Mahasiswa Kedokteran Retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:46:35 WIB
Mahasiswa Kedokteran Retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan pentingnya komitmen kuat dalam menangani permasalahan mahasiswa yang harus mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Penanganan ini perlu dilakukan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan berlandaskan regulasi yang berlaku demi menjamin kualitas serta integritas profesi dokter di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima KRjogja.com pada Rabu 25 JUNI 2025. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah retaker UKMPPD bukan sekadar soal administratif, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan profesional.

Konteks dan Tantangan UKMPPD untuk Mahasiswa Profesi Dokter

UKMPPD merupakan ujian kompetensi yang wajib dilalui oleh mahasiswa program profesi dokter sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) guna praktik medis secara resmi di Indonesia. Ujian ini bertujuan memastikan bahwa calon dokter telah memiliki kompetensi minimal sesuai standar profesi yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu kepada masyarakat.

Namun, fenomena mahasiswa yang harus mengulang UKMPPD atau disebut “retaker” masih menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga pendidikan kedokteran. Permasalahan yang muncul berkisar dari kesiapan peserta, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi ujian yang harus dijaga agar tetap adil dan akuntabel.

Pentingnya Pendekatan Komprehensif dari Kemdiktisaintek

Khairul Munadi menegaskan bahwa penanganan permasalahan mahasiswa retaker UKMPPD tidak bisa hanya dipandang dari sisi administratif semata, seperti pengaturan jadwal ulang ujian atau penerapan sanksi. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga menunjukkan tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini harus dilandasi oleh regulasi yang jelas dan penerapan mekanisme yang transparan serta akuntabel. Pendekatan tersebut akan memastikan bahwa setiap mahasiswa mendapat perlakuan yang adil tanpa mengorbankan standar mutu profesi kedokteran.

“Komitmen kami adalah memastikan bahwa proses pembelajaran, evaluasi, hingga penanganan mahasiswa yang gagal ujian dapat dilakukan secara objektif, berbasis data, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait,” kata Khairul.

Regulasi dan Standar Mutu Profesi Dokter

Pemerintah, melalui Kemdiktisaintek, telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur pelaksanaan UKMPPD yang meliputi syarat peserta, tata cara ujian, hingga mekanisme remedial bagi mahasiswa yang belum lulus. Regulasi ini juga mengatur kewajiban lembaga pendidikan kedokteran dalam membina dan mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi ujian.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa profesi dokter di Indonesia tetap terjaga kualitasnya. “Dokter bukan hanya profesi, tapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus dipercaya masyarakat,” tegas Khairul Munadi. “Karenanya, setiap lulusan harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional.”

Upaya Meningkatkan Kesiapan Mahasiswa dan Lembaga Pendidikan

Selain regulasi dan pengawasan, Kemdiktisaintek bersama dengan asosiasi pendidikan kedokteran dan organisasi profesi juga mendorong perbaikan sistem pembelajaran dan persiapan ujian bagi mahasiswa profesi dokter. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan klinis, sehingga mahasiswa tidak hanya siap secara teori tetapi juga praktik.

“Kami mendorong agar kampus-kampus kedokteran memperkuat program persiapan UKMPPD secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Khairul Munadi. “Ini termasuk pelatihan klinik yang sesuai standar, pendampingan akademik, hingga simulasi ujian agar mahasiswa dapat mengatasi tantangan ujian dengan baik.”

Tantangan Mahasiswa Retaker dan Dampaknya

Mahasiswa yang harus mengulang UKMPPD menghadapi tekanan psikologis dan finansial yang tidak ringan. Selain harus mempersiapkan ulang secara intensif, mereka juga menanggung biaya tambahan dan potensi tertunda kelulusan yang berdampak pada masa depan karier dokter.

“Penanganan yang baik terhadap retaker penting agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperbaiki kompetensi tanpa harus mengalami diskriminasi,” ujar Khairul. “Namun, kami juga harus menjaga bahwa standar kompetensi tidak diturunkan demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan.”

Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Pilar Utama

Dirjen Dikti menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelaksanaan UKMPPD, mulai dari penyelenggaraan ujian hingga pengumuman hasil dan proses remedial. Pemerintah berkomitmen menyediakan mekanisme pengaduan dan evaluasi untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menghindari praktik yang tidak fair.

“Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika, serta terbuka untuk diawasi oleh publik dan pemangku kepentingan,” ujar Khairul Munadi.

Harapan dan Langkah ke Depan

Kemdiktisaintek berharap melalui pendekatan menyeluruh ini, masalah mahasiswa retaker UKMPPD dapat diminimalisir seiring meningkatnya kualitas pendidikan dan persiapan ujian. Selain itu, diharapkan profesionalisme dokter baru semakin terjaga sehingga memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami percaya dengan sinergi antar lembaga, regulasi yang kuat, dan komitmen bersama, kita dapat membangun sistem pendidikan profesi dokter yang lebih baik,” tutup Khairul.

Terkini