Regulasi Perusahaan Tambang Muba: Wajib CSR dan Jalan Khusus

Jumat, 11 Juli 2025 | 14:57:32 WIB
Regulasi Perusahaan Tambang Muba: Wajib CSR dan Jalan Khusus

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kegiatan industri tambang tidak hanya memberi dampak ekonomi, tetapi juga sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat lokal. Salah satu upaya konkrit adalah penegasan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus mulai 2026, sekaligus penguatan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pemangku kepentingan, dari unsur pemerintahan hingga perwakilan perusahaan tambang dan elemen masyarakat sipil. RDP yang berlangsung di ruang Serasan Sekate itu menjadi titik temu penting dalam membahas sinergi antara pemerintah daerah dan sektor industri untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Transisi Jalan Khusus Mulai 2026

Kebijakan baru yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026 menyasar langsung kegiatan operasional angkutan tambang batubara. Mulai dari tanggal tersebut, seluruh kendaraan angkutan tambang dilarang menggunakan jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya, secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang harus menyiapkan jalan khusus untuk operasional mereka.

“Seluruh perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus untuk operasional. Ini harus segera disosialisasikan agar tidak ada kendala di lapangan nanti,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang sudah lebih dulu menetapkan kewajiban penggunaan jalan khusus oleh industri pertambangan. Implementasi penuh peraturan tersebut akan dimulai pada awal 2026 dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat.

Dorongan Pemuda untuk CSR Transparan

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kontribusi sektor industri terhadap lingkungan sosial, Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba tampil sebagai elemen penting dalam mendorong transparansi dan keberlanjutan program CSR.

Ketua FPPTSP, Deni Altaroli SH, menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap implementasi CSR di wilayah Muba. Ia menyoroti bahwa meskipun izin usaha berada di tingkat pusat, pengawasan terhadap dampak sosial dan ekonomi menjadi hak dan kewenangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan di Muba membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Meski izin berada di pusat, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi hak daerah,” tegas Deni.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jalan khusus pertambangan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, serta pengurangan dampak kerusakan infrastruktur umum.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil

Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Muba, Dr. Ardiansyah, menyambut baik keaktifan masyarakat sipil dan pemuda dalam mengawal jalannya pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim pengawasan CSR lintas sektor untuk memetakan, mengukur, dan menilai kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan.

“Kami akan mendorong perusahaan, baik di sektor tambang maupun sektor lainnya, untuk lebih proaktif dalam menyokong kemajuan daerah. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Muba akan memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelaraskan pelaksanaan CSR dengan visi pembangunan jangka menengah daerah. Tim pengawas akan melibatkan camat di berbagai kecamatan sebagai mata dan telinga pemerintah dalam pengawasan di lapangan.

Kehadiran Perusahaan Harus Memberi Dampak Positif

Selain menyoroti kontribusi CSR, Pemkab juga mendorong agar perusahaan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, terutama dalam hal tata kelola lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas angkutan hasil tambang.

“Prinsipnya, kami ingin kehadiran perusahaan membawa perubahan positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Ardiansyah.

RDP ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga fasilitator dialog terbuka antara masyarakat, perusahaan, dan regulator lainnya. Ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sosial serta lingkungan.

Pemetaan Kontribusi CSR Akan Ditingkatkan

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas pentingnya dokumentasi dan transparansi program CSR yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Salah satu agenda ke depan adalah penyusunan database CSR yang bisa diakses oleh pemangku kepentingan di daerah.

Pemerintah juga menyiapkan skema pelaporan berkala dari perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab publik. Tidak hanya pelaporan administratif, tetapi juga evaluasi dampak sosial dan keberlanjutan yang dilakukan bersama masyarakat penerima manfaat.

Menuju Tata Kelola Industri yang Lebih Bertanggung Jawab

Langkah tegas yang diambil Pemkab Muba menunjukkan arah baru dalam tata kelola industri pertambangan daerah. Dengan memperkuat peran masyarakat sipil, menetapkan aturan tegas tentang jalan khusus, serta meningkatkan pemantauan program CSR, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim industri yang adil, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, pemuda, dan pelaku usaha, Muba menapaki jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan—di mana ekonomi tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan publik dan lingkungan.

Terkini