TNI Kawal Penerbangan Militer AS di Labuan Bajo

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:11:58 WIB
TNI Kawal Penerbangan Militer AS di Labuan Bajo

JAKARTA - Di tengah dinamika kawasan dan pentingnya menjaga stabilitas wilayah, TNI Angkatan Udara menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap aktivitas penerbangan militer asing berjalan sesuai ketentuan. Hal ini kembali terlihat saat dua pesawat militer Amerika Serikat, tipe CMV-22 Osprey, melakukan pendaratan teknis di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Langkah pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen TNI untuk menegakkan kedaulatan negara dan menjaga ketertiban di ruang udara nasional. Prosedur pengamanan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas militer asing harus berada dalam pengawasan ketat selama berada di wilayah kedaulatan Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. “Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pesawat pertama yang diawasi adalah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456 milik United States of America yang membawa 8 awak tanpa penumpang. Sedangkan pesawat kedua yang juga berjenis sama, dengan nomor registrasi 169450, mengangkut 7 awak. Keduanya melakukan pendaratan teknis atau technical landing for refuel dalam rangka misi dukungan logistik dan transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.

Rute penerbangan kedua pesawat mencakup Denpasar – Labuan Bajo – Darwin. Keduanya tiba di Bandara Internasional Komodo pada pukul 17.51 WITA dan kembali lepas landas menuju Darwin pada pukul 19.25 WITA, setelah menyelesaikan proses pengisian bahan bakar.

Kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, TNI memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal dan berlandaskan pada ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat 1. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Setiap aktivitas militer asing yang berlangsung di wilayah Indonesia harus mengikuti regulasi dan protokol yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen TNI dalam menjaga wilayah udara nasional dari segala bentuk potensi ancaman dan pelanggaran,” tegas Kristomei.

Kegiatan pengamanan yang dilaksanakan di Bandara Internasional Komodo merupakan bentuk nyata dari sinergi TNI dengan otoritas penerbangan dan pihak terkait lainnya. Tak hanya bersifat pengawasan, namun juga memberikan jaminan keamanan bagi aktivitas penerbangan internasional, termasuk dari pihak negara sahabat, agar tetap berlangsung tertib dan sesuai kerangka kerja sama bilateral.

Dalam konteks kerja sama internasional, Indonesia memang memiliki hubungan militer dan pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Kunjungan dan transit pesawat militer seperti ini umumnya merupakan bagian dari agenda resmi yang sudah dikoordinasikan secara diplomatik. Namun demikian, kewaspadaan dan pengawasan tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh TNI dalam setiap perlintasan tersebut.

TNI juga menekankan bahwa kehadiran militer asing di wilayah Indonesia hanya diperkenankan dalam konteks kegiatan yang telah mendapatkan izin dan pengawalan ketat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara, serta menjaga integritas wilayah udara Indonesia dari kemungkinan penyalahgunaan ruang teritorial.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia terus meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan pertahanan udara. Modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan peningkatan latihan tempur menjadi fokus utama TNI AU. Salah satu tujuannya adalah agar siap menghadapi berbagai skenario, termasuk pelanggaran kedaulatan udara atau krisis regional yang melibatkan kekuatan asing.

Selain itu, pengawasan penerbangan militer asing juga menjadi wujud dari prinsip netralitas aktif Indonesia di tengah ketegangan geopolitik kawasan. Negara ini senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dengan semua pihak tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan integritas wilayahnya.

Momen pengamanan terhadap dua pesawat militer Amerika Serikat di Labuan Bajo menjadi contoh konkrit bagaimana TNI tetap sigap dan profesional dalam menjalankan fungsi strategisnya. Tidak hanya sebagai penjaga perbatasan fisik, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan seluruh aktivitas lintas udara berada dalam kendali hukum nasional.

Dengan berjalannya prosedur pengamanan tanpa kendala, TNI menunjukkan bahwa stabilitas keamanan dan kedaulatan Indonesia tetap dijaga di tengah arus lalu lintas udara internasional. Wilayah Indonesia bukan hanya jalur lalu lintas, tetapi zona teritorial yang memiliki aturan ketat dan dihormati secara internasional—berkat profesionalisme aparat pertahanan yang terus hadir di garis depan.

Terkini