JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perekonomian desa melalui program Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang segera diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang. Dalam upaya ini, bank-bank milik negara (BUMN) diwajibkan memberikan pembiayaan modal kerja dengan plafon maksimal Rp3 miliar untuk setiap KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menuturkan bahwa ketentuan plafon pembiayaan sudah disepakati pemerintah bersama bank-bank negara. “Plafonnya Rp3 miliar. Ingat ya, plafon pinjamannya Rp3 miliar dari bank BUMN,” tegas Ferry saat menghadiri acara perayaan 40 tahun PertaLife di Graha Pertamina.
Skema pembiayaan yang ditawarkan pun dinilai cukup ringan bagi koperasi desa. Pemerintah menetapkan bunga pinjaman sebesar 6 persen dengan tenor 6 tahun untuk modal awal. Sementara itu, apabila koperasi sudah mulai berjalan dan membutuhkan pembiayaan investasi lanjutan, tenor pinjaman bisa diperpanjang hingga 10 tahun dengan suku bunga yang tetap sama, yaitu 6 persen.
Ferry menjelaskan, pemerintah telah merancang sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi agar KopDes Merah Putih dapat mengakses plafon pembiayaan tersebut. “Itu nanti akan dibuat visibilitas, studi kelayakan untuk bisa menggunakan fasilitas plafon,” kata Ferry, menekankan pentingnya kelayakan usaha untuk memastikan dana bergulir digunakan secara produktif dan tepat sasaran.
Sejalan dengan target pembangunan ekonomi desa, pemerintah mencanangkan pembentukan hingga 80 ribu KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap kehadiran koperasi-koperasi desa ini akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput, meningkatkan produktivitas, serta membuka lapangan kerja bagi warga desa.
Sebagai langkah awal, pada 19 Juli 2025 nanti, sebanyak 92 KopDes Merah Putih di 38 provinsi akan dijadikan percontohan (mock-up). Program percontohan ini diharapkan menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan kebijakan dan teknis pelaksanaan sebelum program diperluas ke seluruh wilayah.
Adapun untuk mendukung pendanaan program percontohan tersebut, pemerintah melibatkan empat sumber pembiayaan strategis: bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Empat pilar pembiayaan ini diharapkan bisa bekerja secara sinergis untuk mendukung operasional KopDes Merah Putih secara berkelanjutan.
“Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan KopDes Merah Putih,” jelas Ferry lebih lanjut.
Program KopDes Merah Putih ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, diharapkan masyarakat desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku ekonomi produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan dirinya serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga menekankan bahwa koperasi adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi, khususnya di desa, diyakini dapat menjadi tulang punggung pemerataan pembangunan. Dengan adanya dukungan pembiayaan dari bank negara, potensi koperasi desa untuk tumbuh dan berkembang menjadi semakin besar.
Program ini juga diharapkan dapat menekan ketergantungan desa terhadap tengkulak maupun rentenir yang selama ini kerap menjadi sandungan bagi ekonomi desa. Melalui pembiayaan murah dan terjangkau, KopDes Merah Putih diyakini bisa menggerakkan sektor-sektor produktif desa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, industri rumah tangga, hingga sektor pariwisata desa.
Di sisi lain, keterlibatan bank negara dalam mendukung pembiayaan KopDes Merah Putih juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan inklusi keuangan ke daerah. Perbankan nasional didorong untuk tidak hanya berfokus pada pembiayaan di perkotaan, tetapi juga mengalokasikan modal kerja untuk sektor produktif di pedesaan.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, pemerintah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur teknis penyaluran dan pengawasan pembiayaan kepada KopDes Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan agar program tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
Lebih jauh, keberadaan KopDes Merah Putih diharapkan dapat mendukung program strategis nasional lainnya, seperti penguatan ketahanan pangan, peningkatan produksi dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, KopDes Merah Putih tidak hanya ditujukan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian desa yang mampu menciptakan multiplier effect bagi wilayah sekitarnya.
Ferry optimistis, dengan sinergi seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank-bank BUMN, dan masyarakat desa, KopDes Merah Putih bisa menjadi program andalan yang membawa perubahan nyata dalam pembangunan ekonomi desa di Indonesia.