JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pemberian kompensasi bagi aparatur sipil negara yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa uang lembur dan uang makan lembur tersebut akan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. "Uang lembur dihitung berdasarkan jam kerja lembur yang dilakukan, sementara uang makan lembur dihitung per hari, khususnya bagi PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut," jelas Sri Mulyani.
Ketentuan Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal dan memiliki surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Selain itu, PNS yang melakukan lembur minimal dua jam berturut-turut berhak memperoleh uang makan lembur dengan maksimal satu kali pemberian dalam sehari.
Kebijakan ini juga mengatur pemberian kompensasi lembur pada hari libur. "Jika lembur dilakukan pada hari libur, maka besaran uang lembur yang diterima adalah dua kali lipat dari tarif normal," tambah Sri Mulyani.
Namun demikian, tidak semua pegawai mendapatkan hak uang lembur ini. Pegawai non-ASN yang bekerja melalui sistem outsourcing tidak termasuk dalam penerima uang lembur maupun uang makan lembur.
Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Sesuai Golongan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut rincian nominal uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS dan PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
Uang Lembur PNS per jam:
-Golongan I: Rp18.000
-Golongan II: Rp24.000
-Golongan III: Rp30.000
-Golongan IV: Rp36.000
Uang Makan Lembur PNS per hari:
-Golongan I: Rp35.000
-Golongan II: Rp35.000
-Golongan III: Rp37.000
-Golongan IV: Rp41.000
Ketentuan ini memberikan kompensasi yang adil bagi para aparatur sipil yang bekerja lembur, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dampak Positif bagi PNS dan PPPK
Kepala Bagian Kepegawaian di salah satu instansi pemerintahan mengapresiasi aturan ini. "Pemberian uang lembur dan uang makan lembur yang jelas dan transparan sangat membantu meningkatkan motivasi kerja PNS dan PPPK. Ini juga sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi persoalan terkait pembayaran lembur yang sering menimbulkan ketidakjelasan atau keterlambatan. Proses pencairan yang dilakukan setiap bulan juga membantu keuangan pribadi pegawai agar lebih stabil.
Implementasi dan Pengawasan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga mengingatkan bahwa lembur harus didasarkan pada surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan jam kerja lembur dan menjaga agar anggaran negara digunakan secara tepat.
Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat kepada pegawai yang berhak dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan penerapan aturan uang lembur dan uang makan lembur PNS dan PPPK yang baru ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan profesional, sekaligus memberikan apresiasi nyata kepada para pegawai yang bekerja melebihi waktu normal demi kemajuan bangsa dan negara.