pengertian asas ganti rugi

Pengertian Asas Ganti Rugi, Penerapan, Contoh, dan Metodenya

Pengertian Asas Ganti Rugi, Penerapan, Contoh, dan Metodenya
pengertian asas ganti rugi

JAKARTA - Pengertian asas ganti rugi merujuk pada prinsip yang diterapkan dalam asuransi. Bagaimana penerapan dan contohnya?

Prinsip ini menyatakan bahwa pihak asuransi akan mengganti kerugian yang dialami tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.

Memiliki asuransi menjadi penting karena dapat membantu mengurangi dampak kerugian yang terjadi di masa depan. 

Dalam dunia asuransi, terdapat berbagai istilah dan prinsip yang perlu dipahami oleh pemegang polis, salah satunya adalah asas ganti rugi. 

Pengertian asas ganti rugi sangat penting untuk dipahami agar pemilik asuransi mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses klaim.

Pengertian Asas Ganti Rugi

Pengertian asas ganti rugi merujuk pada prinsip dalam asuransi yang menyatakan bahwa tertanggung hanya akan mendapatkan penggantian atas kerugian nyata yang dialami. 

Hal ini diatur dalam KUHD pasal 252, 253, dan diperjelas dalam pasal 278, yang menjelaskan mekanisme di mana penanggung bertanggung jawab mengganti kerugian finansial yang dialami tertanggung hingga posisi keuangan mereka kembali seperti sebelum kerugian terjadi.

Asas ganti rugi bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang diasuransikan dapat mengembalikan kondisi keuangan mereka setelah kerugian. 

Terkait dengan hal ini, terdapat konsep kepentingan yang dapat diasuransikan, yang memastikan ada objek yang diasuransikan. 

Misalnya, dalam asuransi umum, jika seseorang mengalami kerugian sebesar 60 juta, perusahaan asuransi hanya akan mengganti klaim kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami, meskipun batas pertanggungan maksimal perusahaan adalah 120 juta.

Namun, semua jenis asuransi diatur dengan asas ganti rugi, kecuali asuransi jiwa dan kecelakaan diri, karena kedua jenis asuransi tersebut tidak dapat diukur dengan nilai finansial. Secara hukum, kedua jenis ini tidak terikat oleh asas ganti rugi. 

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi akan memverifikasi klaim untuk mencegah pelanggaran atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

Penerapan Asas Ganti Rugi

Asas ganti rugi hanya dapat diterapkan pada harta benda atau profesi, bukan pada individu itu sendiri. Untuk melindungi risiko yang timbul jika seorang pencari nafkah meninggal dunia, asuransi jiwa menjadi pilihan yang tepat. 

Dalam prakteknya, asas ganti rugi diterapkan melalui sistem dan metode tertentu, yang bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan masalah saat proses penggantian kerugian berlangsung. 

Mengingat banyaknya produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat, penting untuk ada pengakomodasian risiko-risiko yang dihadapi oleh nasabah.

Contohnya, dalam asuransi kesehatan, prinsip ganti rugi mengacu pada penggantian biaya untuk pelayanan medis yang telah dikeluarkan. 

Selain itu, ada juga asuransi tanggung gugat profesi atau professional indemnity insurance, yang memberikan perlindungan bagi tenaga profesional dari tuntutan hukum atau pelanggaran tugas selama menjalankan profesinya. 

Semua jenis kontrak asuransi umumnya berlandaskan asas ganti rugi, kecuali asuransi jiwa dan kecelakaan diri, karena keduanya tidak dapat diukur dalam nilai uang. 

Secara hukum, kedua jenis asuransi ini tidak termasuk dalam ruang lingkup asas ganti rugi.

Secara teori, polis yang dimiliki oleh nasabah dapat mengklaim ganti rugi dalam jumlah yang setara dengan uang pertanggungan yang tertera di polis. 

Namun, perusahaan asuransi juga berkewajiban untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan tidak melibatkan tindakan penipuan atau penyalahgunaan. 

