OJK Dorong Penguatan Modal Industri Reasuransi

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:21:05 WIB
OJK Dorong Penguatan Modal Industri Reasuransi

JAKARTA - Dorongan untuk menjadikan industri reasuransi nasional sebagai pilar penting sektor jasa keuangan terus mengemuka. Salah satu upaya strategis yang kini digencarkan adalah memperkuat daya saing melalui peningkatan modal, efisiensi pasar domestik, dan pengendalian aliran premi keluar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator sektor ini, menegaskan bahwa strategi penguatan industri reasuransi akan difokuskan pada tiga hal utama. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri, upaya menarik premi dari luar negeri, serta penahanan arus premi ke reasuradur asing.

"Penutupan asuransi keluar dari Indonesia cukup besar, sehingga defisit current account kita itu cukup besar dan meningkat terus," ujar Ogi.

Tingginya transfer risiko ke luar negeri menjadi sorotan serius, mengingat data 2024 menunjukkan bahwa 40,20 persen premi reasuransi masih mengalir ke pasar internasional, termasuk dari premi asuransi langsung yang dikirim ke reasuradur asing. Hal ini berdampak pada neraca transaksi berjalan sektor reasuransi, yang mencatatkan defisit sebesar Rp12,10 triliun pada tahun tersebut, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Fenomena ini memperlihatkan tantangan besar yang dihadapi oleh industri reasuransi nasional dalam memperkuat kapasitasnya, terutama dalam menangani pertanggungan risiko yang bersifat kompleks dan bernilai tinggi. Guna menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong penguatan permodalan sebagai syarat mutlak agar industri dapat berkembang sehat dan kompetitif.

Ogi menekankan, meskipun membuka peluang kolaborasi dengan reasuradur global menjadi bagian dari solusi, keberadaan dan peran utama reasuradur domestik tetap harus dijaga. Artinya, kerja sama luar negeri bukan untuk menggantikan porsi pasar lokal, melainkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kapasitas nasional.

Dalam konteks regulasi, langkah OJK memperkuat industri ini juga tercermin melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan pemenuhan ketentuan minimum ekuitas bagi perusahaan reasuransi, yang ditetapkan dalam dua tahap hingga 2028.

Per Mei 2025, sebanyak 88,89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi tahap pertama, yakni ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah. Batas waktu pemenuhan tahap ini ditetapkan hingga tahun 2026.

Sementara itu, untuk tahap kedua pada 2028, hanya 44,44 persen perusahaan yang telah masuk kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE 1), yang menetapkan ekuitas minimum Rp1 triliun bagi reasuransi konvensional dan Rp400 miliar untuk syariah. Sedangkan 11,11 persen perusahaan lainnya telah memenuhi syarat kategori KPPE 2 dengan ekuitas minimum sebesar Rp2 triliun (konvensional) dan Rp1 triliun (syariah).

Ogi menyoroti bahwa jika dibandingkan dengan industri asuransi di luar negeri, perusahaan di Indonesia masih relatif kecil dari sisi ekuitas, meskipun modal disetor awalnya mungkin serupa. Ia menilai pertumbuhan signifikan justru terjadi pada perusahaan yang telah lama beroperasi, bukan dari pemain baru.

"Kalau kita lihat perusahaan asuransi di negara-negara lain, modal disetornya memang rendah, tapi ekuitasnya sudah sangat besar. Itu karena pembukaan perusahaan baru relatif jarang, tapi yang sudah ada bertumbuh besar. Karena itu, kita akan meningkatkan syarat permodalan itu secara bertahap," jelasnya.

Peningkatan kapasitas modal secara bertahap ini diharapkan menjadi katalis agar perusahaan reasuransi dapat bertahan dan beradaptasi secara sehat dalam menghadapi risiko-risiko besar yang muncul, termasuk akibat perubahan iklim, bencana alam, atau risiko keuangan global.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku industri reasuransi dan asuransi telah menyusun rencana bisnis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK. Progres menuju pemenuhan tahap pertama disebut masih berada dalam jalur yang tepat (on track), sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Proses evaluasi dan pemantauan oleh OJK pun dilakukan secara konsisten agar setiap perusahaan benar-benar siap menghadapi perubahan ketentuan dan tidak mengalami gangguan operasional di kemudian hari. Kepatuhan terhadap regulasi, menurut Ogi, akan menentukan keberlangsungan dan daya saing perusahaan dalam menghadapi pasar yang semakin dinamis dan terbuka.

Langkah strategis ini pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan nasional, namun juga meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional dari sisi manajemen risiko dan perlindungan aset yang lebih optimal.

Dengan pendekatan holistik yang mencakup aspek regulasi, permodalan, kolaborasi, dan pengendalian premi, OJK berharap industri reasuransi nasional dapat berkembang sebagai pilar penting dalam arsitektur keuangan nasional—yang tidak hanya mendukung sektor asuransi, tetapi juga menjawab tantangan risiko besar secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

Terkini

Harga Sembako Jogja Turun

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:50:24 WIB

Aliran Dana ETF Crypto BlackRock Melonjak Tajam

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:57:12 WIB

BMKG: Hujan Ringan Landa Jabodetabek

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:00:54 WIB

Cicilan Oppo Reno 11 Pro Mulai Rp400 Ribuan

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:07:08 WIB