JAKARTA – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas dengan menghentikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU 34.421.13 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Keputusan ini diambil setelah Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU tersebut.
Kepolisian Daerah Banten menetapkan dua oknum pelaku, yang masing-masing berstatus sebagai Manager dan Pengawas SPBU, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pelaku kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kelalaian SPBU Picu Sanksi Berat dari Pertamina
Menurut Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU tersebut hingga tanggal 30 April 2025. Eko juga menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan bentuk respons terhadap kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU.
“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 1 Mei 2025.
Tindakan penghentian pasokan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas dan integritas produk BBM yang disalurkan ke masyarakat. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan konsumen serta merusak citra perusahaan.
Kasus Pengoplosan Dimulai dari Keluhan Konsumen
Kasus pengoplosan ini bermula ketika sejumlah konsumen melaporkan adanya perbedaan warna pada BBM jenis Pertamax yang mereka terima di SPBU 34.421.13. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, Pertamina melakukan pengecekan dan menemukan bahwa BBM yang diterima oleh SPBU tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Bahkan, ditemukan bahwa pasokan BBM tersebut tidak berasal dari Fuel Terminal resmi milik Pertamina.
Eko Kristiawan juga menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di seluruh jaringan SPBU. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk BBM yang sampai ke konsumen adalah sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan, dan kami tidak akan mentoleransi penyimpangan apapun,” tegasnya.
Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM untuk Masyarakat
Meski SPBU 34.421.13 dihentikan operasionalnya, Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan stok BBM yang cukup dan kelancaran distribusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Sebagai solusi sementara, Eko Kristiawan mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU terdekat, yaitu SPBU 31.421.01 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. SPBU ini berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU yang dihentikan operasionalnya.
“Kami pastikan bahwa ketersediaan stok BBM di wilayah tersebut tetap terjaga dan masyarakat tidak akan kekurangan pasokan energi,” lanjut Eko, memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.
Tindak Lanjut Kasus dan Komitmen Pertamina
Pertamina juga mengimbau agar seluruh jaringan SPBU yang beroperasi di bawah pengawasannya mematuhi seluruh standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan pasokan dan distribusi BBM. Dengan dihentikannya operasional SPBU 34.421.13 dan pemberian sanksi, Pertamina berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Kasus pengoplosan BBM ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi industri energi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pengecer. Pertamina memastikan bahwa mereka akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan audit berkala untuk menjaga kualitas layanan dan produk yang diberikan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa adanya pelanggaran,” tegas Eko Kristiawan.