Prinsip indemnity atau asas ganti rugi diterapkan dalam asuransi karena asuransi bertindak sebagai jaminan yang memberi tanggung jawab kepada perusahaan asuransi untuk memberikan penggantian kerugian. 

Pasal 253 KUH mengatur bahwa tertanggung tidak boleh menutupi nilai barang yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sehingga penggantian yang diterima hanya sebesar kerugian yang dialami.

Pada dasarnya, prinsip indemnitas digunakan untuk mengganti biaya kerugian. Namun, prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa karena nilai nyawa manusia tidak bisa diukur dalam bentuk uang. 

Asuransi jiwa dan kesehatan lebih berfokus pada pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati dalam kontrak. Karena itu, prinsip asas ganti rugi lebih tepat diterapkan pada asuransi barang atau properti.

Contoh Penerapan Ganti Rugi

a. Perusahaan asuransi hanya akan memberikan ganti rugi untuk kebakaran rumah yang sesuai dengan bagian rumah yang benar-benar rusak akibat kebakaran.

Misalnya, jika nilai kerusakan mencapai Rp100.000.000, maka asuransi akan memberikan penggantian sebesar Rp100.000.000, meskipun jumlah pertanggungan maksimal pada polis adalah Rp500.000.000.

b. Perusahaan asuransi memberikan ganti rugi terhadap mobil yang hilang, sesuai dengan nilai pertanggungan yang tertera dalam polis.

Selain itu, asas indemnity juga dapat diterapkan untuk melindungi profesi seseorang, terutama yang berisiko menghadapi tuntutan hukum dari klien akibat pelanggaran tugas profesional. 

Ganti rugi yang diberikan bisa meliputi biaya pembelaan hukum, gaji rugi, atau biaya kompensasi yang timbul akibat keputusan hukum.

Cara Memberikan Ganti Rugi

Salah satu cara yang paling umum dilakukan untuk memberikan ganti rugi adalah dengan memberikan utang tunai, di mana jumlah uang tunai yang diberikan setara dengan kerugian yang dialami oleh tertanggung.

Metode ganti rugi lainnya adalah dengan memperbaiki bagian barang yang rusak, dengan batasan hingga harga pembelian barang tersebut. 

Selain itu, terdapat juga cara ganti rugi melalui perbaikan dua kali selama masa pertanggungan, dengan nilai yang sesuai dengan pertanggungan yang tertera dalam polis.

Metode Ganti Rugi

Setiap perusahaan asuransi memiliki metode ganti rugi yang berbeda, yang biasanya dituangkan dalam polis atau perjanjian. Berikut adalah beberapa metode yang umum diterapkan oleh perusahaan asuransi dalam mengganti kerugian:

a. Pembayaran Tunai

Pembayaran tunai adalah metode yang paling umum dan sering diinginkan oleh pemegang polis. 

Dalam metode ini, perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang tunai kepada tertanggung sesuai dengan nilai yang disepakati dalam polis, untuk menggantikan kerugian yang dialami.

b. Perbaikan

Metode perbaikan biasanya diterapkan pada asuransi kecelakaan atau kendaraan. Perusahaan asuransi bekerja sama dengan bengkel untuk memperbaiki kendaraan yang rusak. Biaya perbaikan tidak akan melebihi 75% dari nilai keseluruhan kerusakan.

c. Penggantian

Untuk kerusakan barang, perusahaan asuransi dapat mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang kondisinya lebih baik atau setara dengan kondisi sebelum kerugian terjadi. 

Penggantian dilakukan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah peristiwa kerugian terjadi.

d. Pemulihan

Metode pemulihan diterapkan untuk properti atau mesin yang rusak. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan membangun kembali atau memperbaiki properti yang rusak akibat musibah, dengan biaya pemulihan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. 

Namun, jika nilai yang dipertanggungkan lebih rendah dari nilai kerugian, ganti rugi akan diberikan secara prorata, yang dapat membagi kerugian secara proporsional.

Klausul Ganti Rugi Dalam Prinsip Indemnity/ Ganti Rugi

Kontrak atau klausul ganti rugi merupakan hasil dari kesepakatan yang terjadi dalam pembelian asuransi, yang mengatur jumlah, nilai, dan biaya penggantian kerugian yang mungkin terjadi. 

