MINYAK

Kementerian ESDM Targetkan Lifting Minyak Masyarakat Capai 15.000 Barel per Hari

Kementerian ESDM Targetkan Lifting Minyak Masyarakat Capai 15.000 Barel per Hari
Kementerian ESDM Targetkan Lifting Minyak Masyarakat Capai 15.000 Barel per Hari

JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional kembali diperkuat dengan langkah progresif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lewat terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang legalitas bagi aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat, sekaligus menargetkan tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph) dari sektor ini.

Langkah ini bukan hanya merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat lokal yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional, tetapi juga menjadi strategi untuk menjawab tantangan produksi minyak nasional yang belum mencapai target dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan aturan yang baru disahkan ini, Kementerian ESDM secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap peran masyarakat dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, dengan cara yang sah dan terorganisasi.

Memberi Kepastian Hukum bagi Sumur Rakyat

Salah satu poin krusial dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah pengakuan terhadap sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Sebelumnya, aktivitas pengeboran dan eksploitasi oleh masyarakat kerap dianggap ilegal, meskipun memiliki sejarah panjang sebagai warisan eksplorasi sumur tua.

Dengan diberlakukannya Permen ini, posisi hukum sumur rakyat kini diperjelas. Pemerintah membuka ruang kerja sama dalam pengelolaan sebagian wilayah kerja migas untuk meningkatkan produksi nasional, khususnya melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.

Pendekatan ini dinilai akan membawa keuntungan ganda: meningkatkan produksi minyak sekaligus memberdayakan masyarakat lokal sebagai bagian dari rantai pasok energi nasional.

Target Tambahan 15.000 Barel per Hari

Kementerian ESDM menargetkan peningkatan produksi minyak dari sumur rakyat dapat berkontribusi sebesar 15.000 bph terhadap total lifting nasional. Angka ini bukan tanpa dasar, mengingat potensi besar dari sumur tua dan sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Jika pengelolaan dilakukan secara profesional dengan pendekatan teknologi yang sesuai, maka peningkatan produksi dari sektor ini sangat mungkin dicapai. Pemerintah berharap bahwa peran masyarakat tidak hanya berhenti pada level eksplorasi, tetapi juga dapat meningkat ke tahapan eksploitasi dan distribusi yang lebih sistematis dan terkontrol.

Peningkatan lifting juga menjadi bagian dari target jangka menengah pemerintah dalam mencapai kemandirian energi, seiring dengan menurunnya cadangan dari ladang-ladang minyak konvensional.

Permen ESDM 14/2025 sebagai Tonggak Baru

Permen Nomor 14 Tahun 2025 secara garis besar mengatur tentang mekanisme kerja sama pengelolaan wilayah kerja antara badan usaha dengan masyarakat. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai perizinan, pembagian hasil produksi, tata kelola lingkungan, serta aspek keselamatan kerja.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini bekerja secara mandiri dalam mengelola sumur minyak kini dapat terlibat dalam kegiatan produksi secara resmi, melalui kerja sama yang difasilitasi oleh Kementerian ESDM.

Selain itu, regulasi ini diharapkan akan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi akibat metode penambangan tradisional yang belum memenuhi standar operasional migas.

Langkah Progresif Menuju Energi Berdaulat

Latar belakang lahirnya Permen ini tidak terlepas dari semangat untuk memaksimalkan seluruh potensi sumber daya energi dalam negeri, baik dari sektor korporasi besar hingga unit-unit terkecil di tingkat lokal. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional.

Sebagaimana diketahui, lifting minyak nasional dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai target yang ditetapkan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM mulai menyiapkan berbagai strategi nonkonvensional, termasuk optimalisasi potensi sumur rakyat.

Pendekatan ini mencerminkan bahwa negara tidak hanya berpihak pada korporasi migas besar, tetapi juga memberi peluang nyata kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam sektor strategis energi.

Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

Selain berkontribusi pada peningkatan produksi nasional, legalisasi sumur rakyat juga diprediksi dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Dengan masuknya kegiatan pengelolaan ke dalam skema kerja sama resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap pelatihan, pembiayaan, dan teknologi pendukung.

Dalam jangka panjang, masyarakat di sekitar lokasi sumur minyak tua bisa menjadi bagian dari ekosistem energi yang produktif dan berkelanjutan, serta memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas migas.

Tak hanya itu, pendekatan ini juga dapat mengurangi konflik sosial yang selama ini kerap muncul akibat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku.

Meningkatkan Peran Daerah dalam Pengelolaan Energi

Penerapan Permen ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif dalam pengelolaan energi, khususnya melalui fasilitasi pembentukan koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat menjadi mitra dalam pengelolaan sumur rakyat.

Dengan pengawasan dan pendampingan dari pemerintah pusat, daerah-daerah penghasil minyak rakyat diharapkan mampu membangun model bisnis energi lokal yang sehat dan memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Langkah Kementerian ESDM menerbitkan Permen No. 14 Tahun 2025 merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah membuka lembaran baru dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kerja sama legal pengelolaan sumur minyak bukan saja akan memberikan tambahan lifting sebesar 15.000 bph, tetapi juga membawa semangat transformasi tata kelola energi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Legalitas yang diberikan kepada sumur rakyat menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara masyarakat, dunia usaha, dan negara dalam mengelola potensi energi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index