Listrik

Pemerintah Belum Finalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, ESDM Tunggu Arahan Resmi dari Kemenko Perekonomian

Pemerintah Belum Finalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, ESDM Tunggu Arahan Resmi dari Kemenko Perekonomian
Pemerintah Belum Finalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, ESDM Tunggu Arahan Resmi dari Kemenko Perekonomian

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA mulai 5 Juni 2025 masih belum dipastikan akan berlaku. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebelum menerbitkan kebijakan teknis kepada PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi dari pihaknya kepada PLN terkait kebijakan pemotongan tarif listrik tersebut. "Belum ada (rekomendasi dari ESDM untuk PLN). Nanti dari presiden saat rapat terbatas, ke Kemenko, ke kami (ESDM), baru ke PLN," ujarnya saat ditemui usai acara Diseminasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di Jakarta.

Jisman menambahkan bahwa pembahasan mengenai rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan menjadi salah satu agenda dalam rapat terbatas (ratas) yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. Menurutnya, keputusan final akan diambil dalam forum tersebut dan akan disampaikan secara resmi ke kementerian teknis termasuk ESDM. "Nanti akan dilaporkan resmi. Kayaknya hari ini ada ratas," ucapnya.

PLN Siap Jalankan Kebijakan, Namun Masih Tunggu Surat Resmi

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal pemberian diskon tarif listrik, asalkan ada instruksi resmi. Saat ini, PLN belum menerima arahan langsung dari Kementerian ESDM mengenai implementasi potongan tarif listrik yang disebut akan berlaku selama dua bulan, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan saat dimintai tanggapan mengenai kesiapan PLN dalam menghadapi kebijakan diskon tersebut.

Padahal, jika merujuk pada rencana awal, program diskon tarif listrik itu akan mulai diterapkan dalam waktu tiga hari ke depan. Namun hingga kini belum ada komunikasi resmi yang sampai ke PLN dari kementerian terkait.

Diskon Diumumkan Airlangga, Tapi Belum Ada Komunikasi Lintas Kementerian

Kebijakan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi stimulus ekonomi nasional di tengah tekanan daya beli masyarakat.

Airlangga juga menyebut bahwa diskon tarif ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia yang memiliki daya listrik maksimal 1.300 VA. “Ini akan menjadi dorongan langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat itu.

Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana implementasi kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebut tidak terlibat dalam pembahasan awal terkait diskon tarif listrik. Bahlil menyatakan belum menerbitkan surat rekomendasi kepada PLN karena belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dan Kemenko Perekonomian.

“Saya belum kirim surat ke PLN. Sampai saat ini belum ada koordinasi atau surat resmi dari Kemenko Perekonomian kepada ESDM mengenai kebijakan itu,” ujarnya kepada media.

Masih Tunggu Keputusan Presiden, Publik Diminta Bersabar

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian apakah program diskon 50 persen tarif listrik akan benar-benar berjalan sesuai jadwal pada 5 Juni 2025. Semua pihak terkait, termasuk PLN dan Kementerian ESDM, masih menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo yang kemungkinan akan diputuskan dalam rapat terbatas bersama para menteri koordinator dan teknis.

Kementerian ESDM menegaskan akan segera bertindak setelah menerima arahan resmi. PLN pun menyatakan siap secara operasional untuk menyesuaikan kebijakan tarif, apabila instruksi dari pemerintah sudah jelas dan mengikat.

Dengan belum adanya kejelasan ini, masyarakat pengguna listrik rumah tangga berdaya rendah diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Keputusan akhir akan sangat menentukan apakah potongan tarif tersebut benar-benar bisa dinikmati mulai bulan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index