OJK Permudah Akses Kredit, Usaha Gadai, dan LKM

Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:09:58 WIB
OJK Permudah Akses Kredit, Usaha Gadai, dan LKM

JAKARTA - Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui langkah deregulasi di sektor pembiayaan. Fokusnya bukan hanya pada pelaku usaha besar, tetapi juga sektor-sektor keuangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perusahaan pembiayaan, usaha pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pelonggaran regulasi yang mencakup tiga Peraturan OJK (POJK). Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah rencana pelonggaran syarat uang muka pembiayaan dan ketentuan fasilitas pendanaan di perusahaan pembiayaan atau multifinance.

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga proses dana pembiayaan. Detailnya apa? nanti setelah regulasi sudah dibuat,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa detail teknis mengenai deregulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan baru akan dipublikasikan setelah seluruh aturan diselesaikan. Namun, tujuannya jelas: mempermudah pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga perputaran modal dapat lebih cepat dan efisien.

Fleksibilitas Izin Usaha Pergadaian

Selain sektor pembiayaan, OJK juga memberi perhatian khusus pada industri pergadaian. Menurut Agusman, deregulasi juga menyasar pada kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan cakupan wilayah operasional kabupaten atau kotamadya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan jumlah usaha gadai ilegal yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan resmi. “Di Pegadaian yang cakupan kota dan kotamadya, kita akan berikan room (ruang) untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK. Itu spiritnya,” jelas Agusman.

Dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana, pelaku usaha pergadaian resmi akan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang. Pada saat yang sama, masyarakat pun mendapat jaminan keamanan bertransaksi di lembaga yang sudah memiliki izin dan diawasi secara resmi.

Penyesuaian Aturan LKM

Tak hanya multifinance dan usaha pergadaian, deregulasi OJK juga mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Fokusnya adalah pada penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan yang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan status pengawasan.

“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai status pengawasan. Kita pengawasan itu kan ada normal, khusus, dan intensif. Itu ada salah satunya dengan rasio permodalan. Itu kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio yang lain untuk status pengawasan. Itu yang kita lakukan relaksasi,” terang Agusman.

Dengan penyesuaian ini, pengaturan rasio permodalan akan lebih sejalan dengan indikator pengawasan lainnya. Artinya, LKM dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dorongan bagi Pertumbuhan Ekonomi

OJK melihat bahwa relaksasi aturan di sektor PVML memiliki potensi besar untuk menciptakan dampak positif terhadap iklim usaha. Pelaku industri pembiayaan dapat menyalurkan dana lebih cepat, pelaku usaha pergadaian resmi bisa berkembang dengan lebih aman, dan LKM dapat melayani masyarakat secara berkelanjutan.

Deregulasi ini diharapkan juga menjadi katalisator dalam mendorong pembiayaan ke sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengingat sektor UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional, kemudahan akses pembiayaan menjadi faktor kunci untuk memperkuat daya saing mereka.

Langkah OJK ini sejalan dengan strategi pemerintah yang menginginkan sistem keuangan lebih inklusif. Dengan peraturan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, hambatan administratif yang selama ini membatasi ruang gerak pelaku usaha dapat diminimalkan.

Menjawab Tantangan Regulasi

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor jasa keuangan dihadapkan pada dinamika pasar yang cepat berubah. Perubahan perilaku konsumen, kemajuan teknologi, dan tantangan ekonomi global memaksa regulator untuk lebih responsif.

Deregulasi yang disiapkan OJK ini bukan sekadar pelonggaran aturan, tetapi juga bentuk adaptasi terhadap kebutuhan lapangan. Misalnya, pelonggaran uang muka di multifinance dapat membantu masyarakat memiliki akses pembiayaan tanpa harus terkendala syarat awal yang berat. Demikian pula, kemudahan izin pergadaian dapat membuka peluang usaha baru yang sah dan terawasi.

Pengawasan Tetap Prioritas

Meski memberi kelonggaran, OJK memastikan bahwa aspek pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Relaksasi peraturan bukan berarti melepas kontrol, melainkan mengatur ulang mekanisme agar lebih relevan dan efisien.

Pada industri multifinance, misalnya, pelonggaran uang muka tetap akan diimbangi dengan pengawasan terhadap kualitas kredit dan manajemen risiko. Begitu pula di LKM, penyesuaian rasio permodalan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan lembaga dan perlindungan konsumen.

Menunggu Aturan Final

Agusman menegaskan bahwa seluruh deregulasi ini masih dalam tahap penyusunan. Rincian teknis akan dipublikasikan setelah POJK yang baru resmi diterbitkan. Hingga saat itu, pelaku industri dan masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari OJK.

Dengan rencana ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mempermudah. Di tengah upaya memacu pertumbuhan ekonomi, fleksibilitas menjadi kunci untuk menyesuaikan diri dengan tantangan yang terus berkembang.

Terkini

BYD Masuk 20 Besar Mobil Terlaris

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:28:33 WIB

JNE Karawang Perluas Layanan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:46:57 WIB

Kirim Barang Lewat JNT Express

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:00:56 WIB

Pos Indonesia Layani Penerima BSU

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:07:15 WIB

Proyek MRT Jakarta

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:11:49 WIB