Perumahan

Aturan KUR Perumahan Resmi Terbit untuk Dukung UMKM

Aturan KUR Perumahan Resmi Terbit untuk Dukung UMKM
Aturan KUR Perumahan Resmi Terbit untuk Dukung UMKM

JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan aturan resmi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan, yang diharapkan dapat memperkuat peran UMKM dalam pembangunan rumah di Indonesia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan ini menetapkan kerangka kredit yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perseorangan maupun badan usaha, dalam mendukung program prioritas pembangunan perumahan nasional.

Kredit program perumahan menurut pasal 1 ayat 1 dalam peraturan tersebut meliputi pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan untuk mendorong usaha di sektor perumahan. Penyaluran KUR ini akan dilakukan oleh lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur resmi, sementara penerima manfaat utamanya adalah UMKM yang beroperasi di bidang pengembangan rumah, konstruksi, dan perdagangan bahan bangunan.

Tujuan utama pelaksanaan kredit ini diatur dalam pasal 2, antara lain untuk meningkatkan kapasitas UMKM sebagai pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan agar mampu menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga dirancang untuk mendukung aktivitas pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah yang dilakukan oleh UMKM, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja dan kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa aturan ini direncanakan terbit paling lambat akhir Agustus 2025. Ara menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mensosialisasikan aturan tersebut setelah diterbitkan, guna mempercepat implementasi KUR perumahan.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang saling bersinergi dalam mendukung pertumbuhan sektor perumahan melalui kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa plafon KUR untuk sektor konstruksi UMKM bisa mencapai Rp 5 miliar, yang memungkinkan pembangunan sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36. Selain itu, KUR juga disiapkan untuk sisi permintaan (demand side), termasuk pembiayaan renovasi rumah yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha maupun pribadi.

Menurut Airlangga, total plafon yang disiapkan untuk KUR sektor perumahan mencapai Rp 13 triliun, dengan tambahan plafon sebesar Rp 117 triliun sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam mempercepat program pembangunan rumah yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap UMKM dapat lebih aktif dalam sektor perumahan, baik dari sisi produksi maupun konsumsi, sehingga berdampak positif pada perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index