisiensi penyaluran.

ESDM Rombak Aturan Distribusi LPG 3 Kg Tahun Ini, Begini Bocorannya menjadi sinyal pembenahan kebijakan subsidi energi. Penataan ulang dilakukan agar distribusi gas melon tepat sasaran. Fokus utamanya memastikan hanya kelompok tertentu yang berhak menikmati harga subsidi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan distribusi di lapangan. Selama ini LPG subsidi kerap dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Dengan aturan baru, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih tertib dan transparan.

Tujuan Penataan Distribusi LPG Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram pada tahun ini. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan itu dilakukan agar lebih tepat sasaran. Artinya hanya warga kurang mampu yang berhak atas gas subsidi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati kelompok sasaran. Penyesuaian aturan dinilai penting agar tidak terjadi kebocoran distribusi. Pemerintah ingin memastikan manfaat subsidi dirasakan secara adil.

Dia mengatakan ke depan LPG 3 kg bakal dijual satu harga. Selain itu, pembeli diwajibkan membawa kartu tanda penduduk. Langkah ini dinilai dapat memperjelas identitas penerima subsidi.

Skema Satu Harga dan Kewajiban KTP

"Jadi kami ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," jelas Laode. Pernyataan tersebut menegaskan semangat pemerataan dalam kebijakan baru. Harga yang seragam diharapkan mengurangi disparitas di lapangan.

Penerapan satu harga menjadi salah satu instrumen pengendalian distribusi. Dengan harga yang sama, potensi permainan harga dapat ditekan. Kebijakan ini juga mempermudah pengawasan.

Kewajiban membawa KTP bertujuan memastikan identitas pembeli. Data pembeli nantinya akan dicatat dalam sistem. Cara ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan subsidi.

Tahapan Uji Coba Kebijakan

Laode menjelaskan kebijakan baru tidak langsung diterapkan di seluruh daerah. Pemerintah akan melakukan uji coba atau piloting di beberapa kota terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar kebijakan dapat dievaluasi secara matang.

Ia mencontohkan akan ada uji coba selama enam bulan di kota tertentu. Selama masa tersebut, pemerintah akan memantau pelaksanaan di lapangan. Hambatan yang muncul akan segera diperbaiki.

"Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, [misalnya] di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," jelas Laode. Uji coba menjadi ruang pembelajaran sebelum penerapan nasional. Pemerintah tidak ingin kebijakan diterapkan tanpa kesiapan.

Basis Data dan Klasifikasi Penerima

Dalam aturan yang sedang digodok, pemerintah bakal menggolongkan penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dengan kata lain hanya desil tertentu yang berhak menerima gas melon. Skema ini dinilai lebih objektif dan terukur.

Laode menuturkan sebelumnya pemerintah hanya menekankan LPG 3 kg untuk masyarakat kurang mampu. Imbauan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Akibatnya distribusi sering tidak terkendali.

Oleh karena itu, ke depan distribusi LPG 3 kg akan berbasis data penerima. Data tersebut dihimpun oleh Badan Pusat Statistik. Pendekatan ini diyakini meningkatkan akurasi sasaran subsidi.

Pemanfaatan Data dan Sistem Pengawasan

"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa," kata Laode. Pernyataan ini menegaskan kesiapan data sebagai fondasi kebijakan. Pengawasan pun dinilai lebih mudah dilakukan.

Tak hanya itu, sistem distribusi juga akan diubah. Pemerintah ingin memperketat pengawasan hingga ke tingkat bawah. Perubahan ini mencakup penambahan mata rantai distribusi.

Jika sebelumnya alur distribusi hanya dari agen dan pangkalan ke konsumen, kini ditambah sub pangkalan. Penambahan ini bertujuan mempersempit ruang penyimpangan. Dengan struktur baru, distribusi lebih terkontrol.

Peran Sub Pangkalan dalam Distribusi

"Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. [Sehingga urutannya] agen, pangkalan, sub pangkalan terus konsumen nanti beli di situ," imbuh Laode. Skema ini diharapkan memudahkan pengawasan langsung ke konsumen. Pemerintah dapat melacak distribusi secara lebih rinci.

Sub pangkalan menjadi perpanjangan tangan pengawasan di tingkat komunitas. Keberadaannya dinilai strategis dalam memastikan distribusi tepat sasaran. Penyaluran LPG menjadi lebih tertata.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap kebocoran subsidi dapat ditekan. Penataan distribusi diharapkan meningkatkan kepercayaan publik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi subsidi energi nasional.

Harapan atas Kebijakan Baru

Perombakan aturan LPG 3 kg diharapkan membawa dampak positif. Subsidi diharapkan benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Pemerintah ingin menciptakan keadilan sosial melalui kebijakan energi.

Masyarakat juga diharapkan memahami tujuan perubahan aturan ini. Penyesuaian dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan menertibkan. Dengan sistem yang jelas, distribusi dapat berjalan lebih baik.

Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan seiring penerapan kebijakan. Pemerintah membuka ruang perbaikan berdasarkan hasil piloting. Dengan demikian, kebijakan LPG subsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.

Terkini