Bijih Nikel Negara Senilai Rp 374 Miliar Dicuri di Halmahera Timur, Dirjen Minerba Diduga Tutup Mata

Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:10:07 WIB
Bijih Nikel Negara Senilai Rp 374 Miliar Dicuri di Halmahera Timur, Dirjen Minerba Diduga Tutup Mata

JAKARTA - Kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menjadi lokasi penambangan bijih nikel ilegal yang melibatkan oknum PT Position. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas tanpa izin di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Grup Harum Energy milik taipan Kiki Barki. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan, diperkirakan mencapai Rp 374 miliar.

Kronologi Penemuan dan Laporan Resmi

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, mengungkapkan bahwa penambangan ilegal ini terdeteksi pada awal Februari 2025 melalui citra satelit dan pengamatan drone oleh Tim Teknis PT WKM. Sebagai respons, PT WKM melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025. Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus diterbitkan pada 24 Februari 2025, dan pada 27 Februari 2025, penyidik Ditreskrimsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang police line.

Namun, Hengki menambahkan bahwa pada 21 April 2025, Tim CERI yang turun langsung ke lokasi mendapati bahwa police line telah hilang dan portal kayu yang sebelumnya dipasang oleh PT WKM juga tidak ada. Petugas di lapangan menyatakan bahwa pencopotan tersebut atas permintaan Polda Maluku Utara. "Kami telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 22 April 2025, namun hingga saat ini tidak ada jawaban," ujar Hengki.

Keterlibatan Kementerian ESDM dan Tanggapan Dirjen Minerba

Hengki juga menyebutkan bahwa PT WKM telah melaporkan kejadian ini kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pada 21 Februari 2025. Direktur Utama PT WKM, Letjen Purn Eko Wiratmoko, bahkan menemui Dirjen Minerba, Tri Winarno, untuk membahas kasus tersebut. Namun, hingga 3 Mei 2025, tidak ada tindakan atau klarifikasi dari pihak Kementerian ESDM.

"Kami telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dirjen Minerba pada 29 April 2025, menanyakan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengamankan kekayaan negara berupa bijih nikel senilai Rp 374 miliar yang hilang," kata Hengki. "Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dari Dirjen Minerba," tambahnya.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain kerugian finansial, penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Menurut data, di Halmahera Timur telah terjadi kehilangan 56.3 ribu hektar tutupan pohon sejak 2001 hingga 2022, setara dengan penurunan 8.9 persen tutupan pohon sejak 2000. Hal ini berkontribusi pada emisi gas rumah kaca sebesar 44.5 Megaton CO₂e .

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa hilirisasi nikel yang dilakukan tanpa pengawasan yang ketat telah menyebabkan deforestasi yang tidak terkendali. "Penambangan bijih nikel yang didahului dengan aktivitas land clearing atau pembersihan area menyebabkan kehilangan tutupan hutan yang signifikan," ujar Julfikar .

Harapan dan Tuntutan Masyarakat

Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menuntut agar pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di Kementerian ESDM, tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus terhadap kinerja pejabat-pejabat yang seharusnya bertanggung jawab menjaga, mengamankan, dan mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, namun malah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya," pungkas Hengki.

Terkini