JAKARTA - Masyarakat Jawa Barat kembali memperoleh peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara lebih ringan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tahun ini hadir dengan sejumlah insentif tambahan. Inisiatif ini turut diperkuat oleh kehadiran bank bjb sebagai mitra layanan pembayaran digital, yang menghadirkan kemudahan melalui kanal e-Samsat.
Program pemutihan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025 ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga memberikan kemudahan akses pembayaran bagi pemilik kendaraan, termasuk yang telah lama menunggak. Bank bjb, melalui kampanye #IngatPajakIngatbjb, secara aktif mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut.
Melalui fasilitas yang terintegrasi dengan layanan digital perbankan, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu hadir langsung ke kantor Samsat. Kehadiran fitur e-Samsat di berbagai kanal bank bjb, seperti aplikasi DIGI dan layanan perbankan lainnya, menjadikan proses pembayaran berlangsung cepat dan efisien.
- Baca Juga 3 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Anak Muda
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk satu tahun ke belakang. Mereka cukup membayar dua tahun SWDKLLJ—yakni satu tahun ke depan dan satu tahun yang tertunggak—tanpa dikenai sanksi tambahan untuk tahun sebelumnya. Insentif ini diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban berlebihan.
Program pemutihan juga berlaku bagi kendaraan yang baru dimutasi ke wilayah Jawa Barat. Selain bebas denda pajak, pemilik kendaraan tersebut juga dibebaskan dari pembayaran PKB selama satu tahun ke depan. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Ayi Subarna, Corporate Secretary bank bjb, menyampaikan bahwa inovasi digital menjadi bagian dari dukungan bank bjb terhadap kebijakan publik ini. “Sistem ini akan memberikan notifikasi otomatis sebelum jatuh tempo, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lupa membayar pajak,” ujar Ayi.
Layanan pengingat tersebut dikenal dengan nama T-Samsat, sebuah fitur baru yang memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai tenggat pembayaran pajak kendaraan secara otomatis. Dengan teknologi ini, masyarakat tidak lagi harus mengandalkan ingatan pribadi atau mengecek manual status kewajibannya.
Adapun aplikasi DIGI bank bjb hadir sebagai solusi utama untuk pembayaran praktis. Antarmuka yang ramah pengguna serta kecepatan transaksi dalam hitungan menit menjadikan aplikasi ini cocok untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi. Melalui DIGI, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, tanpa antrean dan tanpa hambatan.
Program pemutihan PKB 2025 berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat. Ini menjadi kesempatan yang dinanti-nanti oleh pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran akibat akumulasi denda.
Bank bjb memastikan semua transaksi dilakukan secara aman dan melalui kanal resmi. Sebagai lembaga keuangan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank bjb menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah secara transparan dan terpercaya.
Selain akses digital, informasi seputar program pemutihan ini juga dapat diperoleh dengan mudah. Nasabah dan masyarakat umum dapat menghubungi layanan pelanggan melalui bjb Call di 14049, chatbot WhatsApp 081122301818, atau langsung mengakses situs resmi di www.bankbjb.co.id. Semua saluran ini tersedia untuk membantu masyarakat memahami cara memanfaatkan insentif dan menyelesaikan kewajiban dengan benar.
Bank bjb mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program yang akan berakhir pada 30 September 2025 ini tidak hanya memberi manfaat finansial, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menertibkan administrasi kendaraan.
Dengan kampanye #IngatPajakIngatbjb, bank bjb menunjukkan bahwa perbankan digital tidak hanya sebatas pada transaksi keuangan semata, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik. Sinergi antara pemerintah daerah dan sektor keuangan ini menciptakan lingkungan yang lebih tertib, inklusif, dan memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya.
Lebih dari sekadar bebas denda, pemutihan PKB 2025 ini juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbaiki status legalitas kendaraannya. Dengan proses yang semakin sederhana dan aman, pembayaran pajak tak lagi menjadi beban berat, tetapi sebuah rutinitas yang bisa dijalankan dengan cepat dan nyaman.
Kini, masyarakat tak perlu ragu lagi. Dengan dukungan teknologi dari bank bjb dan kemudahan yang ditawarkan oleh program pemutihan, tidak ada alasan untuk menunda. Saatnya memutihkan pajak kendaraan, melangkah lebih tertib, dan menjaga kepatuhan sebagai warga negara yang baik.