JAKARTA - Langkah maju terus ditunjukkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem layanan publik berbasis digital. Salah satu inisiatif terbaru yang mendapat perhatian luas adalah kemudahan proses legalisasi sertifikat konsultan pajak. Kini, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memerlukan waktu lebih lama, dapat dilakukan dengan cara yang jauh lebih praktis dan efisien melalui saluran digital resmi.
Bagi para konsultan pajak yang telah dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), legalisasi sertifikat merupakan tahapan penting untuk memperoleh pengakuan formal yang dibutuhkan dalam praktik profesional. Untuk itu, Direktorat PPPK telah membuka akses legalisasi melalui email resmi, yakni uskp@kemenkeu.go.id. Melalui kanal ini, pemohon hanya perlu mengirimkan salinan sertifikat dalam format PDF untuk memproses legalisasi.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini,” tulis Direktorat PPPK dalam pengumumannya di media sosial.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan profesi konsultan pajak, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang mendorong kemudahan akses layanan publik berbasis teknologi. Adanya kanal email sebagai media legalisasi menandai transformasi digital dalam sistem administrasi profesi pajak yang lebih inklusif dan hemat waktu.
Tahapan Sertifikasi Konsultan Pajak
Dalam sistem sertifikasi konsultan pajak, terdapat tiga tingkatan utama, yaitu USKP A, USKP B, dan USKP C. Ketiga jenjang ini menentukan cakupan kewenangan praktik seorang konsultan pajak.
USKP A merupakan sertifikasi untuk tingkat dasar yang memberikan kewenangan kepada konsultan pajak untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi. Sertifikasi ini menjadi gerbang awal bagi para profesional pajak yang ingin mengembangkan kariernya di bidang jasa perpajakan.
Selanjutnya, USKP B memberikan tingkat otoritas yang lebih luas. Lulusan dari ujian ini berhak memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, dengan pengecualian untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak dari negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
Adapun USKP C adalah sertifikasi tingkat paling tinggi, yang membuka kewenangan penuh bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa perpajakan kepada semua jenis wajib pajak, tanpa terkecuali. Sertifikasi ini menjadi simbol kompetensi maksimal dan sangat dibutuhkan bagi mereka yang menangani klien besar dan kompleks.
Ketiga sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen pengakuan keahlian, namun juga menjadi dasar untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, atau C, sebagaimana diatur dalam regulasi Menteri Keuangan melalui PMK 111/2014 dan telah diperbarui menjadi PMK 175/2022.
Sertifikat Digital dan e-Learning USKP
Sejalan dengan langkah digitalisasi, perubahan juga dilakukan dalam sistem dokumentasi sertifikasi. Kini, sertifikat USKP sudah tersedia dalam format digital, sehingga peserta dapat mengunduhnya langsung melalui akun masing-masing. Inovasi ini mempermudah proses administratif dan meningkatkan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan.
Selain itu, peserta yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti USKP juga diberikan opsi pembelajaran yang fleksibel. Direktorat PPPK kini menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Lewat platform ini, peserta ujian dapat mengakses materi pembelajaran dari mana saja dan kapan saja.
Ketersediaan e-Learning menjadi solusi yang relevan, terutama bagi peserta yang memiliki keterbatasan waktu atau berada di daerah dengan akses terbatas terhadap pusat pelatihan konvensional. Upaya ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan profesi yang adaptif dan merata.
Menjawab Kebutuhan Dunia Profesi Pajak
Dengan hadirnya mekanisme baru legalisasi melalui email dan dukungan infrastruktur digital lain seperti sertifikat elektronik serta layanan pembelajaran daring, Direktorat PPPK menunjukkan perhatian serius terhadap kebutuhan dan kenyamanan para profesional pajak di Indonesia.
Profesi konsultan pajak sendiri memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum. Maka, tersedianya jalur administratif yang mudah, cepat, dan transparan menjadi hal penting yang mendukung keberlangsungan profesi ini.
Digitalisasi layanan juga membuka kemungkinan untuk menciptakan ekosistem data yang lebih terintegrasi antara otoritas pajak dan komunitas konsultan pajak. Dalam jangka panjang, ini dapat menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Sebagai profesi yang bergerak di bidang jasa dan berlandaskan kepercayaan, konsultan pajak dituntut untuk selalu menjaga integritas dan kompetensi. Legalitas dan pengakuan formal dari pemerintah menjadi landasan utama yang memperkuat posisi profesi ini di tengah perkembangan sistem perpajakan nasional.