Aturan Transportasi Online di Indonesia

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:57:03 WIB
Aturan Transportasi Online di Indonesia

JAKARTA - Transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat Indonesia, khususnya di perkotaan. Kehadirannya memberikan kemudahan pemesanan, transparansi tarif, serta efisiensi waktu perjalanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada payung hukum yang mengatur jalannya layanan ini agar tetap legal, aman, dan tertib.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan dua regulasi utama sebagai dasar operasional transportasi online di Indonesia, yaitu Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Kedua peraturan ini mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus, termasuk taksi berbasis aplikasi, mulai dari aspek legalitas perusahaan hingga perlindungan bagi pengguna dan pengemudi.

Permenhub 108/2017: Tonggak Awal Regulasi Transportasi Online

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi tonggak awal pengakuan resmi pemerintah terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan ini mengatur sejumlah ketentuan penting:

-Payung hukum resmi
Aturan ini memberikan legitimasi bagi taksi online untuk beroperasi secara sah di Indonesia. Tanpa regulasi ini, status hukum transportasi online sebelumnya berada di area abu-abu.

-Izin penyelenggaraan
Perusahaan atau aplikator wajib berbadan hukum dan memiliki minimal lima unit kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi.

-Wilayah operasi
Kendaraan hanya boleh beroperasi di wilayah sesuai domisili plat nomor dan penetapan pemerintah daerah.

-Tarif batas atas dan bawah
Tarif ditentukan melalui aplikasi dengan mengacu pada ketentuan pemerintah, sehingga tidak terjadi perang tarif yang merugikan pengemudi maupun konsumen.

-Pemesanan berbasis aplikasi
Semua layanan wajib dipesan melalui aplikasi. Pengemudi dilarang mengambil penumpang secara langsung di jalan tanpa pesanan resmi.

-Layanan pengaduan
Setiap kendaraan wajib mencantumkan informasi kontak pengaduan yang mudah diakses, seperti email dan nomor telepon.

Regulasi ini menjadi landasan awal pembenahan ekosistem transportasi online, sekaligus menjawab tantangan legalitas yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

Permenhub 118/2018: Penyempurnaan dan Penguatan Aturan

Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya jumlah pengguna transportasi online, Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan ini mencabut Permenhub 108/2017, namun memperkuat dan memperjelas ketentuan sebelumnya.

Beberapa poin penting dari Permenhub 118/2018 meliputi:

-Kewajiban badan hukum dan standar kendaraan
Penyelenggara wajib berbadan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, BUMN, atau BUMD. Kendaraan harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.000 cc dan memenuhi standar kelayakan jalan.

-Pengaturan tarif lebih rinci
Tarif batas atas dan bawah diatur dengan lebih detail untuk melindungi pengemudi dari perang tarif dan memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

-Mekanisme suspend pengemudi
Aplikator tidak boleh langsung memberikan sanksi tanpa prosedur. Harus ada peringatan dan pemberitahuan resmi sebelum pengemudi dikenakan suspend.

-Kolaborasi lintas pihak
Regulasi ini menekankan kerja sama antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat dan berkelanjutan.

-Kuota armada
Jumlah kendaraan diatur berdasarkan kajian kebutuhan daerah guna menghindari kelebihan armada yang dapat memicu persaingan tidak sehat.

-Sarana pemantauan dan dashboard data
Kendaraan diwajibkan memiliki alat pemantau, sementara aplikator harus menyediakan dashboard data operasional yang bisa diakses pemerintah untuk tujuan pengawasan.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Kedua Permenhub tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai upaya perlindungan bagi semua pihak. Bagi pengemudi, aturan tarif dan mekanisme suspend membantu menciptakan kepastian kerja. Bagi konsumen, adanya layanan pengaduan dan standar kelayakan kendaraan memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan.

Selain itu, regulasi ini berperan dalam mengendalikan jumlah armada agar tidak melebihi kapasitas jalan, sehingga tidak memperparah kemacetan di kota-kota besar.

Dampak bagi Industri Transportasi Online

Dengan adanya regulasi yang jelas, penyedia layanan transportasi online dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang pasti. Hal ini juga memberi peluang bagi perusahaan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dalam pengaturan kuota dan zona operasi.

Peraturan ini juga mendorong persaingan yang lebih sehat antarpenyedia layanan. Standar kendaraan, tarif yang diawasi, dan pengawasan langsung dari pemerintah membuat kualitas layanan lebih terjaga.

Permenhub 108/2017 menjadi titik awal legalisasi transportasi online di Indonesia, sementara Permenhub 118/2018 hadir sebagai bentuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap dinamika industri. Kedua aturan ini menjadi pijakan penting untuk membangun sistem transportasi online yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan kerangka hukum yang jelas, diharapkan semua pihak pemerintah, perusahaan, pengemudi, dan penumpang dapat saling mendukung dalam menciptakan layanan transportasi yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Terkini

Shio Puncak Keberuntungan

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:58:53 WIB

Drama Korea Rating Tertinggi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:06:47 WIB

Produk Xiaomi 8.8 Sale

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:10:07 WIB