pengertian lembaga perbankan

Pengertian Lembaga Perbankan, Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Perbankan, Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya
pengertian lembaga perbankan

JAKARTA - Pengertian lembaga perbankan merujuk pada institusi yang memberikan layanan keuangan seperti simpanan, pinjaman, dan transaksi lainnya. 

Seiring dengan kemajuan teknologi, sektor keuangan kini semakin mengadopsi teknologi canggih atau dikenal dengan istilah fintech (financial technology). 

Fintech berfungsi untuk mempermudah dan meningkatkan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan, termasuk perbankan. 

Meskipun banyak lembaga keuangan yang ada, penting bagi masyarakat untuk memilih lembaga yang terpercaya. 

Dalam sistem ekonomi modern, lembaga perbankan memegang peran vital dalam mendukung stabilitas dan kelancaran sistem keuangan negara. 

Oleh karena itu, lembaga keuangan perlu diatur oleh hukum yang berlaku agar operasionalnya lebih terjamin. 

Pengertian lembaga perbankan mencakup berbagai aspek layanan keuangan yang membantu perekonomian berjalan lancar dan aman.

Pengertian Lembaga Perbankan

Pengertian lembaga perbankan mencakup segala aspek yang berhubungan dengan bank, termasuk struktur, aktivitas, serta metode yang digunakan dalam menjalankan operasionalnya. 

Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 yang digantikan dengan UU No. 7 tahun 1992, perbankan mencakup semua hal yang berkaitan dengan bank, mulai dari kelembagaan hingga proses kegiatan usaha. 

Lembaga keuangan adalah badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan, mengumpulkan dana dari masyarakat dan mendistribusikannya kembali. 

Menurut Kep. SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan melibatkan badan usaha yang mengelola dana serta memberikan investasi untuk pembangunan. 

Layanan yang ditawarkan lembaga keuangan mencakup pemindahan uang, penagihan, penjualan mata uang asing, kliring, dan lainnya.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah lembaga perbankan di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mendukung aktivitas perdagangan mereka di Indonesia. 

Namun, bank ini tidak berhasil beroperasi dengan baik dan akhirnya pada 1 September 1752, didirikan De Bank Courant en Bank van Leening yang juga mengalami kebangkrutan.

Pada akhir abad ke-18, Hindia Belanda berada di bawah kendali pemerintahan kerajaan Belanda, dan setelah itu jatuh ke tangan Inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. 

Beberapa bank di Hindia Belanda memiliki peran penting dalam sistem keuangan saat itu, di antaranya adalah De Javasche NV, De Post Paaar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto Bank NV, Nationale Handelsbank, dan Algemene Volks Crediet Bank.

De Javasche Bank, yang didirikan pada 1828, menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli pada bank ini untuk mengeluarkan uang yang dikelola oleh pemerintah. 

Meskipun belum menjadi bank sentral sepenuhnya, De Javasche Bank berperan sebagai bankir pemerintah Hindia Belanda, termasuk mendiskonto wesel, mengeluarkan uang kertas, menyimpan dana devisa, dan menjadi pusat kliring.

Pada masa-masa berikutnya, sejumlah bank asing mulai beroperasi di Indonesia, termasuk The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, serta beberapa bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank dan Taiwan Bank. 

Namun, menjelang Perang Dunia II, Jepang menguasai Asia Pasifik dan melikuidasi sebagian besar bank asing, termasuk bank-bank Belanda dan Inggris. 

Bank yang tersisa dan dikuasai Jepang adalah Bank Rakyat Indonesia, yang dikelola oleh putra Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, De Javasche Bank kembali berfungsi sebagai bank sentral meskipun masih berbentuk badan usaha swasta dengan sebagian saham dimiliki oleh pihak asing. 

Pada 1951, bank ini dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951. 

Di tahun 1946, pemerintah Indonesia juga membuka kembali bank-bank Belanda yang ada di Indonesia dan memberikan izin bagi mereka untuk beroperasi kembali.

Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia diterbitkan, yang memungkinkan kebijakan moneter dan ekonomi lebih mudah diterapkan. 

Pada periode yang sama, pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah pertama. 

Setelah itu, beberapa bank lain juga dibentuk, seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan pada tahun 1960, yang merupakan hasil peleburan dari beberapa bank lain. 

Pada 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, awalnya sebagai bank sentral. Namun, setelah Konferensi Meja Bundar, fungsinya diubah menjadi bank umum, menggantikan peran bank sentral di Indonesia.

Undang-undang yang Mengatur Perbankan di Indonesia

Saat ini, Undang-Undang Perbankan yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 10 Tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992. 

Amandemen tersebut mencakup beberapa perubahan, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. 

