JAKARTA - Dalam upaya mengurangi tumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan di sejumlah daerah, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini akan difokuskan di wilayah-wilayah dengan produksi sampah harian mencapai 1.000 ton atau lebih.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa proyek PLTSa ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi sekaligus menekan volume sampah yang menumpuk.
"Kalau darurat akan digarap Danantara, kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1000 ton per day, terus bisa menghasilkan 20 megawatt, itu minimal. Minimal syarat Danantara masuk," ungkap Eniya.
Selain fokus pada kapasitas sampah, BPI Danantara juga akan membuka kesempatan kerja sama dengan pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa proyek PLTSa bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Menurut Eniya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menyediakan data terkait daerah penghasil sampah tertinggi sebagai acuan prioritas pembangunan PLTSa.
"Kita minta data (Kementerian LH) dulu secepatnya. Karena semua akan masuk Danantara dulu. Terus nanti kalau sudah diidentifikasi Danantara, mana yang akan dikerjakan swasta, mana yang dikerjakan Danantara," jelasnya.
PLTSa yang dibangun oleh Danantara diproyeksikan tidak hanya mampu mengolah sampah menjadi energi listrik, tetapi juga mendukung iklim investasi. Salah satu faktor penunjangnya adalah keterlibatan PT PLN (Persero), yang diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan PLTSa. Dengan demikian, investor memiliki kepastian pasar untuk produk listrik dari sampah yang mereka kelola.
"Ini sudah otomatis nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan menteri ESDM untuk membeli listrik dari PLTSa," tegas Eniya.
Skema ini diharapkan dapat menarik minat investor lebih luas untuk ikut serta dalam pengembangan PLTSa di berbagai daerah. Dengan jaminan pembelian listrik oleh PLN, risiko investasi dapat diminimalkan, sementara pemerintah mendapat solusi atas masalah sampah yang menggunung.
Eniya menekankan bahwa proyek PLTSa ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BPI Danantara, swasta, dan BUMN dalam menangani persoalan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Langkah ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki potensi sampah besar.
Selain aspek investasi dan energi, pembangunan PLTSa juga menyasar tujuan lingkungan hidup, yaitu mengurangi jumlah sampah yang menumpuk dan mengganggu ekosistem. Penggunaan sampah sebagai bahan bakar listrik merupakan bentuk optimalisasi sumber daya yang sekaligus mendukung target bauran energi terbarukan nasional.
Dengan kapasitas minimal 20 megawatt per proyek PLTSa, diharapkan sejumlah daerah penghasil sampah besar tidak lagi menghadapi masalah limbah menumpuk. Pada saat bersamaan, warga sekitar akan merasakan manfaat langsung, baik dari segi lingkungan yang lebih bersih maupun ketersediaan energi listrik yang ramah lingkungan.
Selain itu, Eniya menambahkan bahwa proses lelang PLTSa juga akan terintegrasi dengan perjanjian jual beli listrik (PJBL) bersama PLN. Hal ini membuat seluruh proses pengembangan proyek menjadi lebih transparan dan aman dari risiko pasar. Investor dapat memulai pembangunan dengan kepastian adanya pembeli tetap, yakni negara melalui PLN.
Secara keseluruhan, inisiatif Danantara dalam membangun PLTSa di daerah penghasil sampah besar merupakan langkah strategis pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Langkah ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dan lingkungan terhadap solusi pengelolaan sampah yang efisien dan bermanfaat.
Dengan demikian, proyek PLTSa tidak hanya berfungsi sebagai sumber listrik alternatif, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk menciptakan ekosistem yang lebih bersih, investasi yang aman, serta mendukung pemenuhan target energi nasional.