JAKARTA - Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan rekening dormant atau pasif kini menjadi perhatian publik. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi dana milik nasabah. Dalam upaya mendukung pencegahan kejahatan finansial, bank memastikan dana nasabah tetap terlindungi meskipun rekening diblokir untuk sementara.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa para nasabah tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan ini. “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujarnya.
Kebijakan pemblokiran ini diterapkan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, rekening dikategorikan pasif bila tidak ada transaksi selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Data rekening yang dibekukan PPATK dikumpulkan berdasarkan informasi dari lembaga perbankan.
- Baca Juga 3 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Anak Muda
Langkah tersebut bukan hanya soal administrasi atau kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap potensi risiko keamanan finansial. Dalam hal ini, BNI turut menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator, termasuk PPATK.
Okki menambahkan, jika rekening nasabah terkena penghentian sementara, maka proses pembukaannya kembali hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK. Prosedurnya pun cukup jelas. “Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI,” katanya.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk membuka blokir, nasabah dapat kembali mengaktifkan rekening tersebut. Caranya adalah dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri seperti KTP, dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.
BNI pun menyarankan agar nasabah rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif dan tidak masuk dalam kategori dormant. Aktivitas ringan seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital bank sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif.
“Selain itu, kami juga mengimbau nasabah agar memperbarui data kontak secara berkala, termasuk nomor ponsel dan alamat email,” tambah Okki. Menurutnya, hal ini sangat penting agar nasabah tidak ketinggalan informasi atau pemberitahuan penting dari bank, seperti status rekening maupun layanan perbankan lainnya.
Di sisi lain, PPATK mengungkap alasan di balik langkah pemblokiran tersebut. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebutkan bahwa rekening dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” jelas Natsir.
Ia menjabarkan bahwa banyak rekening pasif telah digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee untuk penampungan dana ilegal, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi. Bahkan, dana hasil tindak pidana sering kali ditransfer ke rekening yang tampak pasif agar tidak terdeteksi sistem pengawasan.
Melalui analisis mendalam selama bertahun-tahun, PPATK menemukan adanya pola berulang yang menunjukkan bahwa rekening-rekening pasif menjadi celah bagi praktik pencucian uang dan kejahatan terorganisir lainnya. Hal ini mendorong PPATK untuk mengambil tindakan pencegahan berupa penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant, yang resmi dilakukan pada 15 Mei 2025.
Namun, Natsir memastikan bahwa tindakan pembekuan tersebut tidak berarti menyita atau mengambil alih dana milik nasabah. “Dana nasabah yang dibekukan akan tetap utuh 100 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, tercatat sekitar 28.000 rekening pasif telah diblokir sepanjang tahun 2024 sebagai bagian dari upaya intensif PPATK dalam meminimalisasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan nasional. Langkah ini menandai betapa pentingnya pengawasan terhadap rekening-rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif.
Dengan adanya kebijakan ini, publik diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan rekening pribadi. Perbankan juga terus mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam menggunakan layanan perbankan secara digital untuk mencegah rekening masuk dalam status dormant.
Sebagai bagian dari perbankan nasional, BNI tidak hanya menjalankan perannya dalam penyimpanan dan pengelolaan dana, tetapi juga turut mendukung agenda nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan. Melalui kolaborasi dengan lembaga seperti PPATK, BNI memperkuat peranannya sebagai pelindung dana nasabah sekaligus penjaga stabilitas transaksi keuangan.
Langkah PPATK dan dukungan dari BNI menjadi bukti bahwa pengawasan sistem keuangan tidak hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kejahatan finansial yang kian kompleks.
Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat serta kolaborasi yang solid antara regulator dan industri perbankan, sistem keuangan Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan berintegritas, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh nasabah.