JAKARTA — Toyota Alphard dikenal sebagai MPV premium yang menjadi simbol kenyamanan dan kemewahan di segmennya. Namun, di balik performa, desain elegan, dan fitur lengkapnya, para pemilik mobil ini perlu memahami bahwa pajak kendaraan Alphard cukup besar dan harus diperhatikan dengan saksama. Kewajiban membayar pajak tahunan tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menghindarkan pemilik dari denda yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
“Dengan performa dan fitur premium yang ditawarkan Toyota Alphard, biaya pajaknya pun ikut mencerminkan eksklusivitas kendaraan ini,” dikutip dari Auto2000.
Karena itu, penting bagi pemilik Alphard untuk tidak terlambat membayar pajak agar tidak terkena sanksi finansial yang memberatkan.
Kelebihan Alphard yang Memengaruhi Pajak
Toyota Alphard bukan sekadar MPV biasa. Beberapa keunggulan yang membuat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Alphard tinggi, sehingga berdampak langsung pada besaran pajak, antara lain:
Desain Elegan
Alphard tampil dengan desain mewah yang kental dengan ciri khas grill besar dan bodi berkarakter. Desain ini menempatkan Alphard di kelas high-end yang nilai jualnya tinggi.
Kabin Nyaman
Konfigurasi captain seat, ruang kaki lega, serta sunroof menghadirkan kenyamanan layaknya first class di dalam kabin.
Fitur Lengkap
Mulai dari layar sentuh, konektivitas smartphone, premium sound system, hingga fitur keselamatan canggih seperti Toyota Safety Sense dan blind spot monitor.
Performa Mesin Andal
Alphard dibekali mesin 2.5L atau pilihan hybrid dengan transmisi CVT, menghasilkan performa halus dan efisiensi bahan bakar yang baik.
Interior Mewah
Material kulit premium dan ambient lighting memberikan kesan eksklusif di dalam kabin.
Daftar Pajak Alphard Lengkap 2025
Berikut adalah estimasi pajak tahunan Toyota Alphard berdasarkan tahun dan tipe kendaraan, lengkap dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Sebagai contoh, untuk Alphard 2.5 G tahun 2017, pajak tahunannya mencapai Rp16.691.000 dengan total pajak termasuk SWDKLLJ sebesar Rp16.834.000. Sedangkan Alphard 3.5 Q tahun 2023 memiliki pajak sebesar Rp32.613.000, mencerminkan nilai jual yang tinggi.
Daftar pajak ini menunjukkan tren semakin muda tahun produksi Alphard, semakin tinggi pajaknya. Alphard 2.5 X tahun 2018 dikenakan pajak sekitar Rp15.217.000, sedangkan Alphard SC 2.5 AT tahun 2021 memiliki pajak sekitar Rp25.400.000.
Komponen Pajak Alphard
Pajak kendaraan Alphard tidak hanya terdiri dari satu elemen, melainkan beberapa komponen yang dijumlahkan:
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya utama yang dihitung dari tarif pajak dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPPKB).
SWDKLLJ: Kontribusi wajib ke asuransi kecelakaan lalu lintas pihak ketiga.
Tarif Pajak: Misalnya di DIY, tarif kendaraan pertama 1,5% dari DPPKB, sedangkan untuk kendaraan atas nama yang sama kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif mulai dari 2%.
DPPKB: Diperoleh dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan koefisien bobot kendaraan.
Cara Menghitung Denda Pajak Alphard
Jika terlambat membayar pajak, pemilik mobil akan dikenakan denda sesuai lama keterlambatan. Rumus denda pajak yang berlaku adalah:
Denda PKB: 25% x PKB x (jumlah bulan keterlambatan/12)
Denda SWDKLLJ: Rp100.000 untuk mobil
Contoh: Bila Alphard 2.5 G pajaknya Rp16.834.000 dan telat 3 bulan, maka:
Denda PKB = 25% x Rp16.834.000 x (3/12) = Rp1.052.125
Denda SWDKLLJ = Rp100.000
Total denda yang harus dibayar adalah Rp1.152.125
Pentingnya Tepat Waktu Membayar Pajak
Mengingat nilai pajak dan denda yang besar, pemilik Alphard disarankan disiplin membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Solusi Jika Kesulitan Membeli Alphard Secara Tunai
Harga Toyota Alphard memang tidak murah, tetapi bukan berarti impian memiliki MPV mewah ini harus pupus. ACC ONE menawarkan fasilitas kredit mobil baru dengan tenor fleksibel dan bunga kompetitif. Proses pengajuan mudah, aman, dan diawasi OJK, sehingga cocok bagi yang ingin memiliki Alphard dengan skema cicilan sesuai kemampuan finansial.