Pengertian Importir, Peraturan, Syarat, hingga Jenisnya

Jumat, 27 Juni 2025 | 13:48:26 WIB
pengertian importir

JAKARTA - Pengertian importir berhubungan langsung dengan kegiatan impor, yaitu proses membawa barang atau jasa dari luar negeri. 

Hal ini terjadi karena setiap negara memiliki sumber daya yang berbeda, dipengaruhi oleh faktor geografis dan lainnya. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, negara tersebut perlu melakukan impor melalui peran importir. 

Sekarang setelah memahami impor, mari kita lebih dalam mengenal siapa itu importir dan apa fungsinya. Pengertian importir mencakup peran penting dalam menjembatani kebutuhan pasar lokal dengan produk internasional.

Pengertian Importir

Pengertian importir merujuk pada pihak yang terlibat dalam kegiatan impor, yaitu proses memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah suatu negara. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, impor didefinisikan sebagai aktivitas memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dalam hal ini Indonesia. 

Importir bisa berupa individu, badan hukum, atau perusahaan yang membawa barang dari luar negeri untuk dijual di pasar domestik. 

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa importir adalah pihak yang melakukan impor, sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa importir adalah orang atau badan yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. 

Barang yang diimpor oleh importir bisa digunakan untuk kebutuhan produksi atau konsumsi lainnya. 

Secara keseluruhan, importir memainkan peran penting dalam proses mendatangkan barang dari luar negeri dan berperan dalam perekonomian Indonesia, yang salah satunya dapat membantu kelancaran arus barang.

Peraturan dan Syarat Menjadi Importir

Seperti halnya kegiatan ekspor dan impor, status dan aktivitas importir juga diatur secara rinci oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2015. 

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa importir memiliki tanggung jawab penuh terhadap barang yang diimpor. 

Apabila importir melanggar ketentuan atau gagal bertanggung jawab atas barang yang diimpor, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin, pengakuan, persetujuan, dan penetapan terkait perdagangan.

Importir yang melakukan kegiatan impor harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Bea dan Cukai mengenai barang-barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. 

Beberapa barang yang dilarang masuk ke Indonesia antara lain makhluk hidup, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia dan hewan, senjata api berbahaya, serta barang yang mengandung unsur pornografi.

Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh individu atau perusahaan yang ingin menjadi importir. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:

  1. Individu yang ingin menjadi importir harus memiliki perusahaan berbadan hukum, disertai dokumen lengkap seperti akta perusahaan, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili, tanda daftar perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Lembaga atau perusahaan yang ingin menjadi importir harus memiliki dokumen API (Angka Pengenal Importir) beserta nomor registrasi importir yang telah resmi diterima dari Departemen Perdagangan atau Kementerian Perdagangan.
  3. Importir juga wajib memiliki Nomor Induk Kepabean (NIK) serta nomor registrasi yang didapatkan setelah melakukan registrasi di Bea Cukai.
  4. Selain itu, importir perlu menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Untuk importir yang juga produsen, mereka perlu menyiapkan dokumen API khusus untuk produsen yang memiliki pabrik.

Selain kelima syarat tersebut, perusahaan atau lembaga yang ingin menjadi importir juga harus memiliki lisensi bisnis impor. 

Tanpa lisensi ini, barang yang diimpor tidak akan lolos pemeriksaan Bea Cukai. Lisensi ini berlaku untuk semua jenis impor, baik impor skala kecil maupun besar.

Menurut regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan pada tahun 2015, terdapat dua jenis lisensi importir yang perlu digunakan, yaitu API-U (API Umum) dan API-P (API Produsen).

Selain memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku, importir juga harus memahami jenis komoditi yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Berdasarkan tujuan dan penggunaannya, komoditi dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

Bahan Baku

Karena ketergantungan pada perdagangan internasional dan industri dalam negeri, bahan baku termasuk dalam komoditi yang diizinkan oleh pemerintah. 

Selain membeli bahan baku pokok dan pendukung yang berasal dari dalam negeri, pemenuhan barang tersebut juga dapat dilakukan melalui impor. 

Di Indonesia, banyak importir yang mengimpor bahan baku untuk kebutuhan industri, seperti komponen kendaraan bermotor, di mana sebagian komponen masih diimpor meskipun ada juga yang diproduksi secara lokal. 

Untuk mendukung daya saing, pemerintah memberikan fasilitas impor dan menanggung bea masuk.

Barang-Barang Konsumsi

Komoditi berikutnya adalah barang konsumsi, yang merupakan salah satu kategori impor terbesar. 

Barang konsumsi meliputi produk-produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangga, seperti susu, beras, daging, makanan kaleng, mentega, kosmetik, obat-obatan, hingga barang elektronik.

Barang Permainan Anak

Selain bahan baku dan barang konsumsi, permainan anak juga menjadi komoditi yang sering diimpor. 

Tujuan impor mainan anak adalah untuk memastikan keamanan produk tersebut, mengingat semakin banyak mainan anak yang menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

Minyak Bumi dan Mineral

Minyak bumi dan mineral adalah komoditi yang telah dibatasi untuk diekspor. Dengan membatasi ekspor komoditi ini, pemerintah berharap dapat memberikan nilai tambah pada barang tersebut. 

Salah satu bentuk pembatasan adalah kewajiban bagi perusahaan untuk membangun kilang dan smelter sebagai bagian dari upaya pengolahan lebih lanjut di dalam negeri.

