JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Mei 2025, hingga 31 Juli 2025. Program yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi tambahan ini berlaku serentak di seluruh wilayah Lampung. Dengan adanya program ini, warga Lampung bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah terakumulasi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan besar bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama beberapa tahun. "Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu.
Selain penghapusan denda pajak, program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk tahun berjalan maupun yang tertunggak di masa lalu. Pemprov Lampung juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi. Setelah program pemutihan berakhir, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pajak. "Program ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Setelah periode pemutihan berakhir, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak," tegas Gubernur Mirza.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah menetapkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Pengesahan Tahunan (Pembayaran Pajak Kendaraan)
-KTP asli
-Surat pengantar (untuk kendaraan milik perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/Ganti Plat
-Cek fisik kendaraan
-KTP asli
-Surat pengantar (untuk kendaraan milik perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Bea Balik Nama (BBN)
-Cek fisik kendaraan
-KTP pemilik baru
-Surat pengantar (untuk kendaraan milik perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Kwitansi jual beli bermaterai
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Mutasi atau Cabut Berkas
-Cek fisik kendaraan
-KTP sesuai dengan daerah tujuan
-Surat pengantar (untuk kendaraan milik perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Kwitansi jual beli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Rahmat Mirza juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kontribusi bagi PAD yang lebih baik," kata Gubernur Mirza.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Selain memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan, pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung berharap dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat semakin tertarik untuk taat pajak demi kemajuan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak pihak, khususnya mereka yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor karena tunggakan. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan akan ada lebih banyak pemilik kendaraan yang kembali memperbarui kewajiban pajaknya tanpa terbebani dengan denda yang besar. Pemprov Lampung pun berharap program ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pajak.