JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh yang terdampak tekanan ekonomi. Program ini kembali hadir dengan dasar regulasi yang telah diperbarui, yakni melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Namun, alih-alih sekadar mencairkan dana kepada penerima, pemerintah menekankan proses verifikasi ketat demi memastikan bahwa bantuan ini sampai ke tangan yang tepat.
BSU 2025 memang diperuntukkan bagi para pekerja yang telah memenuhi sejumlah syarat, dan semuanya harus melalui tahapan validasi ketat yang dimulai dari data di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah awal yang krusial dalam program ini adalah verifikasi calon penerima melalui sistem daring.
Masyarakat kini dapat memeriksa status kelayakan penerima bantuan tersebut melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengecekan ini dibuat cukup sederhana agar mudah diakses oleh semua kalangan pekerja.
Untuk melakukan pemeriksaan, pengguna hanya perlu mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif. Setelah data diisi lengkap, sistem akan menampilkan status kelayakan pengguna sebagai calon penerima BSU.
Jika seseorang lolos dari tahap verifikasi ini, akan muncul notifikasi yang berbunyi:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa kelulusan pada tahap verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menjamin pencairan dana BSU. Masih terdapat proses berikutnya, yakni validasi lanjutan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai pihak akhir yang akan mengesahkan penyaluran bantuan tersebut.
Untuk mengetahui hasil validasi dari Kemnaker, masyarakat bisa mengakses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id. Melalui menu ‘cek NIK’, pengguna diminta untuk memasukkan NIK dan kode captcha. Dari sana, akan diketahui apakah mereka benar-benar masuk dalam daftar penerima bantuan setelah validasi final.
Perlu diketahui pula bahwa pencairan BSU dilakukan melalui saluran perbankan resmi yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara): Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh. Oleh karena itu, data rekening penerima menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan pencairan dana.
Bagi calon penerima, penting untuk memastikan bahwa rekening BSU yang mereka daftarkan masih aktif dan valid. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendeteksi apabila ada rekening yang bermasalah, dan bila ditemukan demikian, sistem akan meminta calon penerima untuk melakukan pembaruan (update) data rekening secara online.
Proses penyaluran dana BSU bersifat bertahap. Oleh karena itu, penerima diimbau untuk melakukan pemantauan rutin terhadap mutasi rekening mereka. Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening jika semua tahapan verifikasi dan validasi sudah terpenuhi.
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang muncul laporan terkait pencairan dana yang tidak sesuai jumlah semestinya. Salah satu keluhan yang muncul, misalnya, adalah dana yang diterima hanya Rp393.500 dari total Rp400.000. Diduga, hal ini disebabkan oleh potongan tidak sah dari oknum agen yang membantu proses pencairan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan memantau secara aktif proses masuknya dana, serta mencatat atau menyimpan bukti pencairan seperti tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti jika ada ketidaksesuaian nominal.
Program BSU 2025 secara umum ditujukan bagi lebih dari 18 juta pekerja yang masuk kategori sebagai penerima bantuan, baik dari kelompok BPNT murni maupun mereka yang juga termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Data yang telah dikumpulkan menyebutkan bahwa sebagian dari penerima—sekitar 13 persen—sudah menerima bantuan ini lebih awal, khususnya melalui bank BRI dan Mandiri.
Dalam rangka memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunggu kabar dari tetangga atau orang lain, tetapi segera melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari keterlambatan atau kendala teknis lainnya yang dapat menghambat pencairan.
Bagi pekerja yang telah melewati seluruh tahapan dan dinyatakan valid, pencairan dana akan dilakukan secara langsung ke rekening yang sudah terdaftar tanpa perlu pengajuan tambahan atau permintaan lanjutan. Namun, jika hingga beberapa waktu dana belum juga cair meskipun dinyatakan lolos validasi, penerima disarankan untuk menghubungi call center resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kendala administratif.
Secara keseluruhan, keberadaan BSU 2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan transparan, diharapkan program ini mampu menjangkau lebih luas kalangan pekerja rentan yang membutuhkan bantuan, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi yang masih terasa di berbagai sektor.