ESDM Membidik Tambahan Lifting 15 Ribu BPH dari Pelegalan Sumur Rakyat

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:06:45 WIB
ESDM Membidik Tambahan Lifting 15 Ribu BPH dari Pelegalan Sumur Rakyat

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan produksi energi nasional dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam sektor migas, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah berani dengan melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap aktivitas pengeboran oleh masyarakat yang selama ini sering berada di wilayah abu-abu hukum, namun juga dijadikan sebagai strategi riil untuk mengejar target peningkatan produksi nasional. Pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph) dari sumber-sumber energi rakyat tersebut.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pelegalan ini menjadi bagian dari transformasi dalam sektor energi. Ia menjelaskan bahwa selama ini potensi minyak dari sumur rakyat tidak tergarap maksimal karena status hukumnya tidak jelas.

"Kita harapkan dari pelegalan sumur rakyat ini bisa memberikan kontribusi tambahan lifting antara 10 ribu sampai 15 ribu barel per hari. Angka ini cukup signifikan jika dikelola dengan baik," ujar Yuliot Tanjung.

Legalitas Sumur Rakyat Jadi Solusi Baru untuk Krisis Produksi

Sumur minyak rakyat merupakan bagian dari sejarah eksplorasi migas di Indonesia. Di sejumlah daerah seperti Blora, Bojonegoro, dan Aceh, masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pengeboran sumur tua secara mandiri. Namun karena tak diatur secara resmi, banyak praktik tersebut dikategorikan sebagai ilegal dan tidak mendapatkan dukungan teknologi maupun regulasi yang memadai.

Kini, dengan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, masyarakat yang tergabung dalam koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun entitas lokal lainnya dapat menjalin kemitraan resmi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha migas nasional.

Aturan ini juga mengatur mekanisme kerja sama, pembagian hasil produksi, serta standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjadikan sumur rakyat sebagai bagian sah dari sistem energi nasional, yang dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan.

Dampak Positif bagi Perekonomian Lokal

Pengakuan resmi terhadap aktivitas sumur rakyat membawa harapan baru bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari eksploitasi migas secara tradisional. Selain memberikan perlindungan hukum, pelegalan ini juga membuka akses terhadap teknologi, pelatihan keselamatan kerja, serta peluang kemitraan dengan pelaku industri migas berskala besar.

Potensi manfaat ekonominya pun besar. Selain menambah pendapatan masyarakat, aktivitas resmi ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak, serta membuka lapangan kerja baru.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Sudah lama kami kelola sumur tua dengan alat seadanya. Kalau sekarang dilegalkan dan dibina, tentu hasilnya bisa lebih baik dan tidak melanggar aturan,” ujar Sumarno, pengelola sumur rakyat di Jawa Tengah.

Strategi Jangka Menengah Pemerintah Hadapi Penurunan Produksi

Indonesia telah lama menghadapi tantangan serius dalam sektor produksi migas, terutama minyak. Lifting minyak nasional cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir karena semakin tua ladang-ladang minyak utama dan minimnya temuan cadangan baru yang signifikan.

Dalam kondisi seperti itu, strategi optimalisasi terhadap sumber daya yang ada—termasuk sumur tua milik rakyat—menjadi sangat penting. Pemerintah melihat potensi ini sebagai salah satu alternatif realistis untuk mendukung pencapaian target lifting nasional.

“Kita tidak bisa bergantung terus pada ladang besar. Kita harus maksimalkan potensi yang ada, dan sumur rakyat ini bagian dari itu,” tegas Yuliot.

Kolaborasi Antara Masyarakat, Pemerintah, dan Swasta

Keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan sangat tergantung pada kolaborasi antara tiga pihak: masyarakat sebagai pelaku lapangan, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, serta swasta (KKKS) sebagai mitra teknologi dan investasi.

Pemerintah berharap KKKS yang telah lama beroperasi di wilayah kerja migas dapat membangun pola kemitraan produktif dengan entitas pengelola sumur rakyat. Kolaborasi ini akan mempercepat proses integrasi pengelolaan sumur rakyat ke dalam skema produksi resmi nasional.

Selain itu, pemda juga didorong aktif berperan, baik dalam pembinaan koperasi rakyat, pengawasan kegiatan di lapangan, maupun dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Tantangan: Rehabilitasi Lingkungan dan Standar Operasi

Meski membawa angin segar, legalisasi sumur rakyat juga tidak lepas dari tantangan. Salah satu isu utama adalah standar operasi dan dampak lingkungan. Banyak sumur tua dikelola secara tradisional, tanpa prosedur keselamatan dan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Dalam jangka panjang, pemerintah harus memastikan bahwa aktivitas sumur rakyat yang kini dilegalkan tetap tunduk pada prinsip keberlanjutan. Pelatihan keselamatan kerja, penyediaan teknologi tepat guna, serta pengawasan terhadap standar lingkungan harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini.

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor energi Indonesia, khususnya di subsektor hulu migas. Legalisasi sumur rakyat bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku di lapangan, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam membangun kemandirian energi nasional.

Dengan target tambahan lifting minyak 10 hingga 15 ribu barel per hari, langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap produksi migas nasional sekaligus memperkuat ekonomi rakyat. Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika kolaborasi lintas sektor berjalan efektif dan prinsip tata kelola berkelanjutan terus dijaga.

Terkini

Marselino Waspadai Liga Indonesia All Star

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:02:14 WIB

Megawati ke Liga Voli Turki: Harapan Baru

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:05:07 WIB

SEA Games 2025: Tanpa Naturalisasi Basket

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:09:15 WIB