DPR Soroti Dampak Lingkungan Smelter Nikel

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:10:57 WIB
DPR Soroti Dampak Lingkungan Smelter Nikel

JAKARTA - Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pengolahan nikel kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dua perusahaan besar di sektor hilirisasi nikel—PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS)—menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan kuat keterlibatan mereka dalam merusak lingkungan di sekitar kawasan operasional.

Dugaan pencemaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut tidak hanya memicu reaksi dari warga lokal dan aktivis lingkungan, tetapi juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam respon serius terhadap berbagai laporan dan temuan di lapangan, DPR menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pembahasan yang lebih dalam melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi VII, yang membidangi energi dan lingkungan hidup.

Langkah ini menandai peningkatan eskalasi penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi industri pertambangan dan pengolahan logam di Indonesia, khususnya di sektor nikel yang tengah menjadi primadona dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia.

Komitmen DPR Tangani Dugaan Pencemaran

Ketua Komisi VII DPR RI menyampaikan bahwa proses pembahasan di tingkat Panja akan melibatkan pemanggilan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta manajemen dari PT VDNI dan PT OSS.

“Masalah ini serius. Kita tidak bisa membiarkan industri merusak lingkungan tanpa ada akuntabilitas. Kami akan membahasnya dalam Panja dan mengevaluasi segala aspek izin serta pengawasan lingkungan,” ujar salah satu anggota Komisi VII DPR RI dalam pernyataannya di Senayan.

Komisi VII menganggap bahwa keberadaan smelter di Indonesia memang penting untuk mendukung hilirisasi dan mendongkrak nilai tambah dari komoditas tambang. Namun demikian, keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Dugaan Pencemaran di Sulawesi Tenggara

Kasus ini mencuat setelah beberapa laporan investigatif dan pengaduan masyarakat menyebut adanya indikasi pencemaran air dan udara yang diduga berasal dari aktivitas pabrik PT VDNI dan PT OSS di Konawe, Sulawesi Tenggara. Limbah sisa pengolahan nikel diduga mencemari sungai dan lahan sekitar, berdampak pada mata pencaharian warga, khususnya petani dan nelayan.

Sejumlah video dan dokumentasi warga yang tersebar di media sosial memperlihatkan perubahan warna air sungai serta kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan. Dalam beberapa laporan, warga juga mengeluhkan masalah kesehatan seperti sesak napas dan iritasi kulit yang diduga berkaitan dengan emisi dari fasilitas smelter.

“Kami tidak menolak industri, tapi tolong jangan rusak tanah dan air kami,” keluh seorang warga Desa Motui dalam sebuah wawancara televisi lokal.

Reaksi Lembaga Pemerintah dan Pemerhati Lingkungan

Menanggapi desakan masyarakat dan DPR, KLHK melalui juru bicaranya mengatakan pihaknya akan mendukung penuh proses investigasi Panja DPR dan siap memberikan data hasil pengawasan lingkungan yang pernah dilakukan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM pun tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan menelaah kembali izin lingkungan dan teknis produksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan itu, termasuk kesesuaian antara realisasi produksi, sistem pengolahan limbah, serta standar keselamatan kerja.

Sementara itu, lembaga-lembaga pemerhati lingkungan seperti WALHI dan JATAM mendorong agar DPR tidak hanya mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut secara administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat yang berdampak sistemik.

“Kita sering mendengar soal green industry, tapi jika faktanya malah mencemari lingkungan dan menyengsarakan masyarakat, maka harus ada langkah hukum. Bukan hanya sekadar evaluasi,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sultra.

Posisi Strategis Industri Smelter di Tengah Transisi Energi

Perlu dicatat bahwa PT VDNI dan PT OSS merupakan dua dari sekian smelter yang memiliki peran strategis dalam mendukung program hilirisasi nikel nasional. Produk mereka menjadi komponen penting dalam baterai kendaraan listrik, yang kini sedang didorong oleh pemerintah sebagai bagian dari transisi menuju ekonomi hijau.

Namun di balik peran tersebut, berbagai kalangan mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Hilirisasi tidak boleh menjadi justifikasi untuk abai terhadap regulasi lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.

“Indonesia ingin jadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik. Tapi kita tidak boleh menutup mata bahwa industri hijau pun bisa menjadi kotor jika tidak diawasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan energi dari Universitas Indonesia.

Langkah DPR ke Depan dan Harapan Masyarakat

DPR melalui Panja Komisi VII berjanji akan menggali berbagai data secara objektif dan menyeluruh. Tidak hanya mendengarkan penjelasan dari pihak kementerian dan perusahaan, Panja juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi riil di wilayah operasional smelter.

Selain itu, rekomendasi hasil Panja nantinya akan digunakan sebagai dasar pembenahan regulasi pengawasan lingkungan industri, termasuk kemungkinan revisi terhadap Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait pengelolaan limbah industri ekstraktif.

Masyarakat sekitar kawasan industri berharap agar hasil kerja DPR tidak hanya menjadi dokumen politik belaka, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Terkini

Cwie Mie: Kuliner Legendaris Malang

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:30:12 WIB

Olahraga Rutin untuk Kebugaran

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:35:30 WIB

Kebangkitan Voli Putri Indonesia

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:41:44 WIB

Fashion Emas yang Memancarkan Kepercayaan

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:55:40 WIB

Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan di Jakarta

Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:58:41 WIB