DISKON

Diskon Iuran JKK 50 Persen Diperpanjang Hingga Awal 2026

Diskon Iuran JKK 50 Persen Diperpanjang Hingga Awal 2026
Diskon Iuran JKK 50 Persen Diperpanjang Hingga Awal 2026

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji revisi aturan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk beberapa industri padat karya tertentu. Diskon sebesar 50 persen ini awalnya berlaku hingga Juli 2025, namun hasil pembahasan terbaru menunjukkan rencana perpanjangan masa berlaku hingga Januari 2026.

Draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK bagi industri padat karya itu telah dibahas pada Rabu, 25 Juni 2025, melibatkan Kemenaker bersama instansi terkait lainnya. Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan, “Pada draf rancangan peraturan pemerintah yang dibahas, tercantum perpanjangan penerapan diskon iuran JKK hingga awal 2026.”

Perpanjangan ini dinilai sebagai salah satu langkah penting pemerintah dalam mendukung pemulihan dan pertumbuhan perekonomian nasional, terutama bagi sektor yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Tujuan Utama Revisi Peraturan Pemerintah

Cris Kuntadi menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan industri padat karya yang terdampak tekanan ekonomi global dan domestik. “Ini sangat penting untuk meringankan beban perusahaan, sehingga mereka tetap dapat bertahan dan mempekerjakan tenaga kerja,” jelasnya.

Kedua, meskipun ada keringanan iuran, pemerintah tetap berkomitmen menjaga perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “Perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas utama, tidak boleh dikurangi walau ada diskon iuran,” tegas Cris.

Ketiga, revisi ini memastikan manfaat yang diterima peserta program jaminan sosial tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga bertujuan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diskon Iuran JKK untuk Industri Padat Karya Tertentu

PP Nomor 7 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 Februari 2025 mengatur pemberian diskon iuran JKK sebesar 50 persen kepada enam sektor industri padat karya. Enam industri tersebut adalah:

Industri makanan, minuman, dan tembakau

Industri tekstil dan pakaian jadi

Industri kulit dan barang kulit

Industri alas kaki

Industri mainan anak

Industri furnitur

Industri-industri ini dipilih karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan sangat terdampak oleh dinamika ekonomi global. Dengan adanya diskon iuran JKK, diharapkan perusahaan dapat mengelola biaya operasional lebih baik, sekaligus tetap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerjanya.

Dukungan Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Kemenaker juga menegaskan bahwa diskon iuran JKK merupakan bagian dari berbagai program pemerintah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. “Beberapa program pemerintah sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” kata Cris.

Pemberian keringanan ini tidak hanya berfokus pada meringankan beban perusahaan, tetapi juga menjaga daya beli tenaga kerja dan stabilitas sosial ekonomi. Program ini diharapkan bisa memberi efek domino positif terhadap perekonomian nasional.

Proses Revisi dan Transparansi Kebijakan

Cris Kuntadi menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi dalam proses revisi kebijakan ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus open (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” jelasnya.

Transparansi ini diharapkan dapat memberi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan demi hasil kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Perpanjangan diskon iuran JKK diharapkan bisa menjadi stimulus penting bagi industri padat karya agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak. Namun, tantangan juga muncul terkait kepatuhan perusahaan dalam memanfaatkan program ini secara tepat.

“Perusahaan harus tetap patuh dan bertanggung jawab agar manfaat dari program ini benar-benar dirasakan oleh pekerja dan tidak disalahgunakan,” pungkas Cris Kuntadi.

Keringanan Iuran JKK untuk Industri dan Pekerja

Perpanjangan diskon iuran JKK hingga Januari 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk membantu industri padat karya menghadapi tantangan ekonomi sekaligus menjaga perlindungan pekerja. Revisi aturan ini memastikan manfaat sosial dan ekonomi tetap berjalan seimbang, antara meringankan beban perusahaan dan melindungi hak pekerja.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan transparan, diharapkan industri padat karya dapat terus berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.

Apakah kebijakan perpanjangan diskon iuran JKK ini dapat membantu industri padat karya di daerah Anda?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index