Danantara Permudah Dana BUMN

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:05:12 WIB
Danantara Permudah Dana BUMN

JAKARTA - Dalam upaya mempercepat proses pendanaan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan modal untuk bertumbuh, Danantara Indonesia menghadirkan pendekatan baru yang lebih fleksibel dan responsif. Pendekatan ini memungkinkan BUMN memperoleh suntikan dana tanpa melalui jalur tradisional Penyertaan Modal Negara (PMN) yang selama ini dikenal lambat dan penuh birokrasi.

Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menegaskan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan suntikan modal dilakukan secara langsung. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dividen yang dihasilkan oleh BUMN dan diputar kembali antarperusahaan BUMN, tanpa harus menunggu proses persetujuan dari DPR sebagaimana yang berlaku dalam skema PMN.

“Sekarang, kalau ada BUMN yang perform tapi butuh suntikan cepat, ya langsung dari dividen yang diputar ke sesama BUMN. Gak perlu nunggu PMN atau rapat di Senayan,” ujar Rohan dalam sebuah ajang penghargaan BUMN.

Menurut Rohan, selama ini banyak perusahaan pelat merah yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang, tetapi terhambat oleh rumitnya alur birokrasi. Ia mencontohkan Kimia Farma yang hanya membutuhkan tambahan modal sebesar Rp500 miliar, namun harus melalui jalur PMN yang panjang dan tidak efisien.

“Kimia Farma, misalnya, hanya butuh modal Rp500 miliar. Tapi karena saham Seri A-nya masih dipegang Kementerian Keuangan, mereka harus minta PMN dulu, itu pun lewat DPR. Kalau disetujui, realisasinya bisa setahun atau dua tahun, mungkin bisa kolaps dulu persawahannya,” jelas Rohan.

Kondisi seperti ini dianggap tidak adaptif terhadap kebutuhan bisnis yang dinamis dan sering kali mendesak. Ketika dana baru turun setelah waktu yang lama, bisa saja situasi perusahaan sudah jauh memburuk.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Danantara mengandalkan dua entitas utama sebagai penggerak aksinya. PT Danantara Asset Management (DAM) berperan sebagai holding operasional, sementara PT Danantara Investment Management (DIM) berfungsi sebagai kendaraan investasi yang menyalurkan modal ke BUMN yang membutuhkan.

Model ini memungkinkan proses pendanaan berjalan cepat dan efisien karena tidak bersandar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun mekanisme penganggaran negara yang membutuhkan persetujuan parlemen. Melalui skema ini, Danantara memutar dana hasil dividen dari BUMN yang sehat untuk mendukung BUMN lain yang membutuhkan sokongan finansial.

“Sekarang semua dividen yang disetor ke BPI Danantara dapat diminta lagi untuk BUMN lain, jadi bukan PMN. BUMN-BUMN ini bukan lagi kekayaan negara, sudah seperti swasta,” ungkap Rohan lebih lanjut.

Meskipun tidak lagi menggunakan dana negara secara langsung, Danantara tetap menjamin aspek pengawasan dan tata kelola perusahaan tetap berjalan dengan baik. Rohan menjelaskan bahwa meskipun tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menggunakan APBN, perusahaan-perusahaan di bawah Danantara tetap diawasi secara ketat oleh lima auditor independen terkemuka.

“Ini bukan berarti kami kebal hukum. Justru, kami ingin memastikan semua anak usaha bisa bergerak lebih cepat, efisien, dan profesional,” tegasnya.

Dengan adanya pendekatan baru ini, Danantara menegaskan komitmennya dalam membantu BUMN lebih adaptif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan operasional yang mendesak. Skema non-PMN ini juga menunjukkan bentuk reformasi manajerial yang membedakan perusahaan negara dari beban administratif yang sering kali memperlambat kinerja dan merusak momentum bisnis.

Langkah ini sekaligus mengubah wajah BUMN di Indonesia, dari entitas yang sepenuhnya berada dalam kontrol keuangan negara, menjadi entitas yang dikelola dengan pendekatan bisnis yang lebih independen dan profesional, mirip seperti perusahaan swasta.

Rohan mengakui bahwa perubahan ini mungkin tidak mudah diterima semua pihak. Namun, menurutnya, jika Indonesia ingin mendorong BUMN menjadi lebih kompetitif dan mandiri, maka fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan menjadi suatu keharusan.

Dengan skema seperti ini, ketika satu BUMN memiliki surplus dan menyetor dividen ke Danantara, dana tersebut bisa segera dialirkan ke BUMN lain yang sedang kesulitan tanpa menunggu proses legislatif yang panjang. Hal ini dianggap penting terutama untuk kasus mendesak seperti kebutuhan modal kerja, restrukturisasi, atau ekspansi usaha yang sifatnya strategis.

Terobosan yang ditawarkan oleh Danantara ini menjadi cerminan perubahan paradigma dalam pengelolaan aset negara. Tidak hanya soal efisiensi dana, tetapi juga bagaimana mengelola risiko bisnis dan keberlanjutan usaha milik negara di tengah tekanan ekonomi dan kompetisi global yang semakin ketat.

Pada akhirnya, melalui mekanisme yang lebih cepat dan terukur ini, diharapkan perusahaan-perusahaan milik negara bisa memiliki daya saing yang lebih baik, dan pada saat bersamaan tetap dalam koridor akuntabilitas serta tata kelola yang profesional.

Terkini