Listrik

Harga Tarif Listrik PLN Stabil Triwulan III 2025

Harga Tarif Listrik PLN Stabil Triwulan III 2025
Harga Tarif Listrik PLN Stabil Triwulan III 2025

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama triwulan ketiga tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus terjaga tanpa menambah beban biaya bagi pelanggan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa untuk periode Juli hingga September 2025, tarif listrik tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sepanjang pemerintah tidak menetapkan kebijakan lain di kemudian hari. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap,” jelas Jisman di Jakarta.

Keputusan ini juga mencakup tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak adanya kenaikan tarif listrik bagi golongan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan sektor usaha kecil dan upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan pelayanan dan efisiensi operasional PLN, pemerintah berharap agar perusahaan listrik negara tersebut dapat terus mengoptimalkan kinerja dengan menjaga mutu pelayanan serta meningkatkan volume penjualan listrik. “Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambah Jisman.

Sebagai gambaran, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan evaluasi sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Namun, meski secara akumulatif indikator ekonomi tersebut memprediksi kenaikan tarif, pemerintah tetap mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif agar tidak menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan listrik yang andal dan berkualitas. “Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Selain menjaga keandalan pasokan, PLN juga terus berupaya melakukan efisiensi biaya operasional agar dapat menekan biaya dan memperlancar bisnis perusahaan. Upaya efisiensi ini juga menjadi salah satu kunci untuk memacu penjualan listrik secara lebih agresif dalam menghadapi dinamika pasar.

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama triwulan ketiga 2025:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini menjadi sinyal positif bagi berbagai sektor. Terlebih lagi, stabilnya tarif listrik memberi ruang bagi pelaku industri untuk merencanakan strategi bisnis dan investasi tanpa khawatir kenaikan biaya listrik mendadak. Bagi masyarakat, khususnya golongan non-subsidi, hal ini berarti tidak ada tambahan beban pengeluaran untuk kebutuhan listrik rumah tangga.

Ke depan, pemerintah dan PLN diharapkan terus menjaga sinergi agar tarif listrik tetap terkendali, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index