Sri Mulyani Sahkan Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Dapat Tunjangan Terbesar

Senin, 30 Juni 2025 | 11:10:04 WIB
Sri Mulyani Sahkan Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Dapat Tunjangan Terbesar

JAKARTA - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV. Aturan ini juga merinci tunjangan pasangan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan. Berdasarkan regulasi terbaru, hanya pensiunan golongan IV yang berhak memperoleh tunjangan pasangan dengan nominal paling besar dibanding golongan lainnya.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara. “Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada para pensiunan melalui gaji dan tunjangan yang layak, termasuk tunjangan pasangan yang besarannya sudah kami atur dengan proporsional,” jelas Sri Mulyani.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan mulai dari golongan I hingga golongan IV dengan rentang yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji pensiunan per golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Pasangan Resmi Ditetapkan

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. Berdasarkan peraturan yang telah diteken Sri Mulyani, berikut besaran tunjangan pasangan pensiunan PNS:

Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880

Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

Golongan IV: Rp174.810 – Rp475.590

Dengan rincian tersebut, pensiunan PNS golongan IV secara resmi menjadi penerima tunjangan pasangan terbesar, yakni hingga Rp475.590 per bulan.

Sri Mulyani: Kebijakan untuk Kesejahteraan Pensiunan

Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pensiunan dalam menjalani masa purnabakti. “Tunjangan pasangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga pensiunan tetap terjaga. Kami ingin para pensiunan tetap dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka, termasuk mendukung pasangan hidupnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan akan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan melalui bank-bank penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Golongan IV Pensiunan Terima Nominal Tertinggi

Dari penjelasan resmi Kementerian Keuangan, diketahui bahwa golongan IV yang menerima tunjangan pasangan tertinggi meliputi mereka yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertinggi di instansi pemerintahan. Golongan ini mencakup para pejabat eselon satu atau dua di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sri Mulyani: “Golongan IV adalah golongan puncak dalam kepangkatan PNS, sehingga wajar jika tunjangan pasangannya juga lebih besar, mengingat tanggung jawab yang diemban semasa aktif.”

Dampak Ekonomi Positif

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan penetapan tunjangan pasangan bagi pensiunan PNS ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap roda perekonomian nasional. “Konsumsi pensiunan akan turut menggerakkan sektor-sektor UMKM dan jasa, karena mereka memiliki daya beli yang lebih terjaga,” jelas Isa.

Himbauan bagi Pensiunan

Pemerintah mengimbau agar para pensiunan PNS segera mengecek data kepesertaan pensiun dan rekening bank aktif yang digunakan untuk pembayaran hak pensiun. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam proses transfer dan memastikan hak pensiun diterima tepat waktu.

Bagi yang belum melakukan pemutakhiran data, pemerintah menyediakan layanan khusus di kantor Taspen dan bank penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pastikan data Anda sudah diperbarui agar tidak ada kendala dalam penerimaan gaji dan tunjangan,” kata Isa.

Dukungan Keluarga dan Masyarakat

Sri Mulyani juga mengajak keluarga pensiunan dan masyarakat untuk turut mendukung para pensiunan dalam menikmati masa tua yang sejahtera. “Keluarga punya peran penting dalam mendampingi pensiunan, terutama dalam mengelola keuangan dan menjaga kesehatan di usia senja,” ungkapnya.

Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh pensiunan PNS di Indonesia, khususnya golongan I hingga IV, dapat merasakan manfaat yang nyata, serta menikmati masa purnabakti dengan lebih baik.

Terkini