JAKARTA - Seorang pemuda berinisial IF (22 tahun) warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri handphone milik warga setempat dengan alasan untuk mendapatkan modal bermain judi online. Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, dan berhasil diungkap oleh Polsek Buer pada sore harinya sekitar pukul 15.15 WITA.
Kronologi Pencurian Handphone
Menurut keterangan korban, S (38 tahun), pencurian berlangsung saat dirinya sedang tertidur di kamar rumahnya di Kecamatan Buer. Korban menyimpan ponselnya, Samsung Galaxy A035, di atas bantal dekat tempat tidurnya. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati handphone kesayangannya sudah hilang.
"Saya meletakkan HP di atas bantal, tapi pagi harinya saat bangun, sudah tidak ada," ujar korban dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, korban menemukan pintu belakang rumahnya dalam kondisi rusak dan terbuka, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku untuk mengambil barang berharga tersebut. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2,9 juta.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, S segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Buer untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Buer melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai IF, pemuda berusia 22 tahun yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Buer, AKP Ahmad Faisal, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan tidak lama setelah kejadian. “Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Buer. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku mencuri adalah untuk mencari modal judi online,” jelas Kapolsek.
Penangkapan IF menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus pencurian di wilayahnya, terutama yang mengganggu rasa aman masyarakat.
Motif Pelaku dan Dampak Judi Online
Kepada penyidik, IF mengaku bahwa dirinya tergiur oleh janji mudah kaya dengan bermain judi online. Ketergantungan terhadap aktivitas perjudian daring ini mendorongnya untuk melakukan pencurian demi mendapatkan uang guna modal bermain.
"Saya nekat karena ingin dapat uang cepat untuk judi online, saya sadar ini salah tapi sudah terlanjur," ucap IF dengan nada menyesal.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya judi online yang semakin marak menjangkiti kalangan muda dan menimbulkan dampak negatif tidak hanya secara finansial, tapi juga sosial dan hukum.
Upaya Kepolisian dalam Mengatasi Kejahatan Berbasis Teknologi
Kapolsek Buer menegaskan, selain menangani kasus pencurian konvensional, pihaknya juga melakukan upaya preventif terhadap kejahatan yang berhubungan dengan teknologi dan judi online.
“Kami terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan judi online yang bisa merusak masa depan, terutama generasi muda,” tambah AKP Ahmad Faisal.
Menurutnya, kerjasama dengan masyarakat sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kondisi keamanan lingkungan tetap kondusif.
Dampak Pencurian bagi Korban dan Masyarakat
Kehilangan handphone di era digital saat ini bukan hanya soal barang fisik yang hilang, tapi juga memengaruhi komunikasi dan aktivitas sehari-hari korban. Handphone kini menjadi alat penting untuk bekerja, berkomunikasi, dan mengakses berbagai layanan.
Korban S mengaku sangat dirugikan karena kehilangan ponsel yang baru dibelinya beberapa bulan lalu. Selain nilai materi, data penting di dalam perangkat itu juga sulit diganti.
“Saya sangat berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” ujar S.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga dan memperkuat sistem keamanan rumah.
Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda
Fenomena judi online yang semakin mudah diakses lewat gadget dan internet menjadi masalah sosial yang kompleks. Banyak anak muda yang tidak siap menghadapi dampak negatifnya, termasuk kecanduan dan tindak kriminal.
Psikolog remaja, Dr. Maya Putri, mengatakan, “Judi online menawarkan sensasi kemenangan instan yang berbahaya, apalagi bagi mereka yang belum matang secara emosional dan finansial. Risiko kecanduan dan gangguan perilaku sangat tinggi.”
Ia menambahkan, peran keluarga, sekolah, dan komunitas sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan agar anak muda tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik berbahaya tersebut.
Seruan untuk Penanganan Lebih Terpadu
Kasus pencurian yang dipicu oleh kecanduan judi online ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penanganan kriminalitas berbasis teknologi. Diperlukan program pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet, institusi pendidikan, dan komunitas lokal.
AKP Ahmad Faisal menyatakan, “Kami mendorong adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum yang tegas agar fenomena negatif seperti ini dapat diminimalisir.”
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, IF telah diamankan di Polsek Buer dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan judi online serta kemungkinan tindak pidana lain yang menyertainya.
Jika terbukti bersalah, IF terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus pencurian handphone oleh IF yang didorong oleh kecanduan judi online menyoroti bahaya nyata aktivitas perjudian daring bagi generasi muda di Indonesia. Tidak hanya merugikan individu dan keluarga, judi online juga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial yang lebih luas, termasuk tindakan kriminal.
Penangkapan cepat pelaku oleh Polsek Buer menjadi contoh baik respons aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun, untuk menangani akar permasalahan, diperlukan upaya terpadu yang mengedepankan pencegahan dan edukasi guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa depan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Kapolsek Buer, AKP Ahmad Faisal, “Kami berkomitmen tidak hanya menindaklanjuti kasus ini, tetapi juga terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online agar generasi muda kita tetap terjaga dari pengaruh negatif.”