Aturan Pembebasan Cukai Etanol Untuk Campuran Bensin Resmi Terbit Tahun 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:55:36 WIB
Aturan Pembebasan Cukai Etanol Untuk Campuran Bensin Resmi Terbit Tahun 2026

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa regulasi mengenai pembebasan cukai etanol untuk bahan bakar minyak telah selesai. Keputusan strategis ini diambil guna mendukung percepatan bauran energi terbarukan pada sektor transportasi nasional secara lebih efektif. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan biaya produksi bahan bakar ramah lingkungan bagi masyarakat luas ke depannya.

Langkah Pemerintah Memangkas Hambatan Regulasi Cukai

Purbaya menyatakan bahwa payung hukum yang mengatur pembebasan cukai etanol khusus bauran bensin tersebut kini sudah rampung dikerjakan. Meski demikian, dirinya belum merinci secara detail mengenai nomor instrumen hukum yang digunakan untuk kebijakan baru tersebut. Hal tersebut disampaikan Purbaya kepada awak media saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa 24 Februari 2026.

Penyelesaian aturan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif yang dilakukan antar kementerian dalam beberapa waktu terakhir. Pihak otoritas fiskal terus melakukan pemantauan agar implementasi pembebasan cukai ini tidak mengalami kendala teknis di lapangan. Dengan selesainya beleid ini, hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha diharapkan bisa segera teratasi sepenuhnya.

Respon Atas Keluhan Operasional Dari Pihak Pertamina

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) sempat menyampaikan keluhan terkait kendala bisnis dalam sebuah sidang resmi bersama pemerintah. Perusahaan pelat merah tersebut meminta pembebasan cukai etanol demi kelancaran operasional entitas usahanya, PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menyampaikan aspirasi tersebut pada sidang di Jakarta Jumat 6 Februari 2026.

Menurut Oki, proses pembebasan cukai selama ini memakan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak persyaratan izin. Beberapa izin yang dimaksud meliputi Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian hingga dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan regulasi agar proses bisnis bioetanol menjadi lebih efisien.

Target Percepatan Dan Penyesuaian Aturan Menteri Keuangan

Dalam diskusi tersebut, pihak Pertamina berharap izin usaha niaga dari ESDM dapat menjadi dasar utama pembebasan cukai. Namun, hal tersebut memang membutuhkan penyesuaian regulasi pada tingkat Peraturan Menteri Keuangan agar memiliki landasan hukum kuat. Oki optimis bahwa kemudahan ini akan menciptakan banyak sentra ekonomi baru yang memperkuat struktur perekonomian nasional kita.

Merespons hal itu, Purbaya sempat meminta agar aturan yang mengakomodasi kelancaran perizinan tersebut selesai dalam satu minggu. Komitmen percepatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap program transisi energi yang sedang berjalan sekarang. Kini, dengan terbitnya beleid tersebut, janji pemerintah untuk mempermudah jalur birokrasi cukai etanol tampaknya telah mulai dipenuhi.

Performa Penjualan Pertamax Green Dan Tantangan Pasar

Sepanjang tahun 2025, Pertamina tercatat telah menjual sekitar 16.000 kiloliter bahan bakar bioetanol jenis Pertamax Green 95. Produk dengan kadar bioetanol 5 persen ini sudah tersedia di 177 SPBU yang tersebar di wilayah Indonesia. Beberapa wilayah yang telah menjangkau produk ini antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga DI Yogyakarta.

Meskipun menunjukkan tren positif, angka penjualan tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total impor bahan bakar. Total impor BBM nasional saat ini masih berada di angka yang cukup tinggi yakni mencapai 20 juta kiloliter. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendukung seperti pembebasan cukai agar harga bioetanol bisa bersaing dengan bensin fosil.

Dampak Biaya Cukai Terhadap Harga Jual Bioetanol

Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia, Izmirta Rachman, memberikan penjelasan mengenai kondisi beban biaya tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa etanol untuk kebutuhan bahan bakar selama ini memang masih dikategorikan sebagai barang kena cukai. Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa harga Pertamax Green 95 cenderung lebih mahal dari bensin konvensional.

Dengan adanya status barang kena cukai, setiap produsen diwajibkan melakukan pengajuan pembebasan cukai secara mandiri dan manual. Izmirta menekankan pentingnya kepastian hukum agar harga bioetanol di tingkat konsumen bisa menjadi jauh lebih terjangkau lagi. Melalui regulasi terbaru ini, diharapkan beban fiskal tersebut hilang sehingga penggunaan energi hijau semakin diminati oleh masyarakat.

Terkini