JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan terbaru terkait realisasi penyaluran BSU yang telah mencapai Rp6,88 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 64,18 persen dari total anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dengan bantuan yang sudah dinikmati oleh 11,46 juta pekerja tersebut, pemerintah berupaya meringankan beban kebutuhan hidup para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program BSU ini merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang dirancang sebagai bantalan finansial bagi pekerja dan buruh agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000. Dalam penjelasannya melalui akun Instagram resmi, Sri Mulyani menegaskan bahwa program ini hadir sebagai respons cepat pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial dan menjaga daya beli pekerja.
“BSU hadir menjadi salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja atau buruh dari lima stimulus ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Menteri Keuangan.
Namun, program ini tidak bersifat universal dan memiliki kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Ada empat syarat utama untuk mendapatkan BSU 2025. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kedua, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaa, khususnya pada kategori Pekerja Penerima Upah. Ketiga, program ini memprioritaskan pekerja yang belum menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dimulai. Terakhir, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Sri Mulyani sebelumnya menyebut bahwa pemerintah menargetkan penyaluran BSU bagi sekitar 17,3 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Selain itu, program subsidi ini juga mencakup bantuan bagi 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) serta 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. Bantuan diberikan untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan pencairan yang sudah dimulai sejak bulan Juni.
Penyaluran BSU sendiri melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbud, Kementerian Agama, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga kesejahteraan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.
Meski capaian penyaluran sudah mencapai lebih dari separuh target, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memastikan seluruh pekerja yang berhak menerima bantuan dapat tersentuh program ini secara tepat dan akurat. Pemerintah terus memperbaiki data dan melakukan validasi agar tidak ada penerima yang terlewatkan maupun tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Dalam upaya memaksimalkan manfaat program, pemerintah juga mengingatkan pentingnya disiplin dan kepatuhan penerima terhadap aturan yang berlaku, termasuk verifikasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi penting agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung kepada penerima yang membutuhkan.
Kebijakan BSU ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai bantalan jangka pendek, tetapi juga mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional secara lebih luas. Dengan menjaga daya beli pekerja, roda ekonomi di berbagai sektor diharapkan tetap berputar dan menciptakan efek multiplikasi yang positif bagi perekonomian.
Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap guncangan ekonomi.
Ke depan, pemerintah juga akan terus memantau efektivitas program BSU dan mengevaluasi pelaksanaannya agar kebijakan subsidi upah semakin tepat guna dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga agar seluruh program perlindungan sosial dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan penyaluran BSU yang terus digenjot, diharapkan seluruh anggaran dapat tersalurkan penuh sesuai target sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas di seluruh pelosok tanah air. Program ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga kestabilan sosial ekonomi di tengah tantangan global yang terus berkembang.