JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menempuh langkah-langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui sinergi dengan lembaga keuangan strategis. Salah satu bentuk konkret dari upaya ini adalah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sulselbar yang tengah dibahas bersama DPRD Sulbar.
Agenda penting ini mendapatkan perhatian penuh dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat. Keterlibatan aktif BPKPD dalam forum rapat paripurna menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam merancang dan mengawal kebijakan keuangan jangka panjang yang berkelanjutan.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan bahwa penyertaan modal yang diajukan bukan sekadar upaya penambahan investasi. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penguatan posisi Sulbar sebagai pemegang saham di Bank Sulselbar serta sebagai upaya konkret dalam mendorong transformasi layanan keuangan daerah.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi, tapi juga langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat serta perangkat daerah. BPKPD siap mengawal setiap proses ini dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelas Masriadi dalam keterangannya.
Ditekankan pula bahwa kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah, khususnya dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain memperbesar peran Sulbar dalam struktur kepemilikan saham Bank Sulselbar, langkah ini juga diproyeksikan akan menghasilkan manfaat ekonomi yang riil, seperti meningkatnya pendapatan asli daerah melalui dividen, serta memperluas akses layanan keuangan ke seluruh wilayah Sulbar.
Bank Sulselbar selama ini dikenal sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyaluran dana-dana pembangunan dan layanan perbankan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui penguatan modal ini, diharapkan bank tersebut dapat memperluas cakupan layanan, termasuk membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya di Sulbar.
Menurut Masriadi, ranperda yang sedang dibahas tidak hanya mengatur soal nominal penyertaan modal, tetapi juga mencakup aspek penting seperti transparansi pengelolaan dana daerah, efisiensi penempatan investasi, serta akuntabilitas pelaporan. Proses pembahasannya pun melibatkan komunikasi intensif antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar selaras dengan kepentingan publik.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan strategis pembahasan ranperda yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal, serta mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara berkelanjutan,” lanjut Masriadi.
Langkah ini juga tidak lepas dari visi dan misi kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang menempatkan sektor keuangan daerah sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi daerah. Di tengah tantangan fiskal nasional dan global, penguatan perbankan daerah dianggap sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga kestabilan ekonomi Sulbar.
Dengan tambahan modal ini, Bank Sulselbar diharapkan bisa mempercepat digitalisasi layanan, memperluas jaringan kantor hingga ke pelosok desa, serta menghadirkan produk-produk keuangan inovatif yang menyasar sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Masriadi juga menyoroti pentingnya akses keuangan yang merata sebagai kunci pemerataan pembangunan. “Dengan memperkuat sektor keuangan daerah, diharapkan akan tercipta akses layanan keuangan yang merata dan mendukung pengembangan usaha masyarakat serta pelaku ekonomi lokal di berbagai wilayah Sulbar,” ucapnya.
Dalam konteks nasional, langkah Sulbar ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengelola dana pembangunan secara mandiri, tidak bergantung semata pada transfer pusat, dan mendorong optimalisasi aset serta investasi daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga memberi ruang lebih luas bagi Bank Sulselbar untuk meningkatkan daya saing dengan bank-bank daerah lain yang telah lebih dulu melakukan ekspansi dan transformasi digital. Ke depan, diharapkan Sulbar tidak hanya menjadi pemegang saham strategis, tetapi juga mendapatkan manfaat optimal dari peran Bank Sulselbar sebagai katalis pembangunan ekonomi daerah.
Komitmen BPKPD Sulbar untuk menjaga transparansi dalam proses penyertaan modal ini akan menjadi penopang utama kepercayaan publik. Tata kelola yang baik, pengawasan yang ketat, serta pelibatan multipihak dalam pengambilan kebijakan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Langkah penguatan permodalan daerah melalui penyertaan modal di Bank Sulselbar mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan inklusif. Ini bukan hanya soal angka investasi, tetapi tentang komitmen menciptakan perubahan nyata dalam pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.