JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham NTB) menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di Ruang Rapat Mandalika ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan kesesuaian regulasi tersebut dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Temuan Evaluasi: 15 Pasal Bermasalah
Dalam rapat tersebut, Kukoh Iqbal, Analis Hukum Ahli Pertama, memaparkan hasil analisis terhadap Pasal 26 hingga Pasal 50 dari Perda tersebut. Ditemukan 15 pasal yang bermasalah, yang terbagi dalam beberapa dimensi evaluasi:
-Efektivitas Pelaksanaan: 6 pasal dinilai bertentangan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
-Disharmoni Pengaturan: 2 pasal bertentangan dengan dimensi disharmoni pengaturan.
-Kejelasan Rumusan: 6 pasal bertentangan dengan dimensi kejelasan rumusan.
-Dimensi Pancasila (Keadilan): 1 pasal tidak memenuhi dimensi Pancasila, khususnya terkait keadilan.
Kukoh Iqbal menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pasalnya.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perumahan
Apriadi, Analis Hukum Ahli Pertama, memberikan penjelasan mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Menurutnya, meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Komitmen Kanwil Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengevaluasi Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar lebih efisien, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar I Gusti Putu Milawati.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari temuan evaluasi ini, Kanwil Kemenkumham NTB akan menyusun rekomendasi perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan DPRD NTB untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTB juga akan terus melakukan evaluasi terhadap Perda lainnya untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ada dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kualitas regulasi di NTB dapat meningkat, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Langkah proaktif ini juga sejalan dengan arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan evaluasi terhadap Perda. Menurut Nur Ichwan, Kepala BPHN, langkah ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi terhadap Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di NTB menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan