Perumahan

KUR Perumahan Siap Dirilis, Sosialisasi Digelar di Dua Kota

KUR Perumahan Siap Dirilis, Sosialisasi Digelar di Dua Kota
KUR Perumahan Siap Dirilis, Sosialisasi Digelar di Dua Kota

JAKARTA - Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang khusus diperuntukkan bagi sektor perumahan. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, aturan tersebut akan dirilis paling lambat akhir Agustus 2025, dan langsung diikuti dengan sosialisasi yang akan digelar di dua lokasi strategis, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan," ujar Ara.

Ara menambahkan, skema detail mengenai KUR perumahan akan dipaparkan saat kegiatan sosialisasi berlangsung. Pemerintah mengatur regulasi ini melalui koordinasi tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian PKP, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memiliki dampak ekonomi yang maksimal.

"Jadi tentu sosialisasinya saya minta menjelaskan tiga-tiga peraturan itu supaya jelas, supaya tidak ada masalah hukum, KPI-nya tepat sasaran, bisa buat melenting, serapannya tinggi, kemudian pertumbuhan ekonomi," jelas Ara.

Keyakinan kuat muncul dari Ara yang juga kader Partai Gerindra, bahwa program KUR perumahan ini akan memberikan efek positif dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Ara menargetkan aturan KUR perumahan ini rampung paling lambat akhir Juli 2025. Saat itu, progres penyusunan regulasi disebut telah mencapai 90 persen.

"(Kapan aturan keluar?) Harusnya minggu depan ya, minggu depan harusnya bisa, minggu depan. Karena memang kan kami sudah berkomitmen bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah," ungkapnya usai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta Pusat.

Namun, Ara masih enggan mengungkap rincian skema KUR tersebut, sebab masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan program ini tepat sasaran dan meminimalkan risiko kredit macet (NPL).

"Karena kami kan mau itu tepat sasaran, NPL-nya juga jangan, kalau bisa jangan ada NPL," tambahnya.

Regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam penyaluran dana dari Badan Pengelola Dana Perumahan (Danantara) yang mencapai Rp 130 triliun untuk sektor perumahan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan meluncurkan KUR khusus untuk UMKM di bidang konstruksi dengan plafon pinjaman sampai Rp 5 miliar. Dana tersebut dapat dipakai untuk membangun puluhan unit rumah tipe 36.

"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," jelas Airlangga.

Dengan adanya aturan dan dukungan dana yang besar ini, pemerintah berharap program KUR perumahan dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah layak dengan skema pembiayaan yang lebih mudah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index