JAKARTA - Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tarif listrik pada awal bulan September 2025. Kabar baik bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap sama seperti bulan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian biaya, mendukung daya beli masyarakat, serta menjaga kelancaran aktivitas bisnis.
Penetapan tarif listrik dilakukan secara triwulanan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga periode triwulan III, yang berlaku sejak Juli hingga September 2025, tetap mempertahankan tarif lama. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Tarif Listrik Triwulan III 2025: Kepastian bagi Masyarakat dan Industri
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik tidak disesuaikan pada triwulan ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, kestabilan tarif listrik membantu masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu oleh fluktuasi biaya yang dapat memengaruhi daya beli. Begitu pula bagi sektor industri, biaya listrik yang stabil berperan penting dalam menjaga daya saing dan kelancaran produksi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelanggan Subsidi: Tetap Terjangkau
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama. Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan begitu, segmen masyarakat yang rentan terhadap fluktuasi harga energi tetap memperoleh manfaat dari harga listrik yang terjangkau dan stabil.
Rincian Tarif Listrik Subsidi 1-7 September 2025
Untuk Rumah Tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Untuk Pelayanan Sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi: Stabil di Triwulan Ini
Bagi rumah tangga non-subsidi, tarif listrik juga tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Kestabilan ini memberikan kepastian bagi keluarga dalam merencanakan pengeluaran bulanan dan mencegah terjadinya lonjakan biaya listrik yang dapat membebani anggaran rumah tangga.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga 1-7 September 2025:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis: Dukungan untuk Aktivitas Usaha
Selain rumah tangga, golongan bisnis juga mendapatkan kepastian tarif listrik yang stabil. Hal ini penting untuk mendorong efisiensi operasional dan mengurangi risiko kenaikan biaya produksi akibat fluktuasi harga energi. Dengan demikian, sektor usaha dapat merencanakan anggaran listrik dengan lebih matang dan fokus pada pengembangan bisnis.
Rincian Tarif Listrik Bisnis 1-7 September 2025:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Kestabilan Tarif Listrik sebagai Strategi Ekonomi
Kebijakan tarif listrik yang tetap selama triwulan III 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tidak adanya penyesuaian harga, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik, sementara sektor bisnis dapat tetap produktif dan kompetitif.
Selain itu, keputusan ini juga mendukung daya beli masyarakat dan menjaga kelancaran perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi. Dengan informasi tarif listrik yang jelas dan terjangkau, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran dan strategi usaha mereka.