JAKARTA - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan berbagai program yang pro-rakyat. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB yang digelar Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Pajak yang bapak, ibu bayarkan, termasuk PKB dan BBNKB, akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik," ujar Sachrudin saat membuka sosialisasi di Aula Kecamatan Pinang.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB yang secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
- Baca Juga Hilirisasi Nikel Dongkrak Investasi
Sachrudin menambahkan, “Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Dengan demikian, percepatan pembangunan di berbagai sektor dapat terwujud secara optimal.”
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak sangat penting demi mendukung pendapatan daerah.
"Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan optimisme terhadap target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dipatok pada angka Rp874 miliar. Rinciannya adalah Rp387 miliar untuk opsen PKB dan Rp287 miliar untuk BBNKB.
"Kami optimis target yang kami canangkan bisa tercapai. Ini merupakan rasa optimis yang sangat besar, sehingga di tahun 2025 realisasi pajak di Kota Tangerang akan tercapai dengan baik," kata Kiki.
Kiki menjelaskan, target ini didasari oleh tren peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2024 dari sebelumnya 82 persen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan opsen PKB dan BBNKB sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
"Dengan adanya pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, sistem pemungutan menggunakan skema bagi hasil. Kehadiran opsen ini juga memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya PAD Kota Tangerang sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun," jelas Kiki.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang ingin memperkuat peran pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat luas. Diharapkan, peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan dapat mendukung berbagai program infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih berkualitas di masa depan.
Dengan dorongan kesadaran masyarakat yang semakin baik, serta kebijakan opsen yang terimplementasi, Pemkot Tangerang optimis pembangunan yang berkelanjutan dan program-program pro-rakyat akan terus berkembang, meningkatkan kesejahteraan warga di seluruh wilayah kota.