Sebelumnya, kewenangan tersebut dipegang oleh Kementerian Keuangan, namun setelah amandemen, kewenangan itu diserahkan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Bank adalah badan usaha yang berbeda dari lembaga atau badan usaha lainnya, dengan fokus utama pada orientasi keuntungan. Sebagai bagian dari sistem keuangan dan perekonomian nasional, bank memiliki peran yang sangat penting. 

Keberadaannya sangat terkait dengan kelangsungan industri perbankan, di mana kegagalan satu bank dapat mempengaruhi bank-bank lainnya dalam sistem tersebut.

Karena pentingnya peran bank dalam perekonomian, Bank Indonesia mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap bank-bank yang ada. 

Salah satunya dengan memberikan tugas kepada Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Bank. Pada akhir tahun 1999, selain kewenangan moneter, Bank Indonesia juga diberikan wewenang sebagai "Lender of the Last Resort", yang memungkinkan bank ini memberikan kredit melalui program seperti Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia dijadikan lembaga independen yang tidak lagi menyalurkan kredit secara langsung. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. 

Meskipun demikian, sampai saat ini, banyak masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara fungsi bank dan koperasi, padahal keduanya sama-sama berperan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.

Fungsi Lembaga Perbankan

Berikut ini beberapa fungsi penting yang dimiliki oleh lembaga perbankan:

Sebagai Lembaga Perantara

Lembaga perbankan berfungsi sebagai perantara, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian memberikan deposit kepada masyarakat. 

Produk-produk seperti tabungan haji, deposito, dan tabungan sekolah adalah contoh dari jenis simpanan yang disediakan oleh bank.

Sebagai Penyalur Dana ke Masyarakat

Selain berfungsi sebagai lembaga perantara, bank juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Pinjaman ini diberi suku bunga kredit yang ditetapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Membantu Perekonomian Rakyat

Bank memiliki peran dalam mendukung perekonomian rakyat, khususnya dalam mengatasi masalah ekonomi yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha dan masyarakat.

Sebagai Sistem Pembayaran

Lembaga perbankan menyediakan berbagai sistem pembayaran seperti giro, cek, transfer uang, kartu kredit, serta layanan kliring antar bank, yang memfasilitasi transaksi antara pelaku bisnis.

Sebagai Penyedia Jasa Perekonomian

Bank juga menawarkan berbagai jasa yang mendukung kegiatan perekonomian, termasuk penitipan barang berharga, penyelesaian tagihan, dan pemberian jaminan.

Sebagai Agen Pengembangan

Sebagai agen pengembangan, lembaga perbankan berfungsi untuk mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. 

Hal ini sangat penting untuk mendukung sektor riil, memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dan memenuhi kebutuhan konsumsi yang berhubungan dengan uang.

Jenis Lembaga Perbankan

Berikut adalah beberapa jenis lembaga perbankan yang ada di Indonesia:

Bank Sentral

Bank sentral merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran utama dalam menjaga stabilitas nilai mata uang. 

Di Indonesia, Bank Indonesia bertugas untuk memelihara stabilitas mata uang rupiah serta memastikan stabilitas harga barang dan jasa serta nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing. 

Bank Indonesia diatur berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 yang kemudian diamandemen dengan UU No. 3 tahun 2004. Tugas utamanya termasuk menetapkan kebijakan moneter, mengawasi sistem pembayaran, serta mengawasi bank umum. 

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada bank umum atau bank perkreditan rakyat. 

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berperan sebagai Lender of the Last Resort, yaitu memberikan likuiditas kepada lembaga keuangan dalam situasi krisis yang dapat menambah permintaan uang.

Bank Umum

Bank umum adalah lembaga perbankan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah. 

Bank umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta memberikan kredit kepada masyarakat berdasarkan kemampuan nasabah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank umum juga berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan pemerintah melalui koperasi atau usaha kecil dan menengah. 

Bank umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu bank umum devisa dan non-devisa. Contoh bank umum devisa termasuk Bank BCA dan Bank BRI, sementara bank umum non-devisa meliputi Bank Mayora dan Bank Panin Syariah.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang beroperasi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

BPR berfokus pada penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, namun tidak diperkenankan untuk memberikan layanan seperti simpanan giro, valuta asing, atau asuransi. 

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan satu prinsip, baik konvensional atau syariah. Di Indonesia terdapat lebih dari 1500 BPR yang tersebar di berbagai wilayah. 

Contoh BPR yang ada di Indonesia termasuk PT. BPR Pesona Letris Pratama dan PT. BPR Dana Usaha.

Sebagai penutup, pengertian lembaga perbankan mencakup berbagai institusi yang berperan dalam mengelola keuangan, baik untuk menghimpun, menyalurkan dana, maupun menjaga stabilitas ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index