Program Pemutihan Pajak 2025 Masih Jalan, Ini Daftarnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:14:56 WIB
Program Pemutihan Pajak 2025 Masih Jalan, Ini Daftarnya

JAKARTA - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini hadir sebagai bentuk keringanan administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

Setidaknya ada 12 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan PKB pada pertengahan tahun ini. Dalam program tersebut, pemilik kendaraan dapat menikmati pembebasan denda keterlambatan, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, hingga diskon pajak pokok di beberapa daerah tertentu.

Kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban pajaknya akibat berbagai alasan, termasuk kondisi ekonomi. Oleh karena itu, informasi ini penting diketahui oleh seluruh pemilik kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan beserta masa berlakunya:

1. DKI Jakarta

Ibu Kota telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 22 Mei hingga 29 Agustus 2025. Warga Jakarta bisa menikmati bebas sanksi administrasi untuk PKB maupun BBNKB.

Program ini sangat dinantikan, mengingat banyaknya kendaraan di Jakarta dan tingginya potensi pajak yang bisa dihimpun. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak didorong untuk segera melakukan pelunasan tanpa tambahan beban denda.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan yang dimulai sejak 18 April hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini mencakup:

Pembebasan denda PKB

Pembebasan denda BBNKB

Penghapusan BBNKB ke-2

Diskon pokok pajak kendaraan (PKB)

Langkah ini diambil sebagai stimulus bagi masyarakat agar aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta untuk memperkuat kas daerah.

3. Jawa Barat

Provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak di Indonesia ini turut menjalankan program pemutihan pajak melalui diskon dan pembebasan sanksi administratif. Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Fasilitas yang diberikan meliputi:

Penghapusan denda PKB dan BBNKB

Diskon PKB tahun berjalan

Pembebasan pokok dan denda BBNKB ke-2

Dengan demikian, warga Jawa Barat dapat segera melunasi pajak kendaraannya tanpa beban tambahan, sekaligus menghindari potensi penilangan akibat kendaraan yang tidak bayar pajak.

4. Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah mendapat keringanan serupa sejak 20 Mei hingga 19 Juli 2025. Dalam periode ini, diberikan:

Bebas denda PKB

Bebas BBNKB ke-2

Bebas denda BBNKB

Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini mampu mendorong masyarakat untuk tertib administrasi, mengingat tingginya angka kendaraan yang belum melakukan balik nama dan membayar pajak.

5. DIY Yogyakarta

Program pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak 2 Mei hingga 30 Agustus 2025. Cakupan pemutihan di DIY meliputi:

Penghapusan denda PKB

Penghapusan denda BBNKB

Penghapusan pokok BBNKB ke-2

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Yogyakarta.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak melalui program pemutihan yang berlaku hingga 31 Juli 2025. Manfaat yang didapatkan:

Penghapusan denda PKB

Bebas BBNKB ke-2

Penghapusan denda BBNKB

Masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan masa tenggat ini sebelum berakhir.

7. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah turut menggelar program ini yang berlaku sejak 17 Juni hingga 30 September 2025. Manfaat program:

Pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB

Penghapusan BBNKB ke-2

Kebijakan ini diharapkan memperbaiki tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

8. Kalimantan Selatan

Provinsi ini melaksanakan program pemutihan mulai 1 Juni hingga 30 September 2025, dengan insentif:

Bebas denda PKB

Bebas BBNKB ke-2

Bebas pajak progresif

Diskon pajak kendaraan 50%

9. Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar menggelar program serupa sejak 10 Mei hingga 30 September 2025. Program ini mencakup:

Bebas denda keterlambatan PKB

Pembebasan BBNKB ke-2

Bebas pajak progresif

10. Sulawesi Tenggara

Kebijakan pemutihan di Sultra dimulai sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 30 September 2025. Poin pentingnya adalah:

Pembebasan denda PKB

Bebas BBNKB ke-2

11. Sulawesi Utara

Masyarakat Sulut bisa memanfaatkan keringanan yang berlaku sejak 17 Juni hingga 30 September 2025, berupa:

Bebas denda PKB dan BBNKB

Bebas pajak progresif

Bebas BBNKB ke-2

12. Papua Barat

Wilayah paling timur Indonesia ini juga menyelenggarakan pemutihan hingga 31 Juli 2025, yang memberikan:

Pembebasan denda keterlambatan

Penghapusan bea balik nama kendaraan

Manfaatkan Kesempatan Sebelum Tenggat Berakhir

Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung upaya digitalisasi dan pembaruan data kendaraan di tingkat nasional. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan tidak hanya terbebas dari sanksi denda, tetapi juga dapat melakukan proses balik nama agar data kendaraan lebih akurat.

Untuk informasi lebih lengkap dan teknis, masyarakat disarankan mengakses laman resmi Bapenda masing-masing provinsi atau mendatangi Samsat terdekat. Jangan sampai menunggu sampai hari terakhir, karena antrian dan sistem bisa padat menjelang akhir masa program.

Terkini

Penyeberangan Tigaras Simanindo Kembali Beroperasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:54:01 WIB

Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:01:32 WIB

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:04:30 WIB

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:11:14 WIB