Kendaraan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan: Aturan Lengkap, Daftar Lokasi Penerapan, Jenis Kendaraan yang Dikecualikan, dan Tips Penting Agar Terhindar dari Sanksi

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan: Aturan Lengkap, Daftar Lokasi Penerapan, Jenis Kendaraan yang Dikecualikan, dan Tips Penting Agar Terhindar dari Sanksi
Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan: Aturan Lengkap, Daftar Lokasi Penerapan, Jenis Kendaraan yang Dikecualikan, dan Tips Penting Agar Terhindar dari Sanksi

JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan hari ini untuk mengatur arus kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama. Sistem pembatasan ini berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan jadwal khusus di pagi dan sore hari yang merupakan jam sibuk.

Karena hari ini merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas selama jam operasional ganjil genap. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas di kawasan yang berlaku aturan ini.

Sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengawasan pelaksanaan ganjil genap dilakukan secara ketat oleh petugas lalu lintas di lapangan dan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang terpasang di sejumlah titik rawan pelanggaran. Dengan adanya ETLE, pelanggaran yang terekam kamera akan langsung dikenai sanksi tanpa perlu penindakan manual di tempat.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018, dijelaskan bahwa ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kendaraan di jalan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mendukung pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan ganjil genap mencakup 26 ruas jalan strategis yang menjadi titik rawan kemacetan. Berikut daftar lengkap ruas jalan tersebut:

-Jalan Pintu Besar

-Jalan Gajah Mada

-Jalan Hayam Wuruk

-Jalan Majapahit

-Jalan Medan Merdeka Barat

-Jalan MH Thamrin

-Jalan Jenderal Sudirman

-Jalan Sisingamangaraja

-Jalan Panglima Polim

-Jalan Fatmawati

-Jalan Suryopranoto

-Jalan Balikpapan

-Jalan Kyai Caringin

-Jalan Tomang Raya

-Jalan Jenderal S Parman

-Jalan Gatot Subroto

-Jalan MT Haryono

-Jalan HR Rasuna Said

-Jalan D.I Pandjaitan

-Jalan Jenderal A. Yani

-Jalan Pramuka

-Jalan Salemba Raya sisi Barat

-Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

-Jalan Kramat Raya

-Jalan Stasiun Senen

-Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap ini, termasuk:

-Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas

-Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran

-Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning

-Kendaraan bermotor listrik

-Sepeda motor

-Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

-Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri

-Kendaraan pejabat negara dan tamu negara asing

-Kendaraan pengangkut logistik dan fasilitas kesehatan khususnya dalam penanganan Covid-19

Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Ganjil Genap

Untuk menghindari denda dan tilang elektronik, pengendara disarankan untuk memperhatikan beberapa hal berikut saat berkendara di Jakarta:

-Periksa tanggal dan pelat nomor kendaraan — Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil atau genap pada tanggal tersebut.

-Hindari jam operasional ganjil genap jika pelat tidak sesuai — Rencanakan keberangkatan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB di sore hari.

-Manfaatkan transportasi umum — Pilih opsi seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL untuk menghindari kendala di jalan.

-Gunakan aplikasi navigasi — Google Maps atau Waze dapat membantu mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan.

-Kenali rute alternatif — Siapkan jalur lain yang bebas ganjil genap sebagai cadangan jika rute utama dipenuhi kendaraan.

-Rencanakan waktu tempuh lebih awal — Antisipasi potensi kemacetan dengan mengatur jadwal keberangkatan secara tepat.

-Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap — Pastikan SIM dan STNK aktif dan selalu dibawa saat berkendara.

-Patuhi aturan lalu lintas — Ikuti peraturan dan awasi keberadaan kamera ETLE agar tidak terkena pelanggaran tanpa disadari.

Penerapan kembali sistem ganjil genap ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Dengan kepatuhan dari semua pihak, diharapkan kemacetan bisa diminimalkan dan mobilitas warga tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index