RUU P2APBN 2024 Dapat Lampu Hijau DPR, Sri Mulyani Siap Jawab

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:21:26 WIB
RUU P2APBN 2024 Dapat Lampu Hijau DPR, Sri Mulyani Siap Jawab

JAKARTA - Langkah penting dalam proses legislasi terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kembali diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Dalam sidang paripurna yang berlangsung dalam suasana formal dan konstruktif, delapan fraksi di DPR menyatakan kesepakatannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2024.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan APBN 2024 oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Keuangan, mendapatkan ruang pengawasan sekaligus apresiasi dari parlemen. Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi kontrol DPR tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kolaboratif demi menjaga kredibilitas fiskal nasional.

Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan untuk pembahasan lebih lanjut mencakup Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Mereka menyampaikan pandangannya secara bergantian melalui juru bicara masing-masing di forum paripurna.

Kesepakatan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mewakili pemerintah, lebih dulu menyampaikan keterangan resmi terkait RUU P2APBN Tahun Anggaran 2024. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi masing-masing fraksi untuk menilai dan memberikan sikap atas pelaksanaan APBN tahun berjalan, termasuk realisasi pendapatan dan belanja, efektivitas program, serta kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas anggaran negara.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan paripurna Adies Kadir menegaskan bahwa seluruh proses ini telah sesuai dengan tata tertib DPR RI, khususnya mengacu pada Pasal 173 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut menyebutkan bahwa fraksi-fraksi di DPR harus menyampaikan pandangan atas materi RUU P2APBN dalam forum rapat paripurna setelah menerima keterangan pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang P2APBN Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna tanggal 1 Juli 2025, dan sesuai dengan pasal 173 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa fraksi menyampaikan pandangannya terhadap materi RUU mengenai P2APBN yang disampaikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Rapat Paripurna DPR. Oleh karena itu untuk keperluan tersebut, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya dengan urutan secara bergiliran,” ujar Adies.

Dengan sikap mayoritas fraksi yang menyetujui kelanjutan pembahasan, maka proses berikutnya adalah penyampaian tanggapan resmi pemerintah atas masukan dan pandangan yang telah disampaikan. Tahapan ini akan menjadi ruang klarifikasi, penguatan argumen, serta diskusi antara eksekutif dan legislatif terkait penggunaan anggaran yang telah dilakukan pemerintah selama tahun 2024.

Adies Kadir dalam pernyataannya menambahkan, “Tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang P2APBN TA 2024 akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Juli 2025.”

Pembahasan RUU P2APBN memiliki peran vital dalam rangka menilai efektivitas kerja pemerintah. Tidak hanya sebatas legalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Pelaksanaan APBN 2024 menjadi tolok ukur keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal, sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran di tahun berikutnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sebelumnya telah menjelaskan secara rinci terkait laporan realisasi APBN, mencakup aspek pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, pembiayaan, serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program strategis nasional. Penjelasan itu menjadi bahan utama dalam penilaian oleh fraksi-fraksi di DPR.

Dalam praktiknya, RUU P2APBN tidak hanya menunjukkan bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi juga mengukur akuntabilitas, transparansi, dan komitmen pemerintah terhadap pemanfaatan anggaran untuk kepentingan rakyat. DPR sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar digunakan secara optimal.

Dukungan dari delapan fraksi terhadap pembahasan lanjutan menjadi indikator bahwa, secara umum, pelaksanaan APBN 2024 dinilai berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan munculnya catatan-catatan khusus dari masing-masing fraksi yang akan dibahas dalam forum-forum berikutnya, terutama saat pemerintah memberikan tanggapan resmi atas masukan legislatif.

Pembahasan lanjutan atas RUU P2APBN juga merupakan bentuk penguatan sistem checks and balances antara pemerintah dan parlemen. Dalam kerangka demokrasi, proses ini menjadi alat vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara serta sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan.

Dengan telah dimulainya proses pembahasan lebih lanjut, publik kini menanti hasil akhir dari evaluasi legislatif terhadap pelaksanaan APBN 2024. Apakah kebijakan-kebijakan yang dijalankan selama satu tahun anggaran benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas, atau justru masih menyisakan persoalan yang harus diperbaiki ke depan.

Kesepakatan DPR untuk membahas RUU P2APBN 2024 menjadi langkah awal penting menuju akuntabilitas fiskal yang lebih kuat. Proses yang transparan dan terbuka ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pengesahan undang-undang pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi dasar refleksi dan pembelajaran bagi perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya yang lebih responsif, efisien, dan tepat sasaran.

Terkini