JAKARTA - Kedaulatan wilayah perairan Indonesia menuntut kehadiran hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga sinkron antar-instansi. Dalam upaya memperjelas garis kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan untuk membedah potensi tumpang tindih aturan dalam penegakan hukum di laut. Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan mengatur pembagian peran dalam penegakan hukum di laut, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kewenangan dengan institusi pertahanan dan keamanan negara. Sebab, setiap instansi telah diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang yang memayungi kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya, termasuk sektor pengelolaan kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan ini menjadi poin krusial dalam sidang lanjutan uji materiil pengujian Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) pada Senin. Sidang ketujuh Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemberi Keterangan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kewenangan Spesifik KKP dalam Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Direktur Penanganan Pelanggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, memaparkan bahwa sektor perikanan memiliki mandat penegakan hukum yang sangat spesifik dan kuat. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan perikanan di laut, dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perikanan menegaskan fungsi kapal pengawas perikanan yang merupakan sarana pengawas perikanan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan di laut, termasuk kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran serta membawa kapal yang diduga melanggar tersebut ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kewenangan KKP dalam melakukan patroli di laut menggunakan kapal pengawas terdiri dari patroli mandiri dan patroli bersama. Patroli mandiri merupakan operasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Elvitrasyah juga menekankan bahwa kemandirian ini tetap dibingkai dalam semangat kolaborasi nasional. “Selain kewenangan patroli mandiri, sebagai bentuk sinergi yang baik dalam pelaksanaan patroli di laut, berdasarkan rencana aksi dalam Perpres 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Ditjen PSDKP juga berpartisipasi dalam penyelenggaraan operasi bersama yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Bakamla,” jelasnya.
Mandat Terintegrasi bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Mengenai kedudukan Bakamla dalam konstelasi hukum laut, KKP berpandangan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah didesain secara sistematis untuk saling menguatkan, bukan saling meniadakan. Pasal-pasal dalam UU Kelautan membentuk satu kesatuan pengaturan yang menegaskan mekanisme penegakan hukum di laut yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. “Pasal 61 UU Kelautan menegaskan Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal ini merupakan mandat kepada Bakamla untuk turut serta melakukan patroli di laut,” jelas Elvitrasyah.
Kewenangan operasional seperti pengejaran seketika yang dimiliki Bakamla dipandang sebagai instrumen pendukung efektivitas di lapangan. Kewenangan tersebut berfungsi sebagai pintu masuk bagi mekanisme pelimpahan perkara kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peran Bakamla dalam pemberantasan IUU Fishing dalam pola penegakan hukum secara terpadu bersifat sebagai pendukung, khususnya pada tahap pengawasan di laut saat kegiatan penangkapan ikan berlangsung melalui pelaksanaan patroli laut dan sinergi antarinstansi, tanpa mengambil alih kewenangan substantif yang dimiliki oleh KKP melalui Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K dan PPNS Perikanan,” terang Elvitrasyah.
Peran KPLP dalam Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Dari sudut pandang sektor perhubungan, F. Budi Prayitno menjelaskan eksistensi Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) sebagai garda depan keselamatan pelayaran. Selain Syahbandar yang melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp), Menteri Perhubungan membentuk KPLP. Berdasarkan mandat undang-undang, KPLP bertugas membantu instansi lain yang berwenang dalam penegakan hukum di laut. “Ketentuan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) secara hukum ditugaskan untuk bekerja sama dan membantu lembaga lain, bukan menggantikan kewenangannya,” jelas Budi.
Standarisasi Koordinasi melalui Operasi Terpadu Sembilan Lembaga
Sidang juga mengungkap bahwa kerangka kerja kolaborasi telah diformalkan melalui kesepakatan bersama antar-kementerian dan lembaga. Selain Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh KPLP, terdapat mekanisme Patroli Bersama/Operasi Terpadu di laut yang melibatkan spektrum instansi yang luas, mulai dari Kementerian Perhubungan, KKP, Bea Cukai, Polri, TNI AL, hingga Bakamla.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi pengguna laut, tata cara pemeriksaan kapal pun telah diseragamkan. ”Dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut, telah ditetapkan dan ditandatangani Kesepakatan Bersama antara sembilan Kementerian dan/atau Lembaga Negara mengenai Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antarinstansi dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Kesepakatan ini menegaskan pemeriksaan kapal dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip koordinasi dan integrasi. Setiap kementerian dan lembaga bertindak sesuai tugas dan fungsinya untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin kepastian hukum,” pungkas Budi.
Melalui argumen-argumen tersebut, pemerintah berusaha meyakinkan majelis hakim konstitusi bahwa desain hukum dalam UU Kelautan saat ini sudah cukup akomodatif untuk menjaga keamanan laut tanpa mengorbankan spesialisasi tugas masing-masing institusi.