JAKARTA - Penurunan harga batu bara kembali terjadi pada bulan Juni 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar USD 100,97 per ton. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar USD 9,41 atau sekitar 8,53 persen dibandingkan HBA bulan sebelumnya yang mencapai USD 110,38 per ton.
Penurunan ini menandai tren koreksi harga yang mencerminkan fluktuasi permintaan dan pasokan batu bara di pasar internasional. Kementerian ESDM menyatakan bahwa dinamika pasar global menjadi faktor utama yang memengaruhi perubahan HBA bulan ini.
Penetapan HBA Juni 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 197.K/MB.01/MEM.B/2025. Harga ini berlaku untuk penjualan batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel dan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB), khususnya untuk batu bara dengan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received).
HBA Dibagi dalam Empat Jenis Berdasarkan Nilai Kalori
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah kembali membagi HBA ke dalam empat kategori berdasarkan nilai kalori batu bara yang berbeda:
-HBA utama (6.322 GAR): USD 100,97/ton (turun 8,53%)
-HBA I (5.300 GAR): USD 77,59/ton (naik 1,27%)
-HBA II (4.100 GAR): USD 50,08/ton (turun 0,99%)
-HBA III (3.400 GAR): USD 35,47/ton (tetap/stagnan)
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor teknis, seperti kandungan air (moisture), sulfur, dan abu, yang berpengaruh terhadap kualitas dan harga batu bara. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada transaksi riil batu bara yang tercatat melalui sistem e-PNBP Minerba.
Penurunan Harga Dipicu oleh Ketidakpastian Global
Menurut penjelasan dari pihak Kementerian ESDM, pelemahan HBA disebabkan oleh fluktuasi global yang memengaruhi permintaan energi, termasuk batu bara. Kondisi geopolitik, peralihan sebagian negara ke energi terbarukan, serta berkurangnya aktivitas industri berat di beberapa negara maju menjadi pemicu turunnya permintaan global.
“Fluktuasi permintaan dan pasokan batu bara internasional sangat memengaruhi HBA, dan hal ini mencerminkan adanya dinamika pasar global yang harus terus diantisipasi,” ungkap pejabat Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, pemerintah menyampaikan bahwa harga batu bara akan terus dipantau dan diperbarui secara berkala. Untuk periode Juni ini, HBA berlaku mulai 1 hingga 14 Juni dan akan disesuaikan kembali di pertengahan bulan, mengikuti kebijakan penetapan harga dua mingguan yang diberlakukan sejak tahun 2023 lalu.
Dampak bagi Industri dan Penerimaan Negara
Penurunan harga ini diperkirakan akan berdampak pada pendapatan pelaku usaha di sektor pertambangan, terutama eksportir batu bara berkalori tinggi. Namun di sisi lain, harga yang lebih rendah bisa menjadi angin segar bagi negara-negara pengimpor batu bara, termasuk sejumlah industri pengguna energi di dalam negeri.
Pemerintah juga menyatakan bahwa penerimaan negara dari sektor batu bara tetap diupayakan optimal melalui sistem pelaporan digital dan pengawasan terhadap realisasi ekspor dan transaksi perdagangan. Sistem e-PNBP Minerba yang digunakan saat ini diklaim mampu merekam data transaksi aktual yang menjadi acuan dalam penetapan HBA dan HPB.
“Penyesuaian HBA tidak hanya mengikuti pasar global, tetapi juga berdasarkan data riil transaksi dan kualitas batu bara yang dilaporkan melalui sistem e-PNBP. Ini bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pendapatan negara,” ujar pejabat Kementerian ESDM.
Proyeksi Harga dan Ketahanan Energi
Penurunan harga batu bara acuan ini juga akan memengaruhi sejumlah kebijakan strategis dalam sektor energi nasional. Pemerintah tengah menggenjot program transisi energi dan diversifikasi sumber energi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, batu bara tetap menjadi sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan sejumlah industri berat di dalam negeri.
Ke depan, pengamat energi memperkirakan bahwa harga batu bara akan tetap fluktuatif tergantung pada kondisi ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta arah kebijakan energi di negara-negara konsumen utama.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM menegaskan akan terus memantau dinamika pasar dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, masyarakat, dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis seperti batu bara.