Riwayat Kredit OJK bukan Daftar Hitam Ajukan KPR

Senin, 30 Juni 2025 | 09:05:09 WIB
Riwayat Kredit OJK bukan Daftar Hitam Ajukan KPR

JAKARTA - Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, memberikan klarifikasi penting terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, SLIK bukanlah alat yang secara otomatis menjadikan calon debitur masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang menghalangi persetujuan kredit, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dalam keterangannya pada Kamis (26 Juni 2025), Josua menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tidak hanya didasarkan pada catatan SLIK semata, melainkan melibatkan penilaian komprehensif terhadap kapasitas finansial calon debitur.

SLIK Bukan Penghalang Mutlak Kredit KPR

“Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” jelas Josua Pardede saat memberikan penjelasan di Jakarta. Pernyataan ini muncul untuk meluruskan miskonsepsi di masyarakat yang menganggap SLIK sebagai daftar hitam yang otomatis menolak pengajuan kredit.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK sebagai pusat data terkait aktivitas kredit dan keuangan nasabah di seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai alat evaluasi risiko kredit dengan mengumpulkan data riwayat kredit nasabah dari berbagai bank dan lembaga keuangan non-bank.

Fungsi SLIK dalam Proses Pengajuan Kredit

Menurut Josua, SLIK berperan penting dalam membantu lembaga keuangan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai riwayat kredit seorang nasabah. Namun, data yang tertera dalam SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu. Bank dan lembaga keuangan tetap melakukan analisis mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek keuangan calon debitur.

“Keputusan kredit tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penghasilan, beban pengeluaran, stabilitas pekerjaan, dan kemampuan membayar angsuran,” terang Josua. “SLIK hanya salah satu komponen data yang digunakan untuk mengukur risiko dan menentukan kelayakan kredit.”

Miskonsepsi SLIK sebagai “Daftar Hitam”

Di tengah maraknya pemberitaan tentang penolakan kredit yang diduga karena status di SLIK, Josua menilai perlu adanya edukasi lebih luas agar masyarakat memahami peran sebenarnya dari sistem tersebut. Dia menegaskan bahwa SLIK tidak secara otomatis menolak pengajuan kredit hanya karena terdapat catatan negatif, selama debitur masih memiliki kapasitas finansial yang memadai.

Josua mengingatkan, “Ada kasus di mana catatan di SLIK memang menunjukkan tunggakan, tapi bank masih bisa memberikan persetujuan kredit dengan syarat dan pengawasan tertentu, seperti jaminan tambahan atau tenor lebih pendek.”

Penilaian Kredit yang Komprehensif

Bank dan lembaga keuangan melakukan penilaian kredit yang holistik dengan memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain:

Riwayat kredit dan catatan pembayaran: Termasuk informasi di SLIK, seperti tunggakan dan keterlambatan.

Kemampuan finansial calon debitur: Meliputi penghasilan tetap, pengeluaran bulanan, dan rasio debt-to-income.

Stabilitas pekerjaan dan sumber pendapatan: Menilai apakah penghasilan calon debitur cukup stabil dan berkelanjutan.

Agunan atau jaminan yang diberikan: Dalam kasus KPR, properti yang akan dibeli juga menjadi jaminan kredit.

“Proses evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa pemberian kredit tidak membebani nasabah sehingga risiko kredit macet bisa diminimalisir,” papar Josua.

Dampak SLIK bagi Industri Perbankan dan Debitur

SLIK memberikan manfaat besar bagi kedua pihak, yaitu lembaga keuangan dan nasabah. Dengan akses ke data kredit yang akurat dan terkini, bank dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan transparan. Sedangkan bagi nasabah, SLIK membantu dalam menjaga reputasi kredit yang baik dan meningkatkan peluang memperoleh kredit di masa depan.

“SLIK juga mendorong nasabah untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan dan membayar kewajiban tepat waktu, karena semua catatan tercatat secara sistematis,” ujar Josua.

SLIK dalam Konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu produk kredit yang paling diminati masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit yang mengalami kesulitan persetujuan kredit karena berbagai alasan, termasuk catatan kredit negatif. Josua menekankan bahwa penolakan KPR bukan hanya karena SLIK, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh oleh bank.

“Bank tetap memperhitungkan kemampuan calon debitur untuk membayar cicilan KPR dalam jangka panjang. Jadi, SLIK hanyalah salah satu alat pendukung pengambilan keputusan,” jelasnya.

Upaya Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Sebagai Chief Economist, Josua Pardede menilai edukasi literasi keuangan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan kredit dan pentingnya menjaga riwayat kredit yang baik. Hal ini penting agar calon debitur tidak salah kaprah mengenai fungsi SLIK dan sistem penilaian kredit di bank.

“Dengan literasi yang baik, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan fasilitas kredit dengan tepat,” tutup Josua.

Penjelasan Chief Economist PermataBank Josua Pardede mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menggarisbawahi bahwa SLIK bukanlah “daftar hitam” yang otomatis menghalangi persetujuan kredit, terutama KPR. Keputusan kredit tetap berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur, bukan semata-mata catatan negatif dalam sistem tersebut.

SLIK sebagai alat monitoring dan evaluasi risiko kredit berfungsi membantu bank dalam menentukan kelayakan kredit dengan data yang transparan dan akurat. Edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan baik calon debitur maupun lembaga keuangan.

Dengan pendekatan penilaian yang holistik dan transparan, industri perbankan dapat memberikan layanan kredit yang lebih bertanggung jawab, sekaligus mendorong peningkatan kualitas manajemen keuangan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Terkini