Jenis-jenis Importir

Impor barang umumnya dilakukan ketika suatu negara tidak dapat memproduksi komoditas barang tertentu secara mandiri. 

Dalam beberapa kasus, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Misalnya, dalam kasus impor beras oleh Indonesia. 

Walaupun Indonesia dapat memproduksi beras sendiri, impor tetap dilakukan untuk menjaga stok dan stabilitas harga beras di tingkat nasional.

Importir itu sendiri terbagi dalam beberapa jenis dalam dunia perdagangan. Berikut adalah beberapa jenis importir yang dikenal dalam industri ini:

Importir Umum

Importir umum adalah perusahaan yang bergerak khusus dalam kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri. 

Perusahaan-perusahaan ini biasanya berbentuk perseroan niaga dan fokus pada perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Importir Terbatas

Importir terbatas, atau yang biasa disebut IT, adalah perusahaan atau badan hukum yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk melakukan impor jenis barang tertentu. 

Barang yang dapat diimpor oleh importir terbatas ini diatur oleh Menteri Perdagangan. Dengan pengaturan impor terbatas ini, perusahaan dapat bersaing secara sehat, tanpa adanya pihak yang dirugikan. 

Importir terbatas ini memiliki lisensi API T (Angka Pengenal Importir Terbatas) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sole Agent Importer

Sole agent importer adalah jenis importir yang melibatkan perusahaan asing yang ingin berdagang di Indonesia. 

Dalam hal ini, perusahaan asing tersebut menunjuk perwakilan di Indonesia yang bertugas sebagai agen khusus untuk mengimpor produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut ke pasar Indonesia.

Import Merchant

Import merchant adalah jenis importir yang khusus untuk mengimpor barang-barang tertentu yang memerlukan izin khusus. Importir ini memiliki izin berupa Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Barang-barang yang berada di luar daftar izin resmi tidak diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Approved Traders

Approved traders adalah perusahaan yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk mengimpor komoditas tertentu. 

Barang-barang yang diimpor oleh approved traders umumnya memiliki tujuan atau keistimewaan tertentu yang disetujui oleh pemerintah. 

Perusahaan ini memiliki hak untuk mengimpor barang dengan keistimewaan tertentu yang tidak diberikan kepada perusahaan lain.

Perbedaan Importir, Eksportir, dan Ekspeditor

Setelah memahami definisi importir, penting untuk mengetahui perbedaan antara importir, eksportir, dan ekspeditor. Berikut penjelasannya.

Importir adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor barang, yaitu membawa barang dari luar negeri dan memasukkannya ke dalam negeri, seperti Indonesia. 

Sebaliknya, eksportir adalah orang atau badan usaha yang mengirimkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Perbedaan utama antara importir dan eksportir terletak pada tujuan kegiatan mereka. 

Importir bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dalam negeri dengan mendatangkan barang dari luar, sementara eksportir mengirimkan produk domestik ke pasar internasional.

Namun, importir, eksportir, dan ekspeditor memiliki peran yang berbeda. Ekspeditor adalah perusahaan atau badan yang bergerak dalam bidang pengangkutan dan pengiriman barang. 

Ekspeditor membantu dalam proses pengiriman barang untuk baik importir maupun eksportir, sehingga memfasilitasi kelancaran proses impor dan ekspor. 

Dengan demikian, ekspeditor berperan sebagai perantara yang mendukung kegiatan perdagangan internasional.

Bagaimana Importir Melakukan Pembayaran?

Sebagai importir, penting untuk memahami berbagai metode pembayaran yang digunakan dalam aktivitas impor. Berikut ini penjelasannya.

Alat pembayaran dalam impor dapat berupa mata uang asing, emas batang, surat berharga, atau cek. Mata uang yang digunakan untuk pembayaran ekspor dan impor umumnya mencakup dolar, yen, euro, dan poundsterling. 

Importir dan eksportir perlu mempertimbangkan nilai mata uang dan kurs valuta asing untuk menentukan cara pembayaran yang tepat. Berikut adalah beberapa cara pembayaran internasional yang perlu diketahui oleh importir:

Pembayaran di Muka (Advance Payment)

Pembayaran di muka atau advance payment adalah metode di mana importir membayar terlebih dahulu sebelum barang dikirim oleh eksportir. 

Pembayaran ini menggunakan mata uang yang disepakati bersama, bisa berupa mata uang negara eksportir atau negara importir.

Pembayaran Kemudian (Open Account)

Open account adalah sistem pembayaran yang dilakukan setelah importir menerima barang. 

Pembayaran dilakukan ketika ada kepercayaan antara eksportir dan importir, serta adanya kepastian barang dan dokumen terkait. Metode ini mengandalkan hubungan yang telah terjalin dengan baik.

Konsinyasi (Consignment)

Consignment adalah sistem di mana eksportir mengirimkan barang sebagai titipan kepada importir untuk dijual. Pembayaran dilakukan setelah barang berhasil dijual oleh importir. 

Kelemahan dari metode ini adalah pemilik barang tidak bisa menentukan kapan barang akan terjual dan pembayaran akan diterima.

Pembayaran Via Wesel (Bill of Exchange)

Wesel atau bill of exchange adalah dokumen yang dikeluarkan bank yang berfungsi sebagai pengakuan pembayaran dari importir kepada eksportir. 

Importir melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk oleh eksportir untuk menyelesaikan transaksi.

Sebagai penutup, pengertian importir merujuk pada pihak yang membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Terkini