JAKARTA - Upaya memperkuat basis data kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak terus dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu terobosan strategis dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dengan menghapuskan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten. Kebijakan ini menyasar langsung kepada pemilik kendaraan, terutama korporasi yang selama ini beroperasi di Banten namun belum tercatat resmi sebagai kendaraan lokal.
Langkah ini bukan sekadar insentif fiskal. Lebih dari itu, menurut Andra Soni, keputusan membebaskan biaya mutasi kendaraan adalah bagian dari strategi menyeluruh dalam mengelola pembangunan infrastruktur berbasis kontribusi pajak daerah.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Sekarang kita bebasin. Tadinya pernah bebasin sekian persen, sekarang 100 persen,” ujar Andra.
Melalui program ini, kendaraan yang sebelumnya berpelat luar daerah kini bisa sepenuhnya dipindahkan administrasinya ke Banten tanpa beban biaya mutasi. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan, khususnya pelaku usaha yang menggunakan kendaraan operasional seperti truk dan kendaraan berat, agar segera melakukan proses mutasi.
Andra menggarisbawahi pentingnya keadilan fiskal dalam pemanfaatan infrastruktur. Ia menyebut banyaknya kendaraan luar daerah yang melintas dan beroperasi di jalanan Banten, seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL), tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, padahal mereka turut menyebabkan kerusakan jalan.
“Targetnya adalah supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalan raya dibangun pakai pajak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa plat nomor kendaraan kerap kali menjadi indikator keberadaan kendaraan dari luar daerah di Banten. “Coba saja perhatikan pelat-pelatnya. Kan bisa kita cek. ODOL, kendaraan berat, pelat F, BE. Kalau B masih mungkin wilayah kita (Tangerang Raya) karena wilayah Polda Metro kan,” lanjut Andra.
Program ini, menurutnya, bukan hanya soal peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga bagian dari perbaikan sistem administrasi data kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama terkait dengan alokasi anggaran pembangunan jalan, pengawasan kendaraan, hingga perencanaan transportasi wilayah.
“Ini penting untuk kita, datanya kita perbaiki terus untuk data kendaraan kita,” ucapnya menegaskan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Andra Soni juga secara resmi mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan program ini. Ia menegaskan bahwa pembebasan biaya mutasi berlaku untuk kendaraan yang melakukan pemindahan dari luar ke dalam wilayah administrasi Banten.
“Saya Gubernur Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ucapnya dalam pernyataan resmi.
Program pembebasan biaya mutasi kendaraan ini berlaku hingga akhir Oktober, bersamaan dengan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang juga sedang digulirkan di Banten. Sinergi antara kedua program ini diharapkan mampu menarik partisipasi luas dari masyarakat.
“Insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten,” tambah Andra.
Dari sisi praktis, kebijakan ini jelas meringankan beban masyarakat. Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya mengharuskan pemilik mengeluarkan biaya di daerah asal dan di wilayah tujuan, kini dipangkas sepenuhnya di tingkat provinsi. Hal ini memberikan sinyal kuat bahwa Pemprov Banten sedang membangun ekosistem administrasi kendaraan yang lebih efisien, inklusif, dan proaktif.
Lebih jauh, langkah ini juga bisa mendorong terciptanya sistem kontrol lalu lintas yang lebih baik di masa depan. Dengan seluruh kendaraan yang beroperasi tercatat di provinsi, pemetaan kebutuhan pembangunan jalan dan pengendalian kepadatan bisa dilakukan secara lebih akurat. Pemerintah daerah juga bisa menindak lebih tegas pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau administratif.
Bukan hanya sektor perorangan yang diuntungkan, tetapi juga perusahaan transportasi, logistik, dan manufaktur yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah besar. Dengan insentif ini, mereka dapat melakukan re-registrasi kendaraan secara kolektif tanpa tambahan beban fiskal.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah. Pemerintah menyiapkan kemudahan, masyarakat diharapkan berkontribusi dengan kepatuhan administratif. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, ini merupakan pendekatan win-win solution yang perlu didorong oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak menunda. Program ini bisa menjadi momentum awal untuk menyatukan antara kesadaran pajak, keteraturan administrasi, dan peningkatan pelayanan publik berbasis data yang lebih solid di Provinsi Banten.