Klausul ini berhubungan erat dengan perjanjian atau kontrak itu sendiri, yang bisa memiliki ketentuan khusus dengan sifat yang bisa bersifat luas atau terbatas. Klausul indemnitas memiliki standar tertentu dalam perjanjian asuransi.

Secara sederhana, klausul ganti rugi bisa dipahami sebagai batasan atau cakupan mengenai ketentuan yang disepakati, seperti jangka waktu dan nilai pembayaran yang sah. 

Contohnya adalah dalam asuransi mobil, di mana ganti rugi yang diberikan didasarkan pada kesepakatan dalam kontrak. 

Selain itu, klausul ganti rugi juga dapat diterapkan dalam konteks yang lebih luas, seperti hubungan bisnis antara perusahaan dan pemerintah atau antarnegara.

Faktor-faktor yang Membatasi Asas Ganti Rugi

Ada beberapa faktor yang membatasi penerapan asas ganti rugi dalam asuransi, antara lain:

Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)

Sum insured adalah batas maksimal yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi atas kerugian yang dialami oleh tertanggung atau objek yang diasuransikan. Ini sering disebut sebagai maximum liability of the insurer.

Limit

Limit merujuk pada batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dalam hal penggantian kerugian. 

Misalnya, jika tanggung jawab dalam asuransi adalah Rp20.000.000 dan kerugian yang dialami tertanggung mencapai Rp50.000.000, maka perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian sampai batas Rp20.000.000.

Deductible

Deductible atau own risk adalah jumlah yang harus dibayar oleh pemegang polis saat klaim terjadi. 

Biasanya ditemukan dalam asuransi kendaraan, di mana pemegang polis harus membayar sejumlah tertentu sebelum klaim diproses oleh perusahaan asuransi.

Average–Under Insured

Ini merujuk pada kondisi di mana nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya. 

Contohnya, jika sebuah properti diasuransikan senilai Rp500.000.000, maka perusahaan asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sebesar nilai pertanggungan yang tercantum, meskipun kerusakan yang terjadi lebih besar dari itu.

Faktor-faktor yang Dapat Memperbesar Ganti Rugi pada Asuransi

Selain faktor-faktor yang membatasi, terdapat pula faktor-faktor yang dapat meningkatkan biaya pembayaran ganti rugi dalam asuransi. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran pembayaran ganti rugi adalah:

Reinstatement (Pemulihan Kembali)

Pemulihan kembali mengacu pada penutupan asuransi berdasarkan nilai pemulihan ketika terjadi kerugian. 

Dalam hal ini, ganti rugi yang diberikan setara dengan jumlah kerugian yang dialami tanpa mengurangi faktor wear & tear atau depresiasi, bahkan bisa mencapai nilai maksimum pertanggungan.

Agreed Additional Cost (Biaya Tambahan)

Dalam asuransi properti seperti asuransi kebakaran gedung, tertanggung seringkali mengeluarkan biaya tambahan akibat kerusakan. 

Perusahaan asuransi, sebagai penanggung, harus mengganti biaya-biaya tambahan yang timbul karena kerusakan objek pertanggungan akibat kebakaran.

Valued Policy (Kesepakatan Harga)

Dalam kasus ini, nilai barang yang diasuransikan telah disepakati antara tertanggung dan penanggung. 

Namun, apabila nilai barang tersebut ternyata lebih besar dari nilai yang sebenarnya saat kerugian terjadi, risiko yang terjadi harus sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

New for Old (Baru Mengganti yang Lama)

Dalam situasi ini, tertanggung akan menerima ganti rugi tanpa pengurangan karena wear & tear. 

Dengan demikian, pembayaran ganti rugi yang diterima tertanggung bisa lebih besar dibandingkan perhitungan yang didasarkan pada asas ganti rugi standar.

Sebagai penutup, pengertian asas ganti rugi merujuk pada prinsip asuransi yang mengharuskan penggantian kerugian sesuai dengan nilai kerusakan yang dialami, tanpa melebihi batas pertanggungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index