JAKARTA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, dan melibatkan berbagai unsur penting dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar, SE, MM, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari instansi vertikal dan daerah. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, perwakilan Polres Batu Bara, Kodim 0208/Asahan, perwakilan dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara beserta jajaran.
Fokus Utama: Optimalisasi Pajak Tenaga Listrik
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai implementasi PBJT atas tenaga listrik yang merupakan bagian dari potensi penerimaan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan ini dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
PBJT atas tenaga listrik merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi listrik, termasuk oleh rumah tangga, industri, dan sektor komersial tertentu. Penerapannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menggantikan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya.
Sekda: Perlu Koordinasi Lintas Sektor
Sekda Norma Deli Siregar dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi PBJT atas tenaga listrik dapat berjalan optimal. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memerlukan dukungan dan pendampingan dari aparat penegak hukum serta kerja sama teknis dengan pihak PLN.
“Kami ingin pelaksanaan pemungutan PBJT atas tenaga listrik ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Oleh karena itu, sinergi Forkopimda dan PLN sangat penting dalam mendukung transparansi dan efektivitas kebijakan ini,” ujar Norma Deli Siregar dalam rapat tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah kabupaten akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Peran PLN: Komitmen Dukung Kebijakan Pajak Daerah
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar menyambut baik ajakan kerja sama yang diinisiasi oleh Pemkab Batu Bara. Mereka menyatakan bahwa PLN berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PBJT atas tenaga listrik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
PLN juga menjelaskan teknis pencatatan konsumsi listrik dan penghitungan pajak, termasuk pembagian klasifikasi pelanggan yang masuk kategori dikenai pajak dan yang dibebaskan. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu seperti 450 VA biasanya dikecualikan dari kewajiban pajak karena merupakan kelompok penerima subsidi.
“Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan PBJT. Data teknis pelanggan dan klasifikasi pengguna bisa kami sampaikan untuk mendukung validitas perhitungan pajak,” kata perwakilan PLN dalam forum tersebut.
Kajari dan Polres Siap Berikan Pendampingan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara dan perwakilan dari Polres Batu Bara menyatakan kesiapan institusi mereka untuk memberikan pendampingan hukum dan pengawasan agar pelaksanaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari menegaskan bahwa aspek hukum menjadi pondasi penting dalam implementasi pajak, terutama ketika berkaitan dengan hubungan pemerintah daerah dengan pihak ketiga, termasuk badan usaha dan masyarakat umum.
“Prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan dalam setiap proses kebijakan fiskal. Kami siap memberikan masukan hukum, termasuk dalam penyusunan regulasi turunan dan perjanjian kerja sama dengan pihak PLN,” ujar Kajari.
Pihak kepolisian dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dukungannya terhadap pengawasan distribusi dan penggunaan listrik secara legal, sekaligus mewaspadai potensi pelanggaran hukum seperti pencurian listrik atau pemalsuan data konsumsi.
Optimalisasi PAD dan Ketahanan Fiskal Daerah
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan penerimaan asli daerah guna memperkuat ketahanan fiskal. Dengan penerapan PBJT atas tenaga listrik secara optimal, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh tambahan sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial.
Plt Kepala Bapenda Batu Bara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa potensi pajak dari sektor kelistrikan cukup besar, khususnya dari kelompok industri dan komersial yang menggunakan daya besar.
“Melalui kerja sama dengan PLN dan dukungan Forkopimda, kami menargetkan penerimaan dari PBJT tenaga listrik dapat meningkat dalam APBD tahun berjalan,” ujar Plt Kepala Bapenda.
Pihaknya juga mengaku tengah menyusun sistem informasi dan basis data digital untuk mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih akurat, efisien, dan akuntabel.
Langkah Lanjutan: Penyusunan SOP dan Sosialisasi
Rapat ini menyepakati bahwa langkah selanjutnya adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme pemungutan PBJT atas tenaga listrik, termasuk skema pelaporan, penyetoran, dan monitoring. Selain itu, rencana sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi bagian dari kesepakatan.
Sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pertemuan dengan asosiasi pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pengguna listrik dalam jumlah besar. Materi edukasi akan difokuskan pada manfaat penerimaan pajak daerah dan kewajiban hukum yang melekat pada pengguna listrik di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
“Kami ingin masyarakat dan dunia usaha memahami bahwa pajak ini kembali ke mereka dalam bentuk layanan publik. Jadi, penting bagi semua pihak untuk mematuhi kewajiban ini secara kolektif,” tutur Sekda Norma Deli Siregar di akhir pertemuan.
Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, Pemkab Batu Bara menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui jalur legal dan berkelanjutan. Dukungan dari Forkopimda serta keterlibatan aktif PT PLN menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi PBJT atas tenaga listrik.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah berbasis kemandirian fiskal.