JAKARTA - Kepadatan lalu lintas di Jakarta terus menjadi tantangan harian yang tak kunjung usai. Salah satu langkah konkret yang terus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan kemacetan adalah penerapan sistem ganjil genap. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di ruas-ruas utama ibu kota, tapi juga mencakup sejumlah akses menuju jalan tol dalam kota.
Hari ini, sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Sesuai mekanisme yang telah diterapkan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pelat genap harus mencari alternatif rute atau menyesuaikan waktu bepergian di luar jam operasional ganjil genap.
Sistem ini telah menjadi bagian penting dalam manajemen lalu lintas harian ibu kota. Berdasarkan peraturan yang masih merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Warga Jakarta diimbau untuk senantiasa memperhatikan tanggal dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat kendaraan mereka. Aturan sederhana ini menentukan siapa saja yang boleh melintasi jalur-jalur yang masuk dalam skema ganjil genap.
Pembagian Waktu Penerapan Ganjil Genap
Untuk memaksimalkan dampak dari sistem ini, jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore dan malam berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Rentang waktu ini dipilih untuk menargetkan jam-jam sibuk yang identik dengan aktivitas pergi dan pulang kerja.
Pelanggar aturan ganjil genap tidak hanya berisiko dikenakan sanksi sosial, tapi juga sanksi hukum. Pihak kepolisian dapat mengenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
25 Ruas Jalan Utama Masuk Skema Ganjil Genap
Total terdapat 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta yang masuk dalam zona ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan tersebut:
-Jalan Pintu Besar Selatan
-Jalan Gajah Mada
-Jalan Hayam Wuruk
-Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun hingga TB Simatupang)
-Jalan Suryopranoto
-Jalan Balikpapan
-Jalan Kyai Caringin
-Jalan Tomang Raya
-Jalan Jenderal S. Parman (dari Grogol ke Slipi)
-Jalan Gatot Subroto
-Jalan MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan D.I. Pandjaitan
-Jalan Jenderal A. Yani
-Jalan Pramuka
-Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Jalan Paseban Raya ke Diponegoro)
-Jalan Kramat Raya
-Jalan Stasiun Senen
-Jalan Gunung Sahari
Warga yang rutin melintas di kawasan tersebut diminta memperhatikan jadwal dan memilih rute alternatif jika pelat kendaraan mereka tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
28 Titik Akses Menuju Gerbang Tol Juga Terdampak
Tak hanya ruas jalan utama, sistem ganjil genap juga berlaku di 28 titik akses menuju dan keluar gerbang tol di wilayah Jakarta. Ini termasuk beberapa titik strategis seperti:
-Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni ke Tol Jakarta-Tangerang
-Rute dari Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso
-Rute menuju Gerbang Tol Pejompongan
-Akses masuk Tol Slipi 1, Gerbang Tol Tebet, Pulomas, Cempaka Putih
-Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika hingga Gerbang Tol Cawang
-Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
-Serta titik-titik lainnya yang mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Jakarta
Dengan bertambahnya jumlah akses yang terkena sistem ganjil genap, masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif dalam merencanakan perjalanan. Waktu tempuh dan rute perlu disesuaikan dengan kebijakan tersebut guna menghindari sanksi dan keterlambatan.
Tujuan Ganjil Genap: Efisiensi Lalu Lintas dan Kualitas Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa ganjil genap bukan hanya tentang mengurai kemacetan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki kualitas udara. Semakin sedikit kendaraan yang melintas pada waktu bersamaan, maka emisi gas buang juga dapat ditekan.
Sistem ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beralih ke moda transportasi publik yang lebih efisien, seperti TransJakarta, MRT, dan KRL. Ke depannya, diharapkan kebijakan ini menjadi pendorong utama transisi menuju sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Imbauan untuk Warga Jakarta
Agar sistem ini berjalan lancar, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan rutin melakukan pengawasan dan razia di titik-titik rawan pelanggaran. Warga diimbau untuk patuh dan memahami tujuan dari kebijakan ini.
Dengan memahami rute dan jadwal ganjil genap, serta disiplin dalam menaati aturan, masyarakat tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup di ibu kota.