JAKARTA - Upaya menciptakan ekosistem kerja yang aman dan sejahtera bagi para pekerja konstruksi kembali ditekankan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang. Tidak sekadar menjalankan tugas administratif, institusi ini aktif memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi memastikan bahwa setiap pekerja di sektor konstruksi baik lokal maupun luar daerah memperoleh perlindungan sosial yang layak.
Langkah proaktif itu diwujudkan melalui respons terhadap surat edaran Pemkab Jombang yang mendorong optimalisasi Universal Coverage Jamsostek. Edaran tersebut menjadi dasar hukum sekaligus penggerak percepatan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan proyek pemerintah.
Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyelenggarakan sosialisasi khusus kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Soeroadiningrat kantor Pemkab Jombang dan menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi terkait tanggung jawab bersama terhadap kesejahteraan pekerja konstruksi.
Ibrahim Hadi Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, menegaskan bahwa seluruh proyek pemerintah yang sedang dan akan berjalan di wilayah tersebut wajib melibatkan pekerjanya dalam skema perlindungan sosial. Menurutnya, setidaknya dua program wajib diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek konstruksi pemerintah yang berjalan di Kabupaten Jombang wajib melibatkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Minimal mereka mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” tegas Ibrahim.
Tak hanya bagi warga Jombang, kebijakan ini juga mencakup pekerja dari luar daerah yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi. Hal ini menggarisbawahi prinsip kesetaraan perlindungan tanpa memandang asal pekerja.
“Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja tidak mendapat perlindungan. Untuk itu, BPJS hadir memastikan semua pekerja baik dari Jombang maupun luar daerah memiliki jaminan sosial yang memadai saat bekerja di proyek pemerintah,” imbuhnya.
Perlindungan terhadap risiko kerja, menurut Ibrahim, bukan semata regulasi yang harus dipatuhi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang menjalankan profesi berisiko tinggi. Hingga kini, sudah terdapat 20 proyek konstruksi di Kabupaten Jombang yang mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan kepesertaan ini menjadi bukti adanya kesadaran kolektif dari pemerintah daerah dan pelaksana proyek tentang pentingnya jaminan sosial sebagai pondasi kesejahteraan tenaga kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri mencakup perlindungan menyeluruh, mulai dari rumah hingga lokasi kerja. Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta akan memperoleh berbagai manfaat penting, seperti santunan pengganti upah hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JK) memberikan perlindungan bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya saat berada di rumah karena sakit. Dalam kasus seperti itu, ahli waris tetap mendapatkan santunan kematian.
“Melalui program Jaminan Kematian (JK), pekerja yang meninggal misalnya di rumah karena sakit tetap mendapatkan santunan kematian bagi ahli warisnya,” tandas Ibrahim.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, optimalisasi kepesertaan ini juga dimaknai sebagai bentuk nyata dari keadilan sosial. Perlindungan menyeluruh terhadap tenaga kerja menjadi dasar kuat dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan dengan orientasi berkelanjutan dan manusiawi.
BPJS Ketenagakerjaan pun menekankan bahwa pengadaan proyek ke depan diharapkan sepenuhnya taat regulasi dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, proses pembangunan di Jombang tidak hanya berfokus pada hasil fisik semata, tetapi juga memperhatikan faktor keselamatan dan kelayakan hidup para pelaksana konstruksinya.
“Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa jaminan sosial bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata dari perlindungan dan keadilan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi,” pungkas Ibrahim.
Sinergi yang terus dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan pendekatan yang partisipatif dan kolaboratif, perlindungan pekerja dapat ditingkatkan secara signifikan di seluruh sektor, khususnya yang memiliki risiko kerja tinggi.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah dapat memainkan peran strategis dalam mendorong program nasional melalui kebijakan lokal yang terukur dan efektif. Sementara BPJS Ketenagakerjaan tampil sebagai garda depan perlindungan sosial, tidak hanya dengan sosialisasi, tetapi juga eksekusi nyata di lapangan.
Melalui langkah-langkah seperti ini, visi Indonesia untuk menghadirkan jaminan sosial yang inklusif dan menyeluruh semakin mendekati kenyataan. Terlebih di tengah laju pembangunan infrastruktur yang kian masif, kehadiran jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.