GAS

LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Miskin di Tabalong

LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Miskin di Tabalong
LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Miskin di Tabalong

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tabalong mengambil langkah tegas dalam upaya memperketat distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Melalui surat edaran resmi dari Bupati Tabalong, sejumlah kalangan yang dianggap tidak berhak kini dilarang menggunakan gas melon tersebut, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan warga dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK).

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan nasional terkait distribusi gas subsidi, yang bertujuan utama memastikan hanya masyarakat kurang mampu yang benar-benar memperoleh manfaatnya. Hal ini juga menjawab kekhawatiran publik atas praktik penyalahgunaan dan ketidaktepatan distribusi yang selama ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Tabalong.

Ketentuan Baru: Siapa Saja yang Tak Lagi Boleh Gunakan LPG 3 Kg?

Dalam surat edaran bernomor B. 1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tabalong, Ir. H. Muhammad Noor Rifani, disebutkan secara eksplisit kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas subsidi ini.

Larangan ini mencakup:

Seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong.

Pelaku usaha, selain Usaha Mikro, yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta atau aset usaha di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Warga dengan penghasilan bulanan di atas Rp3.592.197 atau melebihi UMK Tabalong.

Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro yang memang menjadi sasaran utama dari program subsidi pemerintah.

Penegakan dan Pengawasan: Agen dan Pangkalan Diberi Tanggung Jawab

Tidak hanya menetapkan aturan tentang siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas subsidi, surat edaran ini juga menegaskan peran para pelaku distribusi—dalam hal ini agen LPG dan pangkalan—untuk melakukan pengawasan.

Pangkalan LPG diwajibkan memprioritaskan penyaluran kepada masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro yang sesuai dengan kriteria. Apabila terdapat kelebihan pasokan, pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen dari total kuota kepada pengecer yang telah terdaftar dalam sistem distribusi bernama MAP.

Agen LPG pun diberi wewenang untuk mengawasi dan membina seluruh pangkalan yang berada di bawah koordinasinya. Jika ditemukan pelanggaran, agen berhak memberikan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Langkah ini mempertegas sistem kontrol berlapis agar tidak ada celah dalam proses distribusi, dan setiap pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.

Penyesuaian Harga Berdasarkan Jarak Distribusi

Dalam upaya menstabilkan harga dan mencegah permainan harga di tingkat pengecer, surat edaran ini juga mengatur batas harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg berdasarkan jarak antara lokasi pengecer dan pangkalan LPG. Berikut rinciannya:

Jarak kurang dari 10 km dari pangkalan LPG: HET Rp25.000 per tabung

Jarak 10–20 km dari pangkalan LPG: HET Rp27.500 per tabung

Jarak lebih dari 20 km dari pangkalan LPG: HET Rp30.000 per tabung

Skema ini dinilai cukup adil karena mempertimbangkan biaya distribusi yang harus ditanggung pengecer, terutama di wilayah-wilayah pelosok.

Pengawasan Terpadu hingga Lapisan Terbawah

Sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melaksanakan pengawasan terpadu terhadap proses distribusi dan penjualan LPG bersubsidi. Proses pengawasan ini akan menjangkau hingga ke tingkat pengecer, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyaluran di luar ketentuan.

Hal ini menjadi upaya konkret untuk mencegah penimbunan, penyimpangan, dan spekulasi harga yang bisa merugikan masyarakat kecil.

Penegasan dari Pemkab Tabalong: Sosialisasi Diperkuat

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Syam’ani, membenarkan keberadaan surat edaran ini dan menegaskan bahwa Pemkab sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh wilayah.

“Iya betul,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurut Syam’ani, surat edaran ini langsung ditindaklanjuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama para camat di wilayah Tabalong. Tujuannya, agar semua lapisan masyarakat memahami batasan baru ini dan tidak lagi menyalahgunakan gas subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tidak mampu.

“Kami tentu berharap seluruh pihak bisa melaksanakannya,” tegasnya.

Dorongan Menuju Subsidi Tepat Sasaran

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mereformasi sistem subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Dengan mengurangi konsumsi LPG 3 kg oleh kelompok yang tidak berhak, diharapkan anggaran negara bisa digunakan lebih efektif untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, langkah ini juga mendorong kesadaran sosial agar masyarakat mampu tidak lagi mengambil hak subsidi dari kelompok miskin. Jika implementasi di lapangan berjalan baik, kebijakan ini akan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan subsidi berbasis data dan